Dorong Motor Curian, Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Jul 2021 19:30 WIB

Dorong Motor Curian, Remaja 18 Tahun Diamankan Polisi

i

Ar, pelaku curanmor saat diamankan polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ar (18) warga Pandegiling Tegalsari Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Remaja 18 tahun itu disergap saat saat mendorong motor curian.

Kanit Reskrim Polsek Sawahan, Iptu Ristitanto mengatakan, pelaku diburu setelah teridentifikasi mencuri motor di Pakis Tirtosari, Surabaya, bersama seorang temannya yang kini masih buron.

Baca Juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

"Saat itu tersangka dan temannya sedang mendorong motor. Kebetulan kami sedang patroli. Karena mencurigakan, langsung kami periksa. Tapi sebelum kami hampiri itu, teman tersangka ini kabur," terang Risti, Jumat (2/7/2021).

Saat diperiksa dan diinterogasi, tersangka Ar mengaku bahwa ia telah mencuri motor. Dia langsung diborgol, kemudian dibawa ke Mapolsek bersama barang bukti.

Dalam pemeriksaan, Ar mengaku sudah mencuri motor tiga kali dalam dua bulan terakhir. Sasarannya kebanyakan motor matik.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Kepada polisi, ia mengaku kerap beraksi di wilayah Sawahan Surabaya.

"Ngakunya sudah mencuri di tiga TKP, dua di daerah Kupang Gunung Jaya dan Kupang Gunung Timur. Satunya di daerah Pakis Tirtosari itu," jelasnya.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita satu motor Honda Beat warna hitam bernopol L 5945 CT milik korban berserta STNK-nya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU