Dalam Sepekan 6 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 16:18 WIB

Dalam Sepekan 6 Tersangka Kasus Narkoba Ditangkap Polres Blitar

i

Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK tunjukan BB didampingi Kasatnarkoba dan Kasi Humas. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Hanya butuh waktu sepekan Satreskoba Polres Blitar yang dikomandani Iptu Rokhan SH, berhasil membekuk 6 pelaku pengedar sabu di wilayah Hukum Polres Blitar dalam Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Hal itu diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK dalam releasenya pada Kamis (16/9) siang.

Baca Juga: Temuan 11 Kotak Amal di Tepian Sungai Kejutkan Warga Sekitar

Dalam keterangannya AKBP Aditya menerangkan bahwa enam pelaku pengedar narkoba sekaligus merupakan jaringan antar kota, dari ke 6 tersangka pihaknya berhasil menyita  4.41 gram sabu, dan menyita pil double L sebanyak 658 butir.

 

Ke enam tersangka tersebut yakni, DS (33) warga Kecamatan Gandusari,  HRW (29) dan RJ (28) warga Kecamatan Nglegok, dan AS (30) warga Kecamatan Srengat, serta DH (30) dan NF (35) keduanya warga Kecamatan Talun, yang kesemuanya merupakan warga Kab Blitar.

Baca Juga: Pengepul Judi Ditangkap saat akan Setor Uang dan Rekapan

Mantan Kasubdit Regident Dirlantas Polda Jawa Timur ini menyampaikan, bahwa keenam tersangka tersebut merupakan hasil dari  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang diawali sejak 1 September sampai 12 September lalu.

“Keenam tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Blitar. Mereka ini adalah para pelaku pengedar narkoba jaringan antarkota dan pengedar doubel L," terang AKBP Aditya Panji Anom, sambil memperlihatkan barang bukti pada wartawan.

Dari tangan ke enam tersangka polisi menyita barang bukti 4.41 gram serbuk sabu, double L 658 pil, timbangan elektris, sejumlah uang ratusan ribu rupiah, serta 4 Hp dan lembaran catatan hasil penjualan sabu dan pil double L.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Untuk itu AKBP Aditya Panji Anom tetap berkomitmen terus akan melakukan pemberantasan narkoba dan sejenisnya termasuk pelaku pengedar obat obatan yang melanggar Undang Undang Kesehatan di wilayah Hukum Polres Blitar.

"Untuk ke enam tersangka kita kenakan Pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, dan ancaman hukuman 5 tahun penjara atas UU RI tentang kesehatan," pungkas AKBP Aditya didampingi Kasat Narkoba Iptu Rokhan dan Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU