FGD : Jaksa dan Hakim Satu Kota Mungkinkan Terjadi Conflict of Interest

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Agu 2021 11:28 WIB

FGD : Jaksa dan Hakim Satu Kota Mungkinkan Terjadi Conflict of Interest

i

Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Divisi Politik, Hukum dan HAM Kabupaten Sampang. SP/GAN

SURABAYAPAGI.com,Sampang - Forum Gardu Demokrasi (FGD) Kabupaten Sampang menyoalkan hakim dan jaksa satu kota mungkinkan terjadi conflict of interest apalagi dalam Yurisdiksi, yaitu sama - sama bertugas di kabupaten Sampang, Minggu (1/8/2021).

Secara lantang Abdul Aziz Agus Priyanto, Ketua FGD Divisi Politik, Hukum dan HAM Kabupaten Sampang mengatakan, hakim dan jaksa secara aturan (Code of Conduct) tidak boleh bertugas di satu wilayah yurisdiksi.

Baca Juga: Plt Staf Ahli Dapat Sanjungan Jiwa dari H Slamet Junaidi

Menurut Azis  berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 157 ayat (1) dinyatakan 

“Seorang Hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila ia terikat hubungan keluarga sedarah, atau semenda sampai derajat ketiga, hubungan suami atau istri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.” terangnya.

 Aziz menyatakan biasa dipanggil, seperti yang terjadi pada Budi Darmawan, yang menjabat Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sampang, istrinya (S) inisial sebagai salah satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang.

"Eksistensi profesi jaksa dan hakim sebagai salah satu aparat penegak hukum patut dipertanyakan independensi dan profesionalismenya, jika keduanya sebagai suami istri dan bahkan bertugas pada satu wilayah hukum” katanya.

Baca Juga: Diduga Nothing Jiwa Kepemimpinan Pj Bupati Sampang

Hal yang demikian kata Aziz, bukan hanya diatur pada KUHAP tentang etika penegak hukum, bahkan di internal Institusi Kejaksaan sendiri secara khusus telah mengakomodir isi pasal 157 ayat (1) KUHAP dengan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

"Dalam aturan sudah jelas kok," ungkap Aziz

Di Tempat terpisah, Budi Darmawan Kasi Pidum Kejari Sampang saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media di kantornya tidak menampik kalau istrinya bekerja sebagai hakim di PN Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Dampak Kinerja H Slamet Junaidi, Alumni Al-Azhar Mesir Mendukung Dua Periode

“Apa yang salah dengan saya selaku kasi pidum, toh profesi hakim pada perspektif hukum ketatanegaraan ada pada yudikatif dan jaksa ada pada eksekutif," terangnya.

"Apalagi istri saya hanya sebagai hakim yunior,"ujarnya.gan

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU