Driver Ojol Ngaku Bisa Gandakan Uang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Feb 2021 20:48 WIB

Driver Ojol Ngaku Bisa Gandakan Uang

i

Candra Budiansyah, driver ojol yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap Polrestabes Bandung.

SURABAYAPAGI.COM, Bandung - Polrestabes Bandung mengamankan Candra Budiansyah (40) yang melakukan penipuan. Pelaku yang berprofesi sebagai driver ojek onlin itu menipu korbannya dengan modus menggunakan uang hingga miliaran rupiah melalui ritual gaib.

Kasus bermula saat Candra berkenalan dengan seorang korban tahun lalu. Saat itu, Candra mengaku bisa mengobati penyakit korban dengan cara dioles menggunakan minyak khusus.

Baca Juga: Tawarkan Cinta, Uang Rp 165 Juta Melayang

"Obat yang ditawarkan tersebut selain menyembuhkan luka, bisa juga mengembalikan pacar korban yang sudah putus dengan menggunakan minyak dan boneka," ujar Kapolsek Regol Kompol Auliya Dhjabar di Mapolsek Regol, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Rabu (17/2/2021).

Minyak oles untuk luka tersebut dibanderol Rp 1,7 juta. Sedangkan minyak dan boneka untuk mengembalikan kekasih dibanderol Rp 1 juta untuk minyak, dan Rp 1,6 juta untuk boneka.

Korban menyanggupi tawaran pelaku tersebut. Namun sudah beberapa hari, minyak hingga boneka pun tak kunjung didapat. Sehingga, korban tak mendapatkan pengobatan sebagaimana yang dijanjikan.

Akal bulus Candra kembali muncul. Dia pun memberi tawaran terbaru untuk menggandakan uang hingga miliaran rupiah.

Candra menawarkan penggandaan uang dengan cara ritual gaib. Uang yang akan diberikan korban, selama empat hari akan berubah jadi miliaran. Candra mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.

Baca Juga: Tipu Rp 3,6 M, Hendra Sugianto Dituntut 4 Tahun Penjara

"Korban lalu menyimpan uang sebanyak Rp 52 juta di dalam koper untuk menjadi Rp 1 miliar," kata Auliya.

Setelah satu minggu, lagi-lagi korban ditipu. Candra tak kunjung memenuhi janji. Candra malah mengembalikan uang korban dalam kantong plastik berisi pecahan Rp 2.000 yang jumlahnya tak lebih dari Rp 1 juta.

"Alasan tersangka ritual (penggandaan uang) itu gagal. Bahkan meminta tambahan uang Rp 20 juta agar ritual dilanjutkan," tutur dia.

Baca Juga: Restorative Justice, Janda Muda Penipu Arisan Online di Jombang Bebas

Korban merasa ditipu. Ia pun tak menuruti permintaan Candra. Korban langsung melaporkan hal itu ke polisi.

"Akhirnya kami bisa menangkap tersangka beberapa waktu lalu di kawasan Cibiru (Bandung). Kesehariannya driver ojek online," ucap Auliya.

Atas perbuatannya, Candra kini mendekam di Mapolsek Regol. Dia dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman masing-masing pasal 4 tahun bui.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU