Fidusia Belum Didaftarkan, Malapetaka Bagi Bank Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Mar 2021 21:38 WIB

Fidusia Belum Didaftarkan, Malapetaka Bagi Bank Jatim

i

Gedung Bank Jatim

 

Jurnalisme Investigasi Dugaan Kejahatan Perbankan oleh Pejabat Bank Jatim Cabang Sidoarjo (3)

Baca Juga: 2 Crazy Rich Jakarta dan Surabaya, Ditahan Kejagung

 

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akte berjudul “Akta Penambahan Plafond dan Perubahan Jangka Waktu Kredit” dengan Nomor Akte 111 tanggal 22-1-2013, Kamis (25/03/2021) siang kemarin, jadi pembahasan antara tujuh advokat muda, satu advokat senior, satu guru besar hukum, seorang doktor hukum dan saya mewakili wartawan investigasi.

Dari beberapa pasal, pambahasan akte yang dibuat notaris Yatiningsih, SH., MH yang berkantor di Jl. Comal No 23 Surabaya, fokus pasal jaminan bego lebih dulu, belum menyentuh pasal-pasal lain.

Pembahasan bego menyoroti pertama, bego barang bekas yang dibuat 5-7 tahun sebelum perjanjian kredit. Kedua, bego yang dicatat harga termahal Rp 780 juta. Dan ketiga, bego-bego ini dipasang Fidusia.

Adanya kengototan Kacab Sidoarjo M. Anwar, dalam menebus 3 SHM harus menyerahkan juga bego, tim kantor hukum Suharjono, LSM, advokat muda dan akademisi mempertanyakan aspek hukum bego.

Tim Advokat Suharjono, harus bisa memastikan apakah perjajian kredit antara Ir.Tw dengan Bank Jatim, menggunakan jaminan fidusia?

Dan apakah Bank Jatim sebagai kreditur menggunakan prosedur pendaftaran jaminan fidusia atau tidak?.

Jika tidak menggunakan prosedur pendaftaran jaminan fidusia, maka sudah dipastikan perjanjian tersebut bukan merupakan perjanjian dengan jaminan fidusia. Dan jaminan bego yang dipersoalkan dalam penebusan 3 SHM sudah dapat dipastikan tidak tunduk pada ketentuan jaminan fidusia.  

Peserta gelar perkara (semacam komite independen pencari fakta sengketa 3 SHM, dan Bego) yang tercantum dalam Pasal 9 Akte No 111, dengan subjudul “Pemberian Jaminan”.

Dalam pasal ini disebutkan bego atau buldozer atau Excavator Caterpillar, semuanya bekas buatan tahun 2007-2009, dipasang Fidusia antara Rp 494 juta sampai Rp 780 juta.

Semua peserta tim pencari fakta menyepakati pengertian “dipasang fidusia” mengikuti ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”).

Maknanya jaminan fidusia Bego, secara hukum baru lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

Dalam hal ini, Bank Jatim sebagai kreditur memperoleh sertifikat jaminan fidusia berirah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dan dengan mendapat sertifikat jaminan fidusia, maka kreditur bank Jatim selaku penerima fidusia serta merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie), dalam pinjam meminjam sebuah perbankan.

Saya dan tim menghubungi dua karyawan Bank Jatim (tentu secara undercover) untuk mencari tahu sertifikat 4 bego tersebut, tak seorang pun karyawan Bank Jatim yang bisa menunjukan.

Saya menduga fidusia atas empat bego tersebut belum didaftarkan ke kantor pendaftaran jaminan fidusia di Kanwil Kehakiman Jawa Timur Jl. Kayun Surabaya.

Seorang petugas Kanwil Kehakiman, juga mencari di arsip tahun 2013, tidak ditemukan sertifikat fidusia atas empat bego milik PT Wahyu Tirta Manik, perusahaan yang dipimpin Ir. TW.

***

Menurut petugas kantor Fidusia, ada prosedur pendaftaran jaminan fidusia yang harus ditaati oleh kreditur. antara lain:

Baca Juga: Lagi, KPK Periksa Kabag Perencanaan dan Keuangan Setda Lamongan

1.Pembebanan Benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa indonesia dan merupakan akta jaminan fidusia.

2.Pendaftaran fidusia dilakukan di kantor pendaftaran fidusia dengan wilayah kerja mencakup seluruh negara republik indonesia dan berada di lingkup tugas kementrian hukum dan HAM.

3.Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan  pendaftaran jaminan fidusia.

Persyaratan pendaftaran jaminan fidusia ini akan memuat identitas pihak pemberi dan penerima fidusia ; tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaries yang membuat akta jaminan fidusia ; data perjanjian pokok yang dijamin fidusia ; uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia ; nilai penjaminan ; dan nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dangan memenuhi syarat seperti itu, Kantor pendaftaran fidusia di Kanwil Kehakiman Jatim mencatat jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia. Pencatatan dilakukan pada tanggal yang sama dengan penerimaan permohonan pendaftaran.

Setelah itu kantor pendaftaran fidusia menerbitkan dan menyerahkan kepada penerima fidusia berupa sertifikat jaminan fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Ini artinya jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia.

Nah, informasi yang saya peroleh Bank Jatim belum mendaftarkan fidusia atas empat bego milik PT Wahyu Tirta Manik.

Petugas kantor fidusia ini menegaskan dengan amanat UUJF, maka untuk mendapat perlindungan hukum pembebanan benda dengan akta jaminan fidusia harus dibuat dengan akta otentik dan dicatatkan dalam Buku Daftar Fidusia. Dan bila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, hak-hak kreditur tidak mendapat perlindungan sebagaimana disebutkan dalam UUJF. “Ini malapetaka bagi Bank Jatim. Operasionalnya bisa dicabut,” kata advokat Suharjono.

Seorang dosen hukum pidana yang ikut dalam gelar perkara itu menyatakan dalam konsepsi hukum pidana,  eksekusi objek fidusia tanpa putusan pengadilan, masuk dalam tindak pidana Pasal 368 KUHPidana . Terutama bila kreditur Bank Jatim melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan.

Ia menyatakan “Situasi perampasan bego dapat terjadi jika kreditur dalam eksekusi melakukan pemaksaan dan mengambil barang secara sepihak, padahal diketahui dalam barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Walaupun juga diketahui bahwa sebagian dari barang tersebut adalah milik kreditur yang mau mengeksekusi tetapi tidak didaftarkan dalam di kantor fidusia,” ahli hukum pidana ini mengingatkan.

Apalagi menggunakan dasar hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia . Dalam Peraturan Menteri Keuangan mewajibkan perusahaan pembiayaan atau bank yang melakukan pembiayaan konsumen untuk bego dengan pembebanan jaminan fidusia, tidak mengikuti ketentuan di dalam PMK, maka Bank Jatim dapat dikenai sanksi berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

“Ini serius saya tangani, untuk menjawab pernyatan sdr. Anwar, saya hanya urus kepentingan klien. No, no, no. Itu pendapat keliru. Tanpa sengketa urusan 3 SHM dan bego, publik tidak tahu permainan di Bank Jatim cabang dan pusat,” tambah advokat Suharjono.

Petugas Kanwil Kehakiman menegaskan alasan perlu didaftarkannya Jaminan Fidusia untuk memberikan Kepastian Hukum dalam mengeksekusi Jaminan Fidusia. Ini mengingat Kantor Pendaftaran Fidusia akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia sebagai kekuatan eksekutorial terhadap Jaminan Fidusia apabila terjadi masalah maupun wanprestasi oleh Debitur (Nasabah) sehingga hal tersebut dapat menguntungkan Bank dalam mengeksekusi Objek Jaminan Fidusia.

Atas dasar hukum, petugas dari Kanwil Kehakiman berharap semua Jaminan Fidusia perlu didaftarkan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Faktor utama bank suka tidak mendaftarkan Jaminan Fidusia adalah karena biaya pendaftaran jaminan fidusia yang tinggi. Padahal pendaftaran fidusia sangat perlu untuk mewujudkan kepastian hukum dalam mengeksekusi Jaminan Fidusia apabila terjadi wanprestasi atau masalah.

 

Petugas ini mengingatkan pendaftaran fidusia berpotensi menangkis tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh perusahaan Perbankan.

Kesimpulan yang saya catat dari gelar perkara di Rumah makan Bu Rudi, dekat Pangadilan Negeri Surabaya sebagai berikut;

1. Kantor hukum Suharjono akan mendaftarkan Gugatan melawan Hukum, pada hari Senin minggu depan.

2. Gugatan ini melibatkan langsung Bank Jatim yang disebut-sebut banker profesional pilihan Gubernur Khofifah; Termasuk jajaran komisaris yang diduga memasukkan keponakannya di cabang Sidoarjo dan Gresik;

3. Melanjutkan koordinasi dengan kantor Pendaftaran Fidusia yang sampai akhir Maret 2021 belum ada PK antara H. TW dengan Bank Jatim .

4. Bahwa pembebanan atas 4 unit alat berat (bego) tidak pernah dilakukan pendaftaran atas pemasangan Fidusia, secara hukum 4 alat berat tsb tidak bisa di Eksekusi karena dinyatakan batal demi hukum.

5. Bisa jadi Bank Jatim tak mendaftarkan pemasangan fidusia, mau berpikir pengasuransian dan tidak perlu didaftarkan Fidusia. Hal ini praktik yang banyak terjadi dalam kredit sehari hari di masyarakat. Padahal hal ini adalah persoalan yang sangat serius , sebab Bank Jatim sebagai kreditur dapat dikenakan sanksi peringatan sampai pemberatan yaitu ijin operasional Bank Jatim ditutup. Ini malapetaka yang disebabkan oleh pengelola Bank Jatim yang teledor. ([email protected], adv, bersambung).

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU