Bisnis Pulsa, Token, Voucher dan Pulsa tak Ada Perubahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 31 Jan 2021 21:18 WIB

Bisnis Pulsa, Token, Voucher dan Pulsa tak Ada Perubahan

i

Ridho X Cell, salah satu gerai penjualan voucher dan pulsa di wilayah Menur Pumpungan Surabaya.

 

Pelanggan di Surabaya Bingung dan Mengeluh Kalau Dinaikkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Tegaskan Tidak ada Pajak Pulsa baru, Kartu Perdana, Token Listrik dan Voucher Baru

Baca Juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Jatim Buka 54 Posko Pengaduan THR

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejak akhir pekan lalu, muncul kegundahan dari pulsa token listrik, voucher dan pulsa. Beberapa warga Surabaya terutama pelanggan token listrik, dan voucher pulsa, bingung dengan informasi simpang siur tersebut. Bahkan, beberapa agen dan pengecer pulsa telepon seluler dan pulsa listrik di Surabaya, mengaku tidak mengetahui adanya kenaikan dengan diberi pungutan pajak. Tetapi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Minggu (31/1/2021) kemarin, memberikan penjelasan mengenai pajak pulsa melalui akun Instagramnya di @smindrawati. Ani, panggilan Sri Mulyani menyatakan tidak ada pajak pulsa baru, kartu perdana, token listrik dan voucher baru. Padahal, sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.6/PMK.03/2021 tentang Perhitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan yang diterbitkan pada 22 Januari 2021 lalu. Mulai Senin (01/02/2021) hari ini, pungutan pajak untuk token listrik dan pulsa perdana akan diberlakukan.

Munculnya pemberlakuan pajak tersebut ditanggapi oleh berbagai agen dan pengecer pulsa di Surabaya. Seperti Ridho X Cell di wilayah Menur Pumpungan Surabaya. Saat Surabaya Pagi mengunjungi gerainya, terlihat sepi konsumen. Yayuk, pemilik Ridho X Cell, mengaku tidak mengetahui akan dikenakan pajak pulsa dan token listrik bagi setiap pelanggan.

“Waduh, yang bener mas? Kalau benar, Apalagi setelah ada pemberlakuan sekolah di rumah, mulai sepi. Orang lebih memilih pake wifi. Banyak yang gak mau beli pulsa lagi,” kata Yayuk, Minggu (31/01/2021).

Menurut Yayuk, pemberlakuan penarikan PPh dan PPn oleh pemerintah, merupakan bentuk kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat kecil.

Ia mengaku, pemerintah mungkin telah kehabisan cara untuk menutupi keuangan negara sehingga harus menarik pajak lagi dari masyarakat khususnya pengecer seperti dirinya. "Sudah gak bisa kendalikan ekonomi, gak minta maaf ini malah cari wakaf ke rakyat kecil," ucapnya kesal.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Amin agen token pulsa listrik dan pulsa kartu perdana di wilayah Klampis Jaya Surabaya. Menurut Amin apabila penarikan pajak tersebut membuat ia merugi maka harga pulsa dan kartu perdana akan dinaikan olehnya. "Ya terpaksa kami naikkan juga mas, untuk menutup kerugian mas. Apalagi untuk token listrik, harga dari PLN juga gak tentu dapetnya,” kata Amin

 

Masyarakat Ngeluh

Sementara, Edi salah satu warga di wilayah Menur merasa keberatan akan kebijakan tersebut. Selama ini ia menggunakan listrik token dengan 1.300 Kwh. Menurutnya bila pemberlakuan pajak tersebut berpengaruh pada harga pembelian token listrik maka ia merasa agak keberatan dengan kebijakan tersebut.

“Sudah PLN kalau telat langsung bunyi mati, ini malah dinaikkan. Dapetnya brapa nanti setiap isi token. Namanya itu masyarakat dipalak, mas," kata Edi, saat ditemui di daerah Memur.

"Kita susah begini, kena pajak token lagi lebih baik beralih ke lilin saja," ucapnya melepas tawa

Sementara untuk pemberlakuan pulsa ia mengaku tidak begitu memikirkannya. Karena di rumahnya ia menggunakan jaringan wifi.

"Listrik ini yang mungkin jadi beban mas," ujarnya.

 

Baca Juga: Mengatasnamakan Media Nasional, Warga Lamongan Diperas Wartawan Gadungan

 

Kebijakan Terlambat Dikeluarkan

Sementara itu, ekonom Universitas Airlangga Surabaya Prof. Drs. H. Tjiptohadi Sawarjuwono M. Ec. Ph.D, Ak menyanpaikan, PMK yang dikeluarkan Sri Mulyani sangat terlambat dan tidak tepat momentumnya.

"Menurut saya keputusan itu, seharusnya sudah dikeluarkan sejak undang-undang tentang PPN dikeluarkan," kata Prof. Tjiptohadi Sarwojuwono kepada Surabaya Pagi, Minggu (31/1/2021).

Dinukil dari situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP) UU tentang PPN dan PPh telah dikeluarkan sejak 2009 lalu dan masih berlaku hingga saat ini.

"(Kebijakan) Itu terlambat. Keterlambatan ini yang akhirnya membuat masyarakat protes apalagi saat ini kondisi covid, ekonomi masyarakat pada lemah semua. Seharusnya semua jenis penjualan termasuk makanan yang kita beli kena pajak," ucapnya

"Supaya tidak terasa (pada penjual), cara akalinya, harga itu sudah termasuk pajak. Tinggal dipotong nilai sebanarnya dari barang yang dijual belikan," tambahnya.

 

Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan

Baca Juga: Unesa Terima 4.733 Camaba Lewat Jalur SNBP 2024

Sri Mulyani menjelaskan isi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

Penjelasan Menkeu disampaikan melalui akun Instagramnya di @smindrawati seperti ditulis, Minggu (31/1/2021).

 1. Tak Pengaruh Harga Pulsa. Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer.

2. Pulsa hingga Token Sudah Kena Pajak. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, token listrik dan voucer.

3. Untuk Penyederhanaan. Ketentuan tersebut bertujuan menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan voucer, dan untuk memberikan kepastian hukum.

Dijelaskan penyederhanaan pada atuaran pajak pulsa ini terdiri dari pemungutan PPN dan PPh. Untuk pemungutan PPN pulsa/kartu perdana sebatas sampai pada distributor tingkat II (server), sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhirnya tidak perlu memungut PPN lagi.

Dan untuk PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Selanjutnya, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Sementara untuk pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya. sem/an/jk/cr2/rmc

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU