Eks Karyawan KPK Dirikan "KPK Tandingan"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 20:48 WIB

Eks Karyawan KPK Dirikan "KPK Tandingan"

i

Febri Diansyah, dilantik menjadi jubir di kantor 'KPK darurat', yang berada di depan gedung Dewas KPK, Jumat (26/9/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -56 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara hormat, kini mendirikan Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi. “Sekarang Gedung Merah Putih itu dibajak untuk kepentingan-kepentingan yang dapat berseberangan dengan pemberantasan korupsi," kata Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK dilantik menjadi Juru Bicara Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi, pada Minggu (26/9/2021).

Kantor ini berdiri di Gedung ACLC KPK atau gedung lama lembaga antirasuah itu, pada Jumat (24/9/2021).

Baca Juga: Uangnya Rp 40 M Disita KPK, Mantan Mentan Panik

Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi melibatkan sejumlah elemen masyarakat sipil, seperti BEM Seluruh Indonesia dan Koalisi Bersihkan Indonesia.

Kemudian, ICW, Amnesty International Indonesia, YLBHI, LBH Jakarta, SERBUK, KASBI, KPBI, LBH PP Muhammadiyah, dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi.

Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK dilantik menjadi Juru Bicara Kantor Darurat Pemberantasan Korupsi.

Kantor darurat ini didirikan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini.

Febri Diansyah dalam orasinya mengatakan Gedung Merah Putih KPK telah dibajak.

Padahal, Gedung yang ada sejak 2012 itu dibangun dengan uang receh yang mungkin bagi sebagian orang tidak berharga.

Uang itu, kata Febri, dikumpulkan untuk membangun Gedung Merah Putih dengan harapan agar pemberantasan korupsi betul-betul menjadi lebih kuat di Gedung rakyat tersebut.

 

Penyidik Disingkirkan

"Salah satu indikasinya adalah ketika para pagawai KPK, para penyidik, para penyelidik, para pegawai di berbagai unit di KPK itu disingkirkan dengan alasan tes wawasan kebangsaan yang kontroversial."

Baca Juga: KPK tak Gentar Bupati Sidoarjo, Ajukan Praperadilan

Febri menilai, yang terjadi di KPK saat ini adalah penghianatan terhadap semangat yang bertahun-tahun dibangun untuk memperkuat KPK dalam pemberantasan korupsi.

Saat ini, menurut Febri, apa yang terjadi di KPK saat ini bukanlah persoalan 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan secara hormat.

Seperti diketahui, 56 pegawai KPK yang akan diberhentikan karena dinyakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Saya melihat ini bukan persoalan 56, 57, 100, atau bahkan 1000 pegawai KPK, tapi ini masalah kita bersama ketika kekuatan para koruptor tidak senang dengan pemberantasan korupsi," kata Febri.

Menurut Febri, perlawanan terhadap kekuatan para koruptor harus dilakukan secara terus menerus.

Kantor darurat ini, kata dia, adalah simbol ketika semangat pemberantasan korupsi disingkirkan dari gedung KPK itu sendiri.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo, Ingin Tempuh Banyak Cara

"Ketika niat baik untuk memberantas korupsi disingkirkan dengan berbagai fitnah dengan berbagai hoaks dengan berbagai labeling dengan berbagai pelanggaran aturan hukum," ucap Febri.

"Ketika banyak mimpi kita soal Indonesia yang bersih dari korupsi dibenamkan jauh-jauh karena berbagai pihak akan lebih senang ketika KPK lebih lemah,” kata Febri.

Pendirian “KPK tandingan” dilakukan oleh sekelompok masyarakat sipil. Pendirian dilakukan di depan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-corruption Learning Centre atau ACLC).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Yang kami lakukan saat ini sejalan dengan Revolusi Mental Presiden Jokowi, poin paling atas dari Revolusi Mental adalah integritas, kami harus ingatkan itu lagi," kata mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di depan Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu 15 September 2021.

Saut Situmorang menghadiri aksi tersebut bersama perwakilan koalisi masyarakat sipil lain serta sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), antara lain Novel Baswedan dan Yudi Purnomo. n erc, 07, jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU