DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda P-APBD 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Okt 2021 16:33 WIB

DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda P-APBD 2021

i

Rapat Paripurna DPRD di Graha Whicesa, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto. SP/Dwi AS

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diprakarsai Pemkab. Ketiga Raperda tersebut yakni, tentang P-APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang cadangan pangan, dan Raperda tentang fasilitasi pesantren.

Tiga raperda tersebut telah mendapat persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto dalam rapat Paripurna, Kamis (30/9/2021). Selanjutnya, ketiga raperda akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi perda.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Rancangan peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 disetujui, yang selanjutnya untuk mendapatkan evaluasi Gubernur Jawa Timur,” terang Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mojokerto, Rindawati dalam sidang paripurna di Graha Whicesa,  Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

Wabup yang akrab disapa Gus Barra mengatakan, terkait dalam Raperda P-APBD 2021 tercantum beberapa perubahan anggaran yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan pembangunan.  Alokasi anggaran untuk mengakomodir sejumlah aspirasi masyarakat yang belum terlaksana.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

"Syukur alhamdulillah setelah melalui pembahasan secara intens raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021 dapat disetujui bersama. Raperda itu mengakomodir aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang belum tertampung dalam usulan APBD Tahun Anggaran 2021, juga pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19,” jelas Gus Barra

Selain tiga raperda tadi, ada satu raperda dari usulan DPRD yang juga disetujui. Yakni Raperda tentang Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mojokerto Nomor 7 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: Dorong Daya Beli Masyarakat, Kejaksaan dan Pemkot Mojokerto Sinergi Gelar Bazar Sembako Murah

Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati didampingi Wabup Muhammad Albarra dan pimpinan OPD hadir dalam rapat paripurna tersebut.  Hadir pula perwakilan Fraksi yaitu, Fraksi PKB 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PDI-P 6 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Golkar 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi Demokrat 3 orang termasuk pimpinan DPRD, Fraksi PAPI 6 orang, Fraksi PKS 2 orang dan Fraksi Nasdem 2 orang. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU