FPI Dilarang, Sistem Oligarki juga Harus Dibuyarkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Jan 2021 21:37 WIB

FPI Dilarang, Sistem Oligarki juga Harus Dibuyarkan

i

Dr. H. Tatang Istiawan

 

Catatan Awal Tahun Tentang Radikal dan Toleran (1)

Baca Juga: Terungkap, Eks Kajari Trenggalek Lulus Mustofa, Putar Balikan Fakta

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir Desember 2020, Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.

Ada enam kementerian yang menyetujui. Ini artinya FPI dibubarkan oleh sebuah sistem di pemerintahan yang menggunakan pendekatan politik, sosial dan hukum.

Dalam bahasa hukum, FPI bisa mengajukan gugatan ke PTUN, pasca larangan. Tapi dalam sistem sosial dan politik dalam Negara demokrasi, sebenarnya masih ada jalan yaitu dialog. Pertanyaannya, masihkah pemerintah mau membuka dialog?

Apalagi seorang tokoh FPI, Habib Rizieq kini ditahan, diduga melakukan beberapa tindak pidana umum. Selain itu, sebelumnya beberapa tokoh FPI pernah dipidana, termasuk Sekretaris FPI, Munarman. Bahkan tak kurang 39 anggota FPI, ditemukan oleh aparat hukum terlibat teroris dan ISIS.

Dalam bahasa politik dan sosial, suatu ormas yang sudah dilarang oleh sebuah sistem politik dan tokohnya dipenjarakan, tandanya tak ada ruang bagi ormas itu untuk comback. Tapi personil-personilnya yang masyarakat sipil (civil society), secara politis bisa melanjutkan perjuangannya. Tentu dengan opsi yang lebih. Bukan dengan mendeklarasikan FPI dengan akronim lain.

Deklarasi semacam ini bisa dianggap, pendeklarator melakukan pembangkangan terhadap Negara. Ini karena FPI sebagai organisasi kemasyarakatan dan dinyatakan terlarang, lalu mengubah namanya.

Larangan dari pemerintah tidak main-main. selain menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Ternyata segala bentuk kegiatan apapun dan aktifitas apapun dengan logo atau simbol FPI, dinyatakan akan di tindak sesuai hukum yang berlaku.

Bahkan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam pernyataan akhir Desember 2020 lalu, menegaskan pemerintah Jokowi melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan, karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Orang hukum bisa menyatakan pelanggaran yang selama ini dilakukan oleh FPI tidak perlu dijadikan sebuah Polemik karena semua keputusan sudah ada pada Surat Keputusan Bersama (SKB).

Terutama hasil penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri, Dinyatakan AD/ART FPI  bertentangan dengan UU Ormas berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Oleh karenanya, Kementerian Dalam Negeri pelarangan oleh enam kementerian, tidak pernah menerbitkan surat keterangan terdaftar bagi FPI.

 

***

Beberapa hari kemudian, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, memberi reaksi atas pembubaran FPI.

Ada hal menarik yang bisa dipikirkan oleh stakeholder bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terutama masyarakat madani (civil society).

Dalam keterangan resmi, Sabtu (2/1/2020), Wakil MUI memberikan lima persoalan besar yang seharusnya diselesaikan oleh pemerintah saat ini, diluar larangan terhadap ormas FPI.

Persoalan besar itu antara lain penanganan virus corona yang menginfeksi sejumlah warga Negara dan menyebabkan ribuan raktat meninggal dunia. Bahkan kin virus coronai masih memperlihatkan kecenderungan yang semakin meningkat. Hal ini dianggap sangat merisaukan kita semua.

MUI juga menyoroti adanya pengaruh China di Indonesia. Salah satunya,  pemerintah daerah tidak bisa berbuat banyak. Antara lain banyak tenaga kerja asing dari China bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia dalam jumlah besar. Padahal rakyat Indonesia sendiri masih banyak yang menganggur dan butuh pekerjaan.

Selain itu MUI  menyoroti masalah kemakmuran yang belum terwujud seperti yang diamanatkan pada pasal 33 UUD 1945. Padahal aturan ini telah memberikan amanat kepada pemerintah untuk menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nyatanya jumlah orang miskin di Indonesia masih sangat besar. Persoalan ini diluar masalah radikalisme dan intoleransi.

 

Baca Juga: Dader Intelektualnya Eks Bupati Trenggalek Drs Soeharto

***

Nah, radikalisme dalam dimensi kecil sebenarnya tidak cukup hanya dimaknai sebuah fenomena berbasis  agama. Nyatanya, ada sejumlah pemuka agama mensinyalir radikalisme tidak hanya dipengaruhi oleh faktor tunggal, melainkan ada faktor lain yang berperan membentuk seseorang atau masyarakat menjadi radikal,

Saya setuju ada faktor lain yang mempengaruhi seseorang atau sekumpulan orang bersikap dan bertindak radikal.

Apalagi menggunakan pemahaman etimologi, bahwa kata radikal berasal dari kata latin, radix/radici, yang berarti “akar”.

Juga dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kata “radikal” memiliki tiga pengertian. Pertama, secara mendasar (sampai kepada hal yang prinsip); kedua, amat keras menuntut perubahan (undang-undang, pemerintahan); dan ketiga, maju dalam berpikir atau bertindak. Pada pengertian KBBI tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sesungguhnya kata “radikal” tidak memiliki pengertian yang negatif dan buruk. Justru kata “radikal” memiliki pengertian yang bisa dibilang positif dan baik.

Makanya, dalam politik, istilah “radikal” diasumsikan mengacu pada individu, gerakan atau partai yang memperjuangkan perubahan sosial atau sistim politik secara mendasar atau keseluruhan.

Tak keliru, ada politisi yang memberi pemahaman bahwa radikal itu bukanlah sebuah istilah yang negatif. Dan bukan sebuah kata yang bermakna jelek dan hina sehingga dipakai untuk mengejek, menghina, dan mengata-ngatain orang.

Akal sehat saya juga berkata radikal  adalah istilah yang umum digunakan sehari-hari. Termasuk saat ada keinginan perubahan dari dasar. Itulah yang disebut perubahan yang radikal. Jadi, logika saya berkata seharusnya yang menjadi persoalan adalah, ide apa yang menjadi dasar perubahan tersebut? Artinya penggunakan radikal tidak mesti bersentuhan dengan agama. Tetapi bisa politik, sosial dan ekonomi. Artinya apabila ada seseorang, kelompok, dan masyarakat yang ingin berubah (hijrah) menjadi lebih baik, alim, dan sholeh, justru itu adalah perihal yang bagus. Pemahaman saya, orang lain tidak mesti merasa takut, terpojokkan, was-was, dan sebagainya.

 

***

Justru yang perlu was-was adalah bila kita malah berubah menjadi komunis, atheis, sekuler, hedonis, sesat, dan hal-hal negatif yang mengundang murka Allah; itulah yang berbahaya.

Apakah sistem oligarki bukan sebuah tindakan radikal? Menurut akal sehat saya, ya! Cara berpikir saya bahwa oligarki kadang dimaknai sebagai “bentuk pemerintahan dimana kekuasaan berada ditangan minoritas kecil secara radikal, bukan gradual”.

Baca Juga: Reuni 212, HRS Tak Berorasi, Tapi Tausiyah

Pemaknaan ini oleh Jeffery A. Winters, dipertegas bahwa teorisasi Oligarki dimulai dari adanya fakta bahwa ketidaksetaraan material yang ekstrim menghasilkan ketidaksetaraan politik yang ekstrim pula.

Dalam praktik sehari-hari, saya menyerap  oligarki acapkali dilukiskan adanya segelintir orang yang begitu berkuasa sehingga mereka bisa menentukan semua keputusan politik untuk segelintir orang yang merugikan ratusan juta orang lainnya. Isu oligarki terbaru digulirkan dalam pilkada 2020 di Surabaya. Sorotan ditujukan kepada wali kota Tri Rismaharini.

Praktik yang sering saya temui, secara ekonomi, oligarki merujuk pada keadaan di mana sejumlah kecil manusia menguasai sebagian besar kekayaan bangsa. Disini tidak ada keadilan sama-sekali. apalagi keadilan sosial yang ada dalam sila Pancasila. Tak keliru bila dalam moment tertentu, pentolan FPI Habib Rizieq, kadang berteriak soal keadilan.

Tetapi Rizieq tidak pernah menjelaskan secara rinci kaitan keadilan dengan masyarakat, sehingga sebagian masyarakat tidak tahu yang dimaksudkan keadilan adalah pengelolaan sumber daya alam yang tidak adil, karena praktik oligarki.

Referensi yang saya peroleh, praktik oligarki acapkali menghambat redistribusi kekayaan dan laju mobilitas sosial.

Ada data Credit Suisse Global Wealth Databook 2019 yang disampaikan oleh Faisal Basri. Disebutkan bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 44,6 persen kekayaan nasional.

Kemudian 10 persen orang terkaya di Indonesia menguasai 74,1 persen kekayaan nasional. Konsentrasi kekayaan seperti yang dilukiskan  Credit Susse Global Wealth itu yang menyebabkan tingkat pertumbuhan jangka panjang Indonesia terus melemah, yakni dari 8 persen di dekade 1970an, menjadi 5 persen selama 2014-2020.

Juga Indeks mobilitas sosial Indonesia yang terbit pada 2020 menurut World Economic Forum hanya di angka 49,3 persen, urutan ke 63 dari 83 negara.

Ini disebabkan, sejumlah oligark yang terdiri segelintir orang yang punya kekuasaan karena memiliki uang yang lentur dan serbaguna. Uang berguna membeli barang dan jasa, dan punya status khusus dalam sumber daya kekuasaan.

‘’Formulanya sederhana, orang yang punya banyak uang, sekaligus punya banyak kekuasaan politik karena barang dan jasa politik juga ada harganya,” papar Jeffrery Winters dalam webinar “Memahami Oligarki, Apek Ketatanegaraan, Ekonomi, dan Politik Pemberantasan Korupsi”, Selasa (9/6).

Bagaimana kini membuyarkan praktik-praktik oligarki setelah FPI dibubarkan?. Saatnya masyarakat madani yang ada di kampus dan komunitas-komunitas di perkampungan membentuk jaringan anti oligarki di kalangan penguasa seperti yang dikonstatir Rizal Ramli, mantan Menteri Presiden Gus Dur.

Rizal Ramli, menyebut diantara penguasa Indonesia ada yang kaya raya karena berbisnis kekuasaan. Masya Allah. ([email protected], bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU