Dugaan Pemalsuan Surat, Ketua DPD PSI Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 10 Sep 2021 09:51 WIB

Dugaan Pemalsuan Surat, Ketua DPD PSI Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

i

Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan.SP/BUDI

SURABAYAPAGI, Surabaya - Dino Wijaya melaporkan ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya YL dan pengurus lain ke Polda Jatim. Dino yang juga menjabat sebagai ketua DPC PSI Sambikerep menduga terlapor telah memalsukan tanda tangannya. Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana melanggar Pasal 263 dan 378 KUHP. Yakni, tentang dugaan pemalsuan surat dan penipuan. 

Pengacara Dino, Feldo D. Keppy menyatakan, tanda tangan Dino yang dipalsukan ada dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan pendidikan politik DPD PSI Surabaya. Dalam kegiatan pada 13 Februari 2020 yang didanai Bakesbangpol Linmas Surabaya tersebut, ada tanda tangan Dino dan Yusak Ludong. Seolah-olah keduanya hadir dalam kegiatan tersebut. Padahal, mereka berdua tidak pernah hadir dan tidak menandatangani apapun.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

"Kami mendapati ada tanda tangan klien kami yang diduga dipalsukan untuk kepentingan anggaran pendidikan politik yang diketahui dilakukan oleh para terlapor. Klien para pelapor bahkan tidak pernah hadir dalam acara tersebut, tetapi nama dan tanda tangannya ada dalam absensi acara tersebut," ujar Feldo.

Dugaan tanda tangan tersebut dipalsukan para terlapor karena saat penyerahan laporan tersebut pada masa kepemimpinan mereka. Feldo meyakini ada banyak anggota lain yang tandatangannya juga dipalsukan. Namun, mereka tidak melapor. "Banyak anggota lain juga digunakan tanda tangannya dalam pendidikan politik tersebut," katanya.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Dino merasa dirugikan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Kerugian materiilnya memang terbilang kecil. Yakni, uang transportasi Rp 150 ribu. Namun, kerugian inmateriilnya yang jauh lebih besar. "Nama baik klien saya menjadi jelek di sini. Kalau ada audit apapun bisa disebut ikut dugaan korupsi. Klien kami tidak bisa nyaleg," ujarnya.

Selain itu, diduga akibat kasus ini, Yusak Ludong juga sudah dipecat melalui pesan singkat di WhatsApp Group (WAG). Secara terpisah, YL masih belum dapat dikonfirmasi saat berita ini ditulis. Dia masih belum merespons saat dihubungi melalui telepon seluler. Begitu pula saat dikirimi pesan singkat, dia masih belum menjawab.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

 

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU