Dewan Keluarkan Rekomendasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 14:36 WIB

Dewan Keluarkan Rekomendasi Pengelolaan Pasar Tanjung Anyar

i

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penjelasan Terkait Toko Gudang (Togu) dengan Inspektur, Diskouperindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) dan UPTD Pasar Tradisional. SP/Dwy AS

SURABAYA PAGI, Mojokerto - DPRD Kota Mojokerto akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi pada eksekutif. Ini menyusul mencuatnya sejumlah persoalan yang melibatkan beberapa penyewa kios di Pasar Tanjung Anyar pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari pihak ketiga. 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Penjelasan Terkait Toko Gudang (Togu) dengan Inspektur, Diskopukmperindag (Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan) dan UPTD Pasar Tradisional. Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto meminta adanya pembenahan dan pengelolaan pasar secara menyeluruh. 

"Saya minta pengelolaan semua pasar ada pembenahan secara komprehensif . Demikian dengan nantinya jika ada pasar-pasar baru harus sesuai aturan. 

Harapan kami, minggu depan pasar harus tertata, " desaknya. 

Politisi PDI Perjuangan yang memimpin RDP tersebut mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima pengaduan dari sejumlah pedagang terkait pengelolaan pasar. "Ini persoalan lama, banyak masyarakat yang mengadu ke Dewan. Satu togu dibayar si A dan kunci diberikan si B sehingga ada 2 orang merasa berhak atas 1 togu. Makanya timbul masalah, " ungkapnya. 

Karenanya, ia meminta agar UPTD tak segan turun ke bawah. "Karena pasar ini tempat perputaran uang. Mulai awal banyak masyarakat yang curhat, jangan sampai terulang lagi," himbaunya.

Rapat ini dilakukan karena banyaknya keluhan pedagang. "Dulu saya minta OPD terkait agar hal ini menjadi atensi. Karena kami kurang paham seluk beluk pasar. 

Apalagi ada oknum menyewakan togunya, padahal hal ini bertentangan dengan perda" tambahnya. 

Hal yang sama disampaikan Ketua Komisi II, Rizky Fauzi. Menurutnya, sehubungan dengan banyaknya pelanggaran regulasi, maka dirinya menganggap perlu tahu bahwa ada sanksi jika ada pelanggan. "Pengalihan hak dari pedagang pasca pelimpahan pengelolaan pasar dari PT Anggun ke Pemkot harus sesuai dengan landasan hukum" tekannya. 

Dalam RDP itu, Plt. Kadis Kopukmperindag, Ani Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan terkait konflik di internal pedagang. Ia optimis, persoalan tersebut bakal selesai setelah adanya beberapa langkah yang ia tempuh. 

Ia juga menjelaskan telah merencanakan sejumlah kebijakan terkait penataan pasar. 

"Kami sedang berproses untuk pembayaran non tunai demi menghindari kebocoran. Ini aplikasinya masih dibuat. Untuk mempermudah e-retribusi" jelasnya. 

Selanjutnya juga sudah dilakukan pendataan dan monitoring. Ada beberapa kios yang kosong yang nantinya disiapkan untuk mengganti penataan pedagang yang meluber di jalanan. 

"Termasuk adanya sanksi jika ada pedagang yang tidak berjualan selama sekian hari, maka hak menempati kios dapat dicabut, " pungkasnya. dwy/adv

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU