Empat Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen dan Swab PCR Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 11 Mei 2021 19:36 WIB

Empat Pelaku Pemalsu Surat Rapid Antigen dan Swab PCR Dibekuk

i

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Hardono mereleas kasus pemalsuan surat antigen di Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021)

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah yang mewajibkan warganya yang bepergian membawa surat rapid antigen dan swab PCR, ternyata dijadikan celah pelaku kriminal.

Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur mengungkap sindikat pemalsu surat bebas Covid-19 atau hasil negatif rapid antigen dan Swab PCR.

Baca Juga: Polda Jatim Bekuk Penimbun BBM di Sampang dan Ngawi

Para tersangka di antaranya NH ,33, SG ,36, MZA ,22, IB ,51, mereka warga asal Sedati, Sidoarjo.

Dan satu tersangka lainnya berinisial AF,27, warga Petukangan Ampel, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Totok Suhartono, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Hardono mengatakan kelima tersangka bekerja sama membuat dan mencari pemesan yang memerlukan surat keterangan secara instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Gus Samsudin 'Senang' di Bui, Kini Ajak Videografer dan Editornya

"Kelima pelaku mengatasnamakan RS Sheila Medika untuk memalsukan surat hasil rapid antigen dan swab PCR," kata dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (11/5/2021).

Awal mula bisnis pemalsuan surat keterangan sehat itu dilakukan berawal dari tersangka NH. Dia sebelumnya adalah karyawan (OB) di RS Sheila Medika di Jalan Letjen Wahono, Sidoarjo, yang telah diberhentikan empat bulan lalu.

"Tersangka atau mantan karyawan rumah sakit itu punya dokumen blanko kemudian dimanfaatkan untuk membuat surat palsu," jelas dia.

Baca Juga: Gus Samsudin, Ajarkan Free Sex....?

NH kemudian mengajak AF menjalankan bisnis pembuatan surat palsu itu. Mereka berdua berperan sebagai pembuat dan penjual.

"Tiga tersangka lainnya SG, MZA, dan IB sebagai marketing atau pencari pemesan. Rata-rata pemesannya dari penumpang pesawat terbang dan travel," kata Gatot. Kelima tersangka dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. (nt/cr2/rmc)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU