Exit Tol Mojokerto Diperketat, Puluhan Pemudik Dipaksa Putar Balik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 08:46 WIB

Exit Tol Mojokerto Diperketat, Puluhan Pemudik Dipaksa Putar Balik

i

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi saat memimpin langsung penyekatan exit tol Mojokerto. SP/Dwy Agus Susanti

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Polres Mojokerto Kota mulai memberlakukan penyekatan arus mudik di tiga titik exit tol Penompo, Kecamatan Jetis serta exit tol Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Kamis (6/5/2021) dini hari.

Penyekatan perdana yang di pimpin langsung Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi ini berhasil menjaring puluhan kendaraan roda empat yang tidak memenuhi persyaratan jalan.

Baca Juga: Fadhilah Ramadhan (11): Tombo Ati

Mereka dipaksa putar balik karena tak mampu menunjukkan surat izin resmi perusahaan ataupun tak memiliki alasan perjalanan yang jelas.

Diantaranya, satu kendaraan pemudik dari Jakarta dengan tujuan Jombang dan satu travel yang memuat penumpang dari Nganjuk ke Jombang diarahkan putar balik saat melintas di exit tol Gedeg.

Dan 5 kendaraan pribadi dari Madiun, Ponorogo, Semarang, Surabaya serta 5 bus dari arah Jakarta, Surabaya, Malang yang hendak menurunkan penumpang dan barang juga dipaksa putar balik saat melintas di exit tol Penompo.

Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi mengatakan pengetatan akses keluar masuk kota ini menyusul kebijakan pemerintah pusat maupun daerah terkait larangan mudik lebaran.

"Mulai hari ini kita akan melakukan pemeriksaan kendaraan yang keluar di pintu tol Penompo dan Pagerluyung. Bagi yang tidak bisa menunjukkan surat jalan maka akan kita arahkan putar balik," ujarnya.

Mantan Kapolres Sumenep ini mengatakan, selain melakukan penyekatan di sejumlah titik jalur arteri maupun tol, pengamanan juga dilakukan hingga ke jalan tikus atau jalur alternatif.

"Jalur alternatif itu juga kita tutup sementara untuk menghalau warga yang nekat pulang kampung," tegasnya.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Deddy menyebut, selama larangan mudik terdapat tiga titik penyekatan. Di antaranya, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, exit tol Penompo, Kecamatan Jetis, serta exit tol Pagerluyung, Kecamatan Gedeg.

”Di titik tersebut nantinya akan ada petugas lintas sektoral, baik TNI, Polri dan Pemkot Mojokerto,” ujarnya.

Polresta juga menyiagakan empat pos pengamanan (pospam). Meliputi pos Alun-Alun Kota Mojokerto, Sunrise Mall, Pos Sekar Putih Bypass, serta di Jembatan Gajah Mada.

"Bagi pemudik yang masih nekat dan tidak memenuhi persyaratan jalan, maka langsung diminta putar balik," tegasnya.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Pelajar SMP Berdurasi 22 Detik Hebohkan Warga Magelang saat Ramadhan

Ia menambahkan, pengetatan ini sedikitnya bakal melibatkan 238 personel Polri. Ratusan personel merupakan satuan yang mengikuti Operasi Ketupat 2021 yang berlangsung mulai 22 April hingga 14 Mei 2021.

"Jumlah petugas pengamanan larangan mudik ini tentu di luar satuan tugas dari unsur TNI, satpol PP, serta Dishub Kota dan Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.

Masih kata Deddy, larangan mudik 6-17 Mei tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur peniadaan mudik Lebaran sebagai upaya pengendalian persebaran Covid-19.

Pengetatan larangan mudik ini kemudian diatur dalam addendum surat edaran yang menyebutkan sejumlah syarat perjalanan dua minggu sebelum masa larangan (22 April-5 Mei), serta seminggu pasca masa larangan (18-14 Mei). Dwy

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU