Bos Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Tersangka Mega Korupsi Asabri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 21:29 WIB

Bos Hotel JW Marriot dan Ritz Carlton, Tersangka Mega Korupsi Asabri

i

Tan Kian (tengah) saat bersama Benny Tjokro, saat peresmian salah satu property di Jakarta, pada tahun 2018 lalu. SP/millennium city property

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bos Properti kelas atas, Tan Kian yang memiliki beberapa properti mewah di kawasan Ibu Kota, bakal ditetapkan tersangka mega korupsi di PT Asabri yang merugikan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Property besarnya diantaranya, Pacific Place, Hotel JW Marriot dan Hotel Ritz Carlton.

Selain itu, Tan Kian juga memiliki properti di kawasan sentra bisnis (CBD) Sudirman-Kuningan yakni, The Plaza Office Tower.

Tan Kian, terus diperika oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pemeriksaan ini dilakukan guna mengusut mega korupsi di PT Asabri yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 23,7 triliun.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Pemeriksaan Tan Kian dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung Leondar Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Tan Kian merupakan pengusaha kakap yang memiliki beberapa properti mewah di kawasan Ibu Kota.

Jampidsus Kejagung sebelumnya telah tiga kali memeriksa Tan Kian. Panggilan pertama pada hari Rabu 10 Februari 2021. Panggilan keduanya Selasa 23 Februari 2021, sedangkan yang ketiga pada 8 Maret 2021.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Dalam bisnisnya, Tan Kian, kerap berkongsi dengan tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokro Saputro. Namun, ia terkesan licin dari jerat hukuman lantaran hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah mengakui telah beberapa kali meriksa Tan Kian sebagai saksi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro, namun dari pemeriksaan itu Jampidsus belum menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh bos properti ini. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU