Diklat 3 in 1 Serentak Bangun Kualitas SDM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Mar 2021 16:36 WIB

Diklat 3 in 1 Serentak Bangun Kualitas SDM

i

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Pembukaan Diklat 3 in 1 serentak di 7 Balai Diklat Industri (BDI) secara virtual, Rabu (24/03). SP/ALQOMARUDDIN.

 Tunjang Pertumbuhan Ekonomi Nasional 

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Setahun sudah pandemi Covid-19 yang sangat berdampak pada perkembangan perekonomian masyarakat. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 tercatat jatuh di minus 2,19 persen. , namun kita harus tetap optimis bahwa tahun 2021 akan menjadi tahun loncatan bagi upaya mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing sektor industri.

Baca Juga: WHO Selidiki COVID Varian 'Eris', Picu Kematian Secara Tiba-Tiba?

Optimisme ini didukung dengan sejumlah kebijakan dan stimulus yang telah didesain sesuai kebutuhan pelaku usaha, implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan pelaksanaan vaksinasi massal kepada masyarakat. Dan kita tahu, bahwa selain kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, vaksinasi adalah harapan dunia dalam upaya penanganan pandemi ini. Salah satu industri yang menunjukkan kinerja prima di tengah pandemi ini adalah sektor industri farmasi dan alat kesehatan.

Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah yang cukup besar untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat berdampingan dengan pemulihan kondisi ekonomi nasional. 

Pada tahun 2020, sektor industri juga menorehkan kinerja gemilang dari sisi nilai ekspor dan investasi. Ekspor sektor industri tahun lalu mencapai USD 131,13 miliar atau berkontribusi sebesar 80,30% dari total ekspor nasional. Sedangkan nilai investasi sektor industri pada tahun 2020 sebesar Rp 272,9 triliun, meningkat dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp 216 triliun.  

Peningkatan nilai investasi tentu akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi melalui pembukaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya pemerintah terus berupaya mendorong komitmen realisasi investasi serta menarik investasi baru pada sektor manufaktur nasional.

Geliat kebangkitan industri manufaktur tanah air salah satunya tercermin dari Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada bulan Februari sebesar 50,1 atau berada di level ekspansif.

Sejalan dengan kebijakan Pemerintah, Kementerian Perindustrian juga berupaya memulihkan perekonomian dan meningkatkan daya saing industri nasional antara lain dengan   produktivitas industri selama pandemi melalui kebijakan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Implementasi Making Indonesia 4.0, dengan 7 sektor prioritas, yaitu industri makanan & minuman, kimia, tekstil & busana, otomotif, elektronika, farmasi, dan alat Kesehatan serta Pembangunan Pusat Inovasi Digital dan Pengembangan SDM Industri 4.0 (PIDI 4.0), yang diharapkan akan menjadi solusi satu atap penerapan industri 4.0 di Indonesia dan Jendela Indonesia 4.0 untuk dunia.

Untuk mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat 3 pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM yang berkualitas. 

Baca Juga: Pulau Jawa Dominasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa pembangunan nasional saat ini difokuskan pada pembangunan SDM yang berkualitas, untuk itu perlu dilakukan berbagai program pendidikan dan pelatihan vokasi secara lebih masif,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam acara Pembukaan Diklat 3 in 1 serentak di 7 Balai Diklat Industri (BDI) secara virtual, Rabu (24/03). 

Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri Kementerian Perindustrian menyelenggarakan Pelatihan 3 in 1 berbasis kompetensi sebagai wujud nyata peran serta pemerintah dalam menyiapkan tenaga kerja industri kompeten sesuai kebutuhan industri, sekaligus upaya untuk menekan angka pengangguran dan meningkatkan kompetensi SDM agar siap bersaing.

Menteri Perindustrian menjelaskan, Era revolusi industri 4.0 yang saat ini tengah kita jalani menuntut SDM yang cepat beradaptasi dan mampu mengimplementasikan teknologi digital.  

“Untuk itu diperlukan adanya pembekalan keterampilan dasar, peningkatan keterampilan (up-skilling)atau pembaruan keterampilan (re-skilling)bagi para tenaga kerja yang didasarkan pada kebutuhan dunia industri saat ini,” paparnya. 

“Penyelenggaraan diklat 3 in 1 juga sebagai salah satu langkah penanggulangan dampak Pandemi COVID 19 melalui penyerapan tenaga kerja dan pengurangan jumlah PHK di industri. Dengan tersedianya tenaga kerja industri kompeten diharapkan utilitas industri dapat kembali meningkat, selain itu ada sesuatu yang istimewa dari kegiatan Pembukaan Diklat 3 in 1 Serentak pada kesempatan kali ini, yaitu keterlibatan sahabat-sahabat kita para penyandang disabilitas sebagai calon tenaga kerja pada berbagai sektor industri di Indonesia. Hal ini menunjukkan negara hadir untuk seluruh elemen masyarakat dan Kementerian Perindustrian selalu mendorong industri yang ramah bagi penyandang disabilitas” tuturnya.

Baca Juga: Menperin Resmikan Pabrik Daur Ulang Plastik PET di Jombang

“Pelaksanaan Diklat 3 in 1 yang dilaksanakan pada hari ini sangat spesial karena dilakukan secara serentak oleh 7 (tujuh) Balai Diklat Industri dan diikuti oleh berbagai sektor industri dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan, di Jakarta, Rabu (24/03). 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Arus Gunawan menyampaikan bahwa penyelenggaraan diklat 3 in 1 saat ini diikuti sebanyak 6.448orang peserta, yang mencakup 16 provinsi dan 70 kabupaten/kota serta melibatkan 83 industri dan 32 dinas kabupaten/kota, dengan berbagai jenis diklat. 

“Pelaksanaan diklat 3 in 1 ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja calon tenaga kerja yang akan bekerja di industri maupun memulai wirausaha baru, menyiapkan tenaga kerja tersertifikasi yang kompeten dan memiliki daya saing serta untuk menanggulangi dan membantu saudara saudara kita yang terkena dampak yang diakibatkan oleh Pandemi COVID 19”, ungkapnya.

Disampaikan pula, bahwa perusahaan industri yang menjadi lokasi pelatihan dipastikan telah memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 tahun 2020 tentang izin operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, serta persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta selain wajib menerapkan protokol kesehatan baik pada saat pelatihan maupun di luar pelatihan, kegiatan pelatihan juga dipantau secara terus menerus hingga berakhirnya masa pelatihan.Alq

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU