Eks Penjara Kalisosok Dirusak, Pemkot Tak Peduli Bangunan Cagar Budaya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Mar 2021 21:52 WIB

Eks Penjara Kalisosok Dirusak, Pemkot Tak Peduli Bangunan Cagar Budaya

i

Kondisi bangunan eks penjara Kalisosok di daerah Krembangan Surabaya tampak dari luar terlihat tak terawat. SP/Julian

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hingga tahun 2021, beberapa bangunan tua di kota Pahlawan masih menjadi aset yang sangat berharga. Namun, beberapa bangunan tua peninggalan penjajahan Belanda kurang diperhatikan dan dirawat oleh Pemkot Surabaya. Padahal, bisa menjadi aset Pemkot sebagai wisata sejarah.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

Salah satunya, bekas penjara Kalisosok yang berada di daerah Krembangan, Surabaya. Bangunan yang menjadi saksi bisu cerita perjuangan para pejuang ini kondisinya sangat memprihatinkan, terlihat dari luar beberapa tanaman tinggi melebihi tembok pembatas penjara.

Bahkan, baru-baru ini kabar tidak mengenakkan muncul ada sejumlah oknum yang membongkar dan menjebol salah satu tembok bangunan di eks penjara Kalisosok yang berada di Jalan Kasuari No 5 Krembangan.

Hal ini direspon Komisi D DPRD Kota Surabaya yang meminta pemkot segera mengusut adanya perusakan bangunan cagar budaya tipe A berupa Penjara Kalisosok oleh orang tidak bertanggung jawab.

"Saya turut prihatin atas dirusaknya Penjara Kalisosok oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan cara menjebol tembok," kata ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Selasa (16/3/2021).

Menurut dia, sesuai dengan UU Cagar Budaya Nomor 11 /2010 Pasal 66 disebutkan setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya dari kesatuan, kelompok, dan/atau dari letak asal.

Khusnul mengatakan, selain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dispudbar) Surabaya menggandeng Tim Cagar Budaya maka perlu juga menggandeng pihak berwajib untuk mempercepat proses investigasi hingga mencari siapa oknum yang telah melakukan perusakan.

Apalagi, lanjut dia, Penjara Kalisosok merupakan cagar budaya tipe A dan siapa yang sengaja merusak cagar budaya tersebut maka akan dikenai pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Guna menjaga kelestarian cagar budaya, lanjut dia, Komisi D juga mendorong Pemkot Surabaya melakukan revisi Perda Pelestarian Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 2005 agar disesuaikan dengan UU Cagar Budaya terbaru yakni UU Nomer 11 Tahun 2010.

 

Pemkot Tak Peduli

Kental akan cerita Penjara Kalisosok harusnya bisa di rawat dan tidak terlantar. Secara fakta, bangunan Penjara Kalisosok ini terlihat memprihatinkan, banyak dari bangunan utama yang mulai rusak dan tidak terawat. Bahkan butuh campur tangan dari Pemerintah Kota Surabaya.

Kejadian ini pun menuai kritik pegiat sejarah dari komunitas Rooderbug Soerabaia, Ady Setiawan. Ia sangat menyayangkan sikap dari Disparta dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya yang tidak sigap dalam menangangi beberapa bangunan tua bersejarah di Kota Pahlawan. Menurutnya harusnya Penjara Kalisosok ini tidak dibiarkan begitu saja sedari dulu.

 

Pringas-Pringis

“Tegakkan hukum! TACB dan Disparta harus serius, kembali saja ke UU, apa tuntutannya bagi perusak cagar budaya tipe A?  Harus tegas, jangan cuma dipanggil, pringas-pringis terus berlalu tanpa ada implikasi hukum. Nanti kalau sudah rata tanah berkelit kita kecolongan,” ungkap Ady, Selasa (16/3/2021).

Ia mengungkapkan jika kekesalannya terhadap lambatnya Pemerintah melalui Disparta dan TACB dalam usahanya untuk melakukan perawatan dari bangunan tua bersejarah di Surabaya, khususnya Penjara Kalisosok.

“Bukankah pembiaran penjara Kalisosok ini sesuatu yang sangat nampak dan terjadi bertahun-tahun? Pembiaran bangunan itu sama artinya memerintahkan alam untuk merobohkan bangunan itu sendiri,” ujarnya.

Menurutnya bangunan bersejarah seperti Penjara Kalisosok ini mampu diubah oleh pemerintah kota sebagai ruang publik, dengan mengambil contoh di beberapa wilayah lain.

 

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony Ajak Warga Budayakan Tidak Buang Sampah di Saluran Air

Nilai Historis

“Ada banyak opsi, bisa museum atau fungsikan seperti ‘Gudang Selatan’ di Bandung. Bekas kawasan tangsi militer Belanda yang mangkrak dan horor dirubah jadi sentra kreativitas anak-anak muda Bandung, mulai cafe, sentra ukm, distro, dan lainnya,” ucap Ady.

Jika menelisik balik di masa kolonial, Surabaya menjadi salah satu kota besar. Hal tersebut tentu saja membuat banyak sekali gedung dan bangunan tua yang memiliki nilai historis. Ady sendiri menuturkan jika memang seharusnya dari pemerintah kota melalui Disparta dan TABC tidak membiarkan bangunan tersebut mangkrak dan tidak terawat. Menurutnya harusnya ada bentuk aksi nyata dari mereka untuk menjaga agar gedung yang menjadi saksi bisu kemegahan Surabaya tempo dulu bisa lestari.

“Disparta dan TACB harus melakukan upaya nyata, dan bukan sekedar nempelkan plakat tok mas. Istilahnya ya patroli lah, ada berapa sih cagar budaya di kota Surabaya? Contoh itu TACB kota-kota lain yang sangat informatif sama warganya, bikin konten-konten tentang cagar budaya kota mereka dan upaya mereka menjaga seperti apa. TACB kota Surabaya ini harus mau belajar dari kota lain yang diisi orang muda progresif dan peduli dengan sejarah,” pungkas Ady.

 

Jaman Kolonial

Terpisah, Sejarawan Universitas Airlangga, Dr. Adrian Perkasa, mengungkapkan jika eks Penjara Kalisosok ini awalnya dibangun pada masa pemerintahan Herman Williem Deandles  pada masa awal-awal pemerintahan Hindia-Belanda di Indonesia tahun 1808. Selain membangun proyek jalan pos dari Anyer sampai Panarukan yaitu adalah pembangunan Penjara Kalisosok.

“Pada masa pemerintahan Deandles ia awalnya merancang Surabaya sebagai calon ibu kota baru tetapi akhirnya diputuskan menjadi kota militer, termasuk membanun infrastruktur yang terkait seperti pertahanan, gudang peluru dan salah satunya adalah Penjara Kalisosok sendiri,” ungkap Adrian, Selasa (16/3/2021).

Penjara Kalisosok sendiri sempat masuk kedalam salah satu penjara paling besar dan menyeramkan di masa kolonial. Adrian menceritakan jika pada masa Deandles Penjara Kalisosok ini menerapkan siksaan bagi para tahanan, walaupun tidak ada hukuman mati, hal tersebutlah yang membuat citra penjara ini menjadi menyeramkan. Ia menambahkan jika pada tahun 1800-an hingga pertempuran 10 November 1945 Penjara Kalisosok menjadi ditakuti.

“Ketika ganti penguasa pada tahun 1942 saat pendudukan Jepang, tokoh-tokoh pejuang Indonesia banyak di bebaskan. Kemudian penjara tersebut digunakan menjadi tempat mengurung dan menyiksa orang-orang Belanda ataupun Eropa khususnya yang menentang pemerintah Jepang pada masa itu,” jelas Adrian.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

 

Aset Kemenkumham

Dalam buku Kisah Perang 10 November yang merupakan memoar dari Bung Tomo, mengisahkan seputar perjuangan dari Mayor Dollah seorang tukang becak yang membentuk pasukan dari para tahanan pada masa itu. Menurut Adrian beberapa tokoh pejuang lain yang merasakan dinginnya Penjara Kalisosok adalah HOS. Tjokroaminoto, K.H Mas Mansyur, Cak Durasim hingga mantan Walikota Surabaya Doel Arnowo. Adrian kembali mengungkapkan jika sebenarnya Penjara Kalisosok masih aktif hingga tahun 1970-an. Kemudian pada tahun 1999 para tahanan yang ada disana dipindahkan ke daerah Medaeng.

“Sejak dipindahkan itu bangunan tersebut mulai mangkrak, dan yang memiliki hak bangunan adalah Kementrian Hukum dan HAM. Karena aset ini tidak segera dimanfaatkan akhirnya diperuntukan oleh beberapa pihak dengan menyewakannya sebagai kos-kosan, agak susah menertibkannya akibat banyaknya pihak-pihak yang terlibat,” tuturnya.

 

Disparta Sidak

Sebelumnya, Kepala Seksi Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya Herry Purwadi setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung melihat langsung kondisi Penjara Kalisosok pada Jumat (13/3/2021).

"Ada tembok penjara yang dijebol dan kami melihat memang ada bangunan petak-petak yang sedang dalam proses pembangunan di dalam Penjara Kalisosok. Ini yang sedang kami selidiki dan mencari pemilik bangunan untuk mengetahui, bangunan tersebut digunakan untuk apa," katanya.

Untuk mengetahui lebih dalam siapa pelaku perusakan tembok penjara Kalisosok, kata dia, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan pemilik bangunan.

"Sejauh ini kita masih konfirmasi ke pemiliknya, apakah tembok Penjara Kalisosok itu sengaja di rusak untuk mendirikan bangunan, atau memang sudah rusak sebelumnya? ini yang sedang kita cari tahu," katanya. alq/arb/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU