Calon Tersangka Meninggal, Korupsi YKP Di-SP3

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Jan 2021 22:00 WIB

Calon Tersangka Meninggal, Korupsi YKP Di-SP3

i

Soenarto Soemoprawiro.

 

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Rencana Tambah 2 Rumah Anak Prestasi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Harian kita, pada edisi 2 Desember 2019 lalu, pernah menurunkan laporan dugaan mega korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE. Saat itu, sejak Mei 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mulai membuka kasus dugaan mega korupsi yang diduga disebut-sebut merugikan negara hampir Rp 60 Triliun. Pada edisi 2 Desember 2019 itu, harian kita memuat judul, “Mega Korupsi YKP Masih Zonk”. Zonk alias kosong, karena belum ada penetapan tersangka. Padahal, saat itu mantan Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono, dan Tri Rismaharini yang masih menjadi Wali Kota Surabaya dan mantan Ketua DPRD Surabaya Ir. Armudji diperiksa. Bahkan, Kejati mulai melakukan pemeriksaan kepada pengurus YKP seperti Mentik Budiwijono Dkk. Namun, menjelang akhir Januari 2021 ini, ternyata kasus dugaan korupsi YKP, Zonk beneran. Pasalnya, Kejati Jatim resmi menghentikan kasus dugaan mega korupsi YKP dan PT YEKAPE dengan alasan calon tersangka telah meninggal dunia. Siapa calon tersangka itu?

 

Berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bernomor 2246, penyidikan dugaan kasus korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT YEKAPE resmi dihentikan.

Salah satu alasan dalam SP3 yang dikeluarkan pada 15 Desember 2021 itu, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan penyidikannya. “Maka mengacu pada pasal 109 ayat 2 KUHAP dan pasal 77 KUHP, penyidikan kasus ini harus dihentikan demi hukum,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Rudi Irmawan, Jumat (29/1/2021).

Tidak cukupnya bukti yang menjadi alasan pemberhentian penyidikan ini, dikarenakan salah seorang yang diduga kuat bertanggung jawab dalam kasus ini telah meninggal dunia. Ia adalah mantan Wali Kota Surabaya periode 1994 hingga tahun 16 Januari 2002, Soenarto Soemoprawiro.

“Sehingga, penyidik berkesimpulan dugaan kasus ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan. Kita sudah berusaha semaksimal mungkin,” beber Rudi.

 

Alasan Aset Sudah Dikembalikan

Selain itu, ada alasan lain bagi pihak Kejati untuk berkeyakinan penuh menghentikan penyidikan, yaitu dikembalikannya kepengurusan dan pengelolahan yayasan yang memiliki aset mencapai Rp10 triliun ini, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya oleh para pengurus lama.

“Penyerahan penguasaan dan pengelolahan YKP kepada Pemkot Surabaya telah menghilangkan unsur ingin memiliki atau menguasai yayasan. Sehingga disitu tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara. Mereka (pengurus lama, red) menyerahkan pengelolahan secara sukarela, menurut UU tentang Yayasan,” tambah Rudi.

Kendati demikian, lanjut Rudi, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyidikan dugaan kasus ini bisa dibuka kembali bila ada bukti baru (novum) yang ditemukan.

“Bila ada bukti baru bisa kita buka kembali. Jadi, tidak close total begitu saja. Berdasarkan bunyi dalam klausul SP3,” tutup Rudi.

 

YKP Setor ke Pemkot

Untuk diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Bahkan saat itu pansus hak Angket memberikan rekomendasi agar YKP dan PT YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya. Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

YKP dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding. Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Wali Kota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Wali Kota Sunarto.

Sebab saat itu ada ketentuan UU No 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan. Akhirnya tahun 2000 Wali Kota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua. Namun tiba-tiba tahun 2002, Wali Kota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP. Sejak saat itu pengurus baru itu diduga mengubah AD/ART dan secara melawan hukum “memisahkan” diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE  berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Belakangan, kejaksaan berhasil mengembalikan pengelolahan YKP kepangkuan Pemkot Surabaya. Sehingga, kedepannya pengurus YKP yang baru bentukan Pemkot ini bisa melaksanakan aktivitas pengelolaan Yayasan yang belasan tahun dikuasai swasta tersebut. Penyidikan kasus ini sebelumnya sudah berjalan sejak Mei 2019 lalu.

 

Versi Forkom Warga Penabung YKP

Baca Juga: Pemkot Surabaya Segera Cairkan Gaji ke-13 Non ASN

Bahkan, Ketua Forum Komunikasi Warga Penabung YKP, Darmantoko, mengungkapkan, peristiwa penjualan tanah fasum seluas 15.000 m2 di RW 10 Kelurahan Rungkut Kidul itu terjadi antara tahun 2004 - 2006.

Menurut Darmantoko, pada tahun 2004 itu YKP-KS mendaftarkan akta AD/ART No. 72 mereka ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham RI. Dengan begitu, YKP-KS mempunyai status badan hukum. Konsekuensinya, seluruh aset yang sebelumnya dikuasai oleh YKP-KMS, otomatis jadi milik YKP-KS. Atas dalih itulah YKP-KS berani menjual lahan fasum tersebut kepada perusahaan diler mobil, PT MBB.

Secara rinci Darmantoko menceritakan, YKP-KMS yang awalnya dibentuk pada tahun 1978 mempunyai misi untuk membangun perumahan bagi PNS, sebagai konsekuensi perluasan wilayah Kota Surabaya atas perintah UU No.2/1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya Dan Daerah Tingkat II Surabaya.

Pada tahun 1973, Wali Kota Moehadji Widjaja ketika itu mulai membebaskan lahan milik para petani mulai dari Rungkut Lor hingga Gunung Anyar, menggunakan dana APBD. Proses pembebasan lahan itu dilanjutkan oleh Wali Kota Poernomo Kasidi hingga tahun 1990-an.

YKP-KMS ketika itu bertindak sebagai operator proyek perumahan. Mereka menggunakan UU No.4/1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Di dalam UU itu, disebutkan setiap perumahan wajib memiliki fasum, fasos, prasarana lingkungan dan ruang terbuka hijau. YKP-KMS pun menyediakan lahan seluas kurang lebih 2 hektare, khusus untuk fasum.

Pada tahun 1994, Kemendagri RI melarang yayasan untuk bergerak di bidang komersial. Kemendagri pun secara khusus menegur YKP-KMS yang bergerak sebagai perusahaan real estate lantaran melepaskan lahan hingga menjual rumah. Padahal, yayasan wajib bergerak di bidang sosial. Akibatnya, YKP-KMS pun berhenti melanjutkan proyek pembangunan perumahan. Buntutnya, pada tahun yang sama Wali Kota Poernomo Kasidi membentuk PT Yekape.

 

Era Cak Narto

Masih di tahun 1994, posisi Wali kota Surabaya beralih ke Soenarto Soemoprawiro. Pada tahun 1999, terbitlah UU No.22/1999 yang menyebutkan wali kota dilarang merangkap sebagai pengurus yayasan. Mundurlah Cak Narto dari YKP-KMS pada tahun 2001. Untuk mengisi kekosongan, tepat pada tanggal 28 Juli 2001 dia menerbitkan SK pengangkatan Dewan Pengurus YKP-KMS yang baru sekaligus memberhentikan dewan pengurus lama yang terdiri Suryo Harjono, Mentik Budiwiyono, Warji dan Choirul Huda.

Lalu pada tahun 2002, tepatnya pada tanggal 16 Januari Cak Narto dilengserkan dari posisi wali kota karena sakit dan sedang berada di Australia. Bambang DH sebagai wakil wali kota, naik menggantikan Cak Narto sebagai wali kota.

Kemudian, Suryo Harjono yang mengaku sebagai sekretaris dewan pengurus YKP-KMS berkali kali kirim surat ke Bambang DH yang isinya antara lain membahas perubahan AD/ART YKP-KMS, hingga mengangkat Bambang DH sebagai penasehat. Hanya saja, inisiatif ini tidak digubris oleh politisi PDIP ini. Hingga pada tanggal 18 September 2002, terbentuklah diubahlah AD/ART YKP-KMS menjadi YKP-KS (Kota Surabaya).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Sediakan Pelayanan Kesehatan di Pustu-Posyandu

"Dengan begitu, seluruh aset milik YKP-KMS menjadi milik YKP-KS, termasuk lahan di Rungkut Kidul," tutur Darmantoko. "Kemudian diperkuat lagi dengan didaftarkannya YKP-KS ke Ditjen AHU Kemenkumham pada 2004," imbuhnya.

 

Dugaan Pemalsuan

Karena telah mendapat status badan hukum, YKP-KS malah kian menjadi-jadi dengan menjual lahan yang sejatinya masih berstatus ijo alias tanah negara. Menurut Darmantoko, telah terjadi pemalsuan dokumen dan konspirasi bersama notaris. Soalnya, seperti yang disebutkan sebelumnya, lahan di Rungkut Kidul itu dibeli dari para petani dengan dana APBD yang otomatis jadi tanah negara.

"Menurut info yang saya dapatkan, harga tanah di sana sekarang Rp25 juta per meter persegi. Kalau dikali 15 ribu m2 kan sudah Rp375 miliar kerugian negaranya," papar Darmantoko. "Sebetulnya, warga telah melaporkan kasus ini ke Polda. Tapi hingga sekarang tidak ada tindak lanjutnya. PT MBB pun tidak memanfaatkan lahan fasum itu."

 

YKP Dikembalikan ke Pemkot

Kemudian, pada 18 Juli 2019, Kejati Jatim secara resmi menyerahkan seluruh aset YKP kepada Pemkot Surabaya. Wali Kota Tri Rismaharini menerima langsung prosesi penyerahan itu. Saat itu, aset yang diserahkan senilai sekitar Rp 10 triliun. Namun setelah diinvetarisir pada Agustus 2019, aset keuangan YKP terdeteksi Rp 95 miliar. Inventarisir data itu, terdiri dari laporan keuangan, posisi kas, stok opname, data aset dan kegiatan pengurus.

Dari data yang telah diserahkan itu, diketahui posisi keuangan YKP per tanggal 1 Januari 2019, saldo bank mencapai Rp 95.124.692.482,48 dan uang tunai sejumlah Rp 56.868.034,84. Sementara itu, posisi keuangan Graha YKP yang terdapat di Jalan Medokan Asri Utara Surabaya per tanggal 1 Januari 2019, diketahui saldo bank sejumlah Rp 4.033.617.224,00 dan uang tunai sebesar Rp 23.840.914,00.

Sedang aset YKP tersebar di banyak wilayah, diantaranya di Tenggilis Mejoyo, Rungkut Kidul, Rungkut Lor, Penjaringan Sari dan Medokan Ayu. Sedang data site plan YKP yang telah terbangun perumahan terdapat di Penjaringan Sari 1, Penjaringan Sari 2, Medokan Ayu I dan II, Medokan Ayu III, Rungkut Lor I, II dan III, Rungkut Lor V, dan terdapat di Rungkut Kidul I, II dan III. Selain itu juga terdapat di Rungkut Kidul IV dan V, Tenggilis Mejoyo Thp IV, Kendangsari Thp I, II dan III, Jemur Wonosari, Jemur Andayani, Gayungan, Menanggal dan Mojoarum. Diketahui posisi keuangan YKP sejumlah Rp 78.000.000,00 dan Graha YKP sejumlah Rp 429.207.563. n bd/alq/ana/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU