Dipersulit Aturan Penerbangan, Ngamuk di Bandara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Jul 2021 15:16 WIB

Dipersulit Aturan Penerbangan, Ngamuk di Bandara

i

Gebby Vesta. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Selebgram, Gebby Vesta mengamuk di sebuah bandara lantaran tak diperbolehkan naik pesawat meski sudah menunjukkan hasil vaksin dan tes PCR. Gebby ternyata disuruh menunjukkan dokumen yang memperlihatkan surat dinas serta tanda tangan ketua RT dan RW.

Menurut petugas bandara, saat ini terdapat peraturan baru yakni membawa surat keterangan dari RT dan RW. Mengetahui hal itu, Gebby Vesta sontak marah dan menyebut bahwa tak ada gunanya ia sudah melakukan PCR dan menjalani vaksin lantaran dipersulit untuk bisa menaiki pesawat.

Baca Juga: Terima Endorsement Judi Slot Rp 90 Juta, Lolly: Di Inggris Legal, Posisi Butuh Uang

“Vaksin gak guna, PCR gak guna!. Data udah lengkap ada lagi syarat terbang harus ada surat dinas dan izin RT RW. Udah kayak mau nikahan, yang dimana gak update apapun tentang peraturan baru yang katanya baru aja diberlakukan,” jelas Gebby, Kamis (22/7/2021).

"Terbang juga nggak guna ini kartu vaksinnya. Kita sudah PCR mahal-mahal pun nggak guna, ini nggak guna sama sekali," lanjutnya.

Ia kemudian berdebat dengan seorang petugas wanita yang terlihat terpancing dengan amukan Gebby. "Ini biar follower saya yang banyak nonton semua, kalau perlu saya upload di Youtube. Gunanya vaksin buat apa," katanya dengan berteriak.

Baca Juga: Heboh, Livy Renata Diduga Beli Mobil Mewah Pakai Uang Donasi, Begini Klarifikasinya

Petugas bandara berjenis kelamin perempuan itu tak ingin kalah, dirinya membalas berkata kasar dan emosi. Petugas itu sambil menunjukkan kertas yang berisi peraturan baru dari pemerintah.

Petugas perempuan itu juga mengancam mempolisikan Gebby lantaran protes yang ia lakukan. “Silahkan posting, ibu ga punya otak, saya polisikan aja!,” ucap petugas itu tak kalah emosi.

Dibalas dengan suara Gebby lebih kencang lagi, "Ibu yang enggak punya otak. Mempersulit negara yang lebih susah."

Baca Juga: Viral, Kontroversi Ria Ricis Dituding Pro Zionis dan Nistakan Agama Gegara Film ‘Kiblat'

Jika merujuk pada aturan berdasarkan Surat Edaran No. 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019, sebenarnya Gabby sudah memenuhi persyaratan yang diharuskan. Aturan yang memperbarui regulasi sebelumnya menyesuaikan penerapan PPKM  Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021, dua syarat harus menunjukkan kartu vaksin dan PCR itu sudah terpenuh.

Akan tetapi, pemerintah sudah mengimbau agar penumpang pesawat ke luar kota hanya melakukan perjalanan dalam kondisi sedang memiliki keperluan mendesak. Petugas bandara akan melakukan validasi dokumen yang dipersyaratkan. Dsy16

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU