Bupati, Kepala BPN dan Kapolres Lumajang Adakan Giat Geser Patok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 14 Mar 2021 17:53 WIB

Bupati, Kepala BPN dan Kapolres Lumajang Adakan Giat Geser Patok

i

Bupati, BPN dan Satpol PP saat foto bersama usai melaksanakan kegiatan. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati bersama jajaran Forkopimda dan Kepala Kantor Pertanahan Lumajang melakukan Pencanangan Gerakan Serempak Pemasangan Patok (Geser Patok) di Desa Kebonsari Kecamatan Yosowilangun.

Baca Juga: Pasar Murah di Lumajang akan Digelar Selama Ramadhan

Bupati menjelaskan bahwa Gerakan Serempak Pemasangan Patok merupakan upaya pemerintah dalam mencegah sengketa tanah di masyarakat. "Ide ini dari BPN Lumajang agar segera ada kejelasan batas tanah secara masif yang dilakukan oleh kita semua untuk mengatasi problem sengketa tanah di masyarakat," jelas bupati, Minggu (14/3).

Bupati berharap gerakan ini dapat ditindaklanjuti oleh kepala desa sehingga dapat diketahui dengan jelas batas kepemilikan tanah antar tetangga. "Supaya di tingkat desa melakukan hal serempak secara masif, sehingga menjadi catatan pemilik tanah sehingga di masa depan tidak ada sengketa tanah," tutur bupati.

Sementara itu, Wabup Indah Amperawati berharap pemasangan patok yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya disaksikan oleh tetangga, tetapi juga dilakukan oleh 2 pemilik tanah yang berbatasan. Hal itu menurutnya penting sehingga mulai dari awal penentuan batas dan pemasangan patok diketahui bersama untuk mencegah sengketa tanah sebelum sertifikat tanah diterbitkan oleh BPN.

Baca Juga: Pemkab Lumajang Pastikan Harga Bapok Terjangkau

"Jadi yang masang itu bareng yang punya 2 rumah, ini simbol kerukunan sehingga tidak ada persengketaan tanah dengan tetangga, himbauan agar ini secara serempak memasang patok bersama dengan tetangganya masing-masing," ujar Bunda Indah.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Lumajang, Ramlan menegaskan bahwa penentuan batas dan pemasangan patok dilakukan oleh masyarakat sendiri diketahui oleh tetangga. Dijelaskan Ramlan bahwa wewenang BPN hanya sebatas melakukan pengukuran dan menerbitkan sertifikat tanah.

Baca Juga: Hewan Ternak di Lumajang Divaksin LSD

"Di sisi yang sama kepala desa Kebonsari kulon menyatakan bahwa, sangat senang karena desanya di tempati kegiatan ini, mudah mudahan dengan ada nya geser patok kedepannya masyarakat bisa aman dan tidak ada perselisihan antara tetangga," paparnya  Agung.

Jadi yang memasang itu pemilik tanah yang disaksikan oleh tetangga, BPN tidak berhak menentukan batasnya, hanya setelah dipasang melakukan pengukuran menjadi peta bidang dan menjadi sertifikat tanah," jelasnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU