Diduga Berikan Keterangan Palsu, Tiga orang Dilaporkan Ke Polres Sumenep

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 03 Okt 2021 14:22 WIB

Diduga Berikan Keterangan Palsu, Tiga orang Dilaporkan Ke Polres Sumenep

i

Kantor Polres Sumenep, Jalan Urip Sumuharjo No. 35 Kota Sumenep. SP/Ainur Rahman

 

SURABAYA PAGI, Sumenep –  H. Musahwi  ( 57) Warga asal Jln. Yos Sudarso, Desa Pabian Kecamatan Kota Kab. Sumenep, akhirnya melaporkan tiga orang sekaligus ke Polres Sumenep. Hal ini dilakukan karena adanya  dugaan memberikan keterangan palsu saat penetapan harta waris di depan sidang di Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura Jawa Timur pada Senin (27/9/2021 ) beberapa hari kemarin.

Baca Juga: H Muhammad Siddik: Seorang Penjahat Perlu Dibela, karena Mengungkap Kejahatannya

H. Musahwi, selaku pelapor didampingi Ketua LPH RI Jatim Drs. Ec. Moh. Anwar mengatakan bahwa ketiga orang tersebut, dilaporkan karena memberikan keterangan palsu dipersidangan.

"Saya mendampingi H. Musahwi kemarin, pada saat melaporkan tiga orang tersebut ke Polres, selaku pelapor, " katanya, Mingg(03/10).

H. Musahwi sebagai pelapor sudah berkirim surat ke Polres Sumenep, Surat Laporan dengan Nomor 001/S.Lap.Polres/SMP/1X/21. Hal itu sudah di kirim ke Polres sumenep, sesuai dengan dugaan pemberian keterangan palsu. Tegasnya

Baca Juga: Warga Dasuk Sumenep Diteror Ledakan Misterius, Kaca Mushola Sampai Pecah

Menurut Anwar, pelapor H. Musahwi telah resmi melaporkan tiga orang diantaranya, Musa’ed warga Dusun Pageringan Barat, Desa Paberasan, Kecamatan Kota, Dian Maya Indra warga Desa Bangkal, Kecamatan Kota dan Akhmad Sugianto warga Jl. KH. Agus Salim, Kecamatan Kota.

Dikatakan Anwar,  H. Musahwi, sebagai peLapor,  sebelumnya  berkeinginan mengajukan permohonan penetapan harta waris sebidang tanah sawah di PA Sumenep dengan register perkara Nomor : 224/Pdt.G/2021/PA.Smp. tanggal 05 Februari 2021.

Namun di katakan, Anwar sesuai dengan pernyataan H. Musahwi, ke tiga  orang itu memberikan keterangan palsu saat berada di PA Sumenep dan di depan Hakim Majelis.

Baca Juga: Keluarga Korban Kawal Proses Hukum Atas Korban yang Menimpa Ibu Askiya

"Pernyataan ke tiga orang tersebut, saat berada di depan Hakim itu tidak benar dan menyampaikan berita bohong, makanya H. Musahwi meminta klarifikasi kebenarannya, dan melaporkan ke tiga orang itu ke Polres Sumenep, supaya dilakukan penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.

Sementara Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti belum bisa ditemui untuk memberikan keterangan soal laporan tersebut.(Ar)

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU