Edarkan Sabu, Ferry Divonis 7 Tahun Bui

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 19:21 WIB

Edarkan Sabu, Ferry Divonis 7 Tahun Bui

i

Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli saat mendengarkan vonis dari majelis hakim. SP/Patrik Cahyo

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Terdakwa Ferry Fadly Bin Romli (32) warga Wonorejo 3 /44 RT 06 / RW 05 Wonorejo, Tegalsari, Surabaya divonis Majelis Hakim Gede Suryaman dengan pidana penjara 7 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

“Mengadili terdakwa Ferry Fadly Bin Romli dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 tahun denda 1 miliar subsider 2 bulan dengan  Pasal 114 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ,” ungkap Majelis Hakim Gede, Selasa (4/5).

Dalam sidang terdakwa didampingi oleh kuasa hukum Viktor LBH Taruna Indonesia mengajukan pembelaan terhadap putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim.

“Kami mengajukan pembelaan secara tertulis minta waktunya minggu depan yang mulia,”ungkap Viktor saat akhir sidang.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Diketahui terdakwa Ferry bersama dengan Heru (DPO) melakukan pembelian narkotika jenis sabu kepada Mat (DPO) sebanyak 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih seberat ±5 (lima) gram dengan harga Rp. 4.000.000 secara patungan masing-masing Rp. 2.000.000,”ungkapnya.

Kemudian oleh Heru (DPO) dibagi ke dalam 2 (dua) bungkus plastik berisi 22 (dua puluh dua) poket plastic kecil, yang sebagian sudah dijual oleh Heru (DPO), sisanya diserahkan kepada terdakwa agar menjual barang yang rencana 1 (satu) bungkus plastik berisi 4 (empat) poket klip dengan harga Rp. 600.000.

Selain itu, 1 (satu) bungkus plastic berisi 18 (delapan belas) poket klip dijual dengan harga Rp. 150.000,- untuk 1 (satu) poket, dari penjualan tersebut terdakwa dan HERU (DPO) mengambil keuntungan sebesar Rp. 50.000 untuk poketan kecil seharga Rp. 150.000 dan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk poketan dengan berat ½ (setengah) gram.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

Saksi penangkapan dilakukan oleh Ahmad Yakub dan Sutrisno menangkap terdakwa di tempat kos Heru di Jalan Wonorejo 3/63 – C Wonorejo Tegalsari Surabaya. Setelah penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam tas pinggang doreng QUICKSILVER milik terdakwa berupa dua bungkus klip plastic berisi 4 klip plastic isi kristal warna putih dengan berat keseluruhan ±3,6 (tiga koma enam) gram beserta bungkusnya. Pat

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU