Ekonom Unair dan Unibraw Geleng-geleng Kepala

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 20:35 WIB

Ekonom Unair dan Unibraw Geleng-geleng Kepala

i

Ilustrasi karikatur

Amati Cara Kelola BUMN era Erick Thohir. Termasuk Kronisnya Keuangan PT Garuda dan Krakatau Steel

 

Baca Juga: Jokowi Dituding Lebihi Soeharto

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pada 14 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas mengingatkan, akan menutup BUMN-BUMN yang berada dalam kategori tidak sehat.

"BUMN-BUMN ini banyak terlalu keseringan kita proteksi, sakit, tambahi PMN, sakit, suntik PMN. Maaf, terlalu enak sekali," kata Jokowi dalam rakor BUMN di Manggarai, dilansir kanal Youtube Sekertariat Presiden, Senin (18/10/2021).

 "Kalau kompetisi gak berani, mengambil resiko gak berani, bagaimana ada nilai profesionalisme, kalau itu tidak dilaksanakan. Jadi tidak lagi proteksi-proteksi," tegasnya.

Perlu diketahui, pengaturan tingkat kesehatan BUMN termaktub dalam Keputusan Menteri BUMN nomor 100/MBU tentang penilaian tingkat kesehatan BUMN. Pada pasal 3 ayat 1 hingga 4 mengatur tentang kategori tersebut.

Ayat 2 misal secara verbatim menyebutkan, tingkat kesehatan BUMN ditetapkan berdasarkan penilaian terhadap kinerja Perusahaan untuk tahun buku yang bersangkutan yang meliputi penilaian: (a) aspek keuangan, (b) aspek operasional dan (c) aspek administrasi.

Dari data yang dikumpulkan Surabaya Pagi, setidaknya ada 7 perusahaan yang telah diwanti-wanti sejak lama oleh Menteri BUMN Erick Tohir pada awal tahun 2021. Beberapa diantaranya adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Industri Glas, PT Kertas Leces, dan PT Merpati Nusantara Airlines.

Sementara untuk tindakan nyata, tepat pada 20 September lalu, setidaknya ada 3 BUMN yang dibubarkan oleh Jokowi. Ketiga BUMN yang dibubarkan tersebut adalah PT Bhanda Ghara Reksa, PT Pertani dan PT Perikanan Nusantara.

Masuknya sejumlah BUMN dalam kategori tidak sehat sebetulnya telah terjadi sejak lama. Sebelumnya jumlah BUMN sebelum dipegang oleh Erick Tohir adalah sebanyak 142 perusahaan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari perusahaan utama, anak perusahaan hingga cucu perusahaan.

Bahkan Erick Tohir sendiri pun sempat menyampaikan, tugas pertama saat menjabat sebagai menteri BUMN pada 23 Oktober 2019 lalu sangat berat. Hal ini disampaikannya langsung kepada Jokowi dalam rakor BUMN di Manggarai.

"Bapak (Jokowi) saat memerintahkan saya menjadi menteri saat itu, terus terang beban karena ini besar sekali jumlahnya," curhat Erick Tohir kepada Jokowi, dilansir dari Youtube Sekretariat Presiden.

 

Dibagi kluster

Kendati begitu, pasca 1,5 tahun menjabat, 142 BUMN tersebut kemudian dirampingkan menjadi 41 BUMN. Tak berhenti sampai situ, ia juga mengklusterkan BUMN sesuai tugas dan perannya masing-masing. Setidaknya dari 41 BUMN tersebut, masuk ke dalam 12 kluster BUMN.

Beberapa kluster diantaranya adalah kluster migas yang terdiri dari Pertamina dan PLN,  kluster industri minerba terdiri dari Mind id dam krakatau steel, serta kluster industri pertanian dan kehutanan terdiri dari PTPN dan perhutani. Selain itu pula ada pupuk, bulog dan RNI yang masuk kluster industri pangan. Berikutnya ada kluster industri kesehatan yang terdiri dari biofarma, kimia farma, indofarma dan rumah sakit.

Khusus untuk kluster minerba, sebetulnya dirancang menjadi 1 holding industri pertambangan Indonesia atau mind id. Dalam website resminya disebutkan, anggota mind id terdiri dari PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, Inalum dan Timah.

Krakatau Steel seharusnya masuk dalam holding mind id. Namun hingga kini perusahaan yang dibangun sejak 2011 lalu belum juga menjadi anggota mind id. Hal ini disebabkan karena perusahaan ini masuk berada dalam kategori tidak sehat.

Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim menjelaskan, masuknya krakatau steel ke dalam kategori tidak sehat akibat lemahnya aspek keuangan (pasal 3 ayat 1/MBU). Selama 7 tahun didirikan atau sejak 2013 hingga 2018, utang krakatau steel mencapai Rp 31 triliun.

Bahkan Silmy secara terang-terangan menyebutkan, adanya indikasi penyimpangan atau korupsi di masa lalu yang menjadi perhatian manajemen. Hingga kini, pihaknya tengah fokus dalam mencarikan solusi dan melihat potensi perseroan ke depan agar Krakatau Steel terselamatkan.

Bahkan Krakatau steel baru menerapkan ISO 37001:2016 yang berkaitan dengan sistem managamen anti penyuapan pada bulan Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Berkeluh-kesah

Selain krakatau steel, Garuda sempat dinilai tidak sehat secara laporan keuangan. Ini terbukti saat Garuda dipimpin oleh Ari Askhara. Laporan keuangan tahun 2018 misalnya, saat itu, pihak Garuda melaporkan keuntungan keuangan sekitar Rp 11 miliar atau USD 809,95 ribu pada Desember 2018. Nyatanya maskapai plat merah tersebut mengalami defisit hingga Rp 3 miliar.

 

Negara yang Setor

Banyaknya BUMN yang tidak sehat ini pun mendapat perhatian dari pakar Ekonomi Universitas Brawijaya Malang Iswan Noor. Menurutnya, pemerintah seharunya melepas agar BUMN mampu bergerak sendiri tanpa ada bantuan permodalan nasional madani (PNM). Karena secara tugas, fungsi dari BUMN salah satunya adalah mendatangkan pendapatan bagi negara.

"Sekarang malah terbalik, bukan BUMN yang setor ke negara, tapi negara yang justru membantu dengan sejumlah anggaran. Contohnya, BPJS, Jiwasraya, macem-macem. Kalau gini kan, mereka keenakan tidak punya daya saing global," kata Iswan Noor kepada Surabaya Pagi.

Kendati begitu, terkait PNM ia tetap menyarankan agar pemeberian tersebut diberikan pada perusahaan yang memiliki prospek pengembangan bisnis yang bagus.

"Jadi bantuan modal dari pemerintah, itu bisa dilipat gandakan lagi menjadi keuntungan. Kalau hanya bantu tanpa ada setoran balik dari BUMN, ya sama saja. Namanya itu besar pasak dari pada tiang," ucapnya melepas tawa.

Hal berikutnya yang perlu dilakukan adalah berkaitan dengan perampingan BUMN. Ia mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Erick Tohir. Namun di sisi lain, angka 41 BUMN tersebut baginya masih terlalu gemuk atau banyak. Ditambahlagi, ada sejumlah BUMN yang memiliki kemiripan dalam tugas dan peran.

"Kita ambil contoh bulog dan RNI. Itu sama-sama distribusi pangan. Kenapa dibedakan, nah yang seperti ini bisa dirampingkan lagi," katanya.

 

Mati Segan

Baca Juga: Hubungan Jokowi - Prabowo, akan Retak

Terkait managamen BUMN yang tidak sehat ini, sebelumnya juga pernah disinggung oleh Guru Besar Ekonomi Universitas Airlangga, Prof. Drs. H. Tjiptohadi Sawarjuwono M. Ec. Ph.D, Ak.

Menurutnya, agar BUMN-BUMN yang dalam kategori mati segan hidup pun tak mampu, segera untuk dijual. Karena bila BUMN tersebut terus dipertahankan, maka yang terjadi adalah suntikan dana dari pemerintah untuk BUMN tersebut akan semakin besar, namun pendapatan BUMN yang diberikan ke negara kecil atau bahkan tidak ada sama sekali.

"Ya dijual saja, dijual BUMN itu ke perusahaan swasta yang bidangnya sejenis. Jadi tidak ada beban negara lagi. Apalagi kalau sampe BUMN itu (mati suri-red) utang, semakin rugi negara," katanya.

 

Utang Rp 2000 Triliun

Perlu diketahui, berdasarkan data dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) total utang BUMN hingga 2020 mencapai Rp 2.000 triliun. Bahkan data dari Bank Indonesia (BI), Utang Luar Negeri (ULN) BUMN per Maret 2021 mencapai 59,65 miliar dolar AS atau setara Rp 851,160 triliun (Kurs Rp 14.400 per dolar AS). Nilai itu setara dengan 28 persen dari total ULN swasta.

Bahkan laporan dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) menyebut, di era kepresidenan Jokowi, utang BUMN non lembaga keuangan tercatat naik 100%. Saat awal menjabat utang yang tercatat mencapai Rp 500 triliun. Akhir tahun lalu utang sudah tembus Rp 1.000 triliun.

Tak hanya itu, untuk utang institusi keuangan pelat merah yang tidak memasukkan tabungan dan deposito juga meningkat secara tajam. Dengan laju yang hampir mirip utang BUMN keuangan naik dari Rp 560 triliun lima tahun lalu dan tembus Rp 1.000 triliun per akhir Desember 2020.

Hingga akhir tahun lalu tumpukan utang BUMN sudah mencapai Rp 2.000 triliun atau setara dengan 12,99% dari produk domestik bruto (PDB) nominal Indonesia tahun lalu.

"Sebenarnya utang itu boleh, asalkan digunakan untuk apa. Selama berutang untuk hal-hal yang produktif ya silahkan, kalau berutang untuk pembiayaan yang tidak  jelas ya jangan," katanya. sem/rl

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU