Diskon Ramadan Wajib Pajak PKB di Jatim Himpun Rp 243,5 M

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 06 Mei 2021 13:27 WIB

Diskon Ramadan Wajib Pajak PKB di Jatim Himpun Rp 243,5 M

i

Program diskon Ramadan yang dimulai sejak 4 Mei lalu itu telah berhasil menghimpun PKB sebesar Rp243,5 miliar. SP/SAMSA

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah memberikan diskon Ramadhan 2021 dalam kewajiban membayar pajak kendaraan khusus warga Jatim. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa  menyebut ada sekitar 514.120 wajib pajak (WP) yang telah memanfaatkan diskon Ramadan tersebut.

 Program diskon Ramadan yang dimulai sejak 4 Mei lalu itu telah berhasil menghimpun pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp243,5 miliar, dengan jumlah insetif yang diberikan sebesar Rp19,8 miliar lebih.

Baca Juga: Meriah, Lomba Patrol Ramadhan Diikuti Ratusan Pelajar dan Karang Taruna Se Kota Mojokerto

 “Dari laporan Plt. Kepala Bapenda Jatim, capaiannya sudah sebesar 37 persen. Ini sangat apresiatif dari target, karena berarti masyarakat bisa menikmati format ini,” katanya, Kamis (6/5/2021).

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Dia mengatakan untuk lebih mempermudah WP dalam membayar pajak dan lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, Pemprov Jatim juga telah meluncurkan inovasi Samsat Bunda (Samsat Badan Usaha Milik Desa) yang dikelola oleh BUMDes, Go-Pay dan KB-Bukopin pada 5 Mei 2021.

“Ini untuk memberikan kemudahan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di era digital yang terus berkembang dengan akselerasi tinggi melalui inovasi berbasis teknologi informasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Ahli: Waktu Minum Kopi yang Pas Ketika Bulan Ramadhan

Adapun, dalam layanan tersebut, WP akan mendapatkan SMS bukti pembayaran yang sah yang di dalamnya terdapat link e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dengan pengesahan STNK berbasis QR Code, sehingga WP tidak perlu ke Samsat.bs/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU