DPRD Gresik Agendakan Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 16:53 WIB

DPRD Gresik Agendakan Pembahasan Tiga Ranperda Usulan Eksekutif

i

Ketua DPRD Gresik H Much Abdul Qodir SPd didampingi Wakil Ketua H Ahmad Nurhamim SPi MSi saat menggelar jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III. SP

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - DPRD Gresik telah menerima tiga draf rancangan peraturan daerah (ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Gresik.

"Ketiga ranperda baru ini murni prakarsa pihak eksekutif. Drafnya sudah kami terima dan segera diagendakan pembahasannya," ungkap Ketua DPRD Gresik H. Much Abdul Qodir SPd didampingi Wakil Ketua H. Ahmad Nurhamim SPi MSi saat acara jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III, Kamis (16/9).

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Tiga ranperda baru tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2020-2026. 

Kemudian Ranperda tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Giri Tirta.

Selanjutnya adalah Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

"Insya Allah setelah agenda pandangan umum fraksi dan jawaban pihak eksekutif kami bisa segera membentuk pansus pada Senin pekan depan," ucap Abdul Qodir mengenai jadwal dan tahapan pembahasan ketiga ranperda.

Menurut Qodir, ketiga rancangan perda baru cukup urgen untuk segera dilakukan pembahasan. Terutama mengenai ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). Karena pada pemerintahan sebelumnya, ranperda RTRW ini pernah diajukan namun kemudian urung dibahas karena terkendala sesuatu.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

"Sebelumnya memang pernah diajukan, namun saat itu pihak eksekutif tidak bisa menunjukkan beberapa draft persyaratan yang harus dilampirkan pada ranperda RTRW seperti dokumen naskah substansi dari Pemprov Jatim. Sehingga saat itu tidak dilanjutkan pembahasannya," ucap legislator FKB tersebut.

Qodir berharap dengan lahirnya perda RTRW nantinya bisa menjadi pemantik untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU