Besan Setnov, Sudah Ngemplang BLBI Rp 3,5 T, Masih Gugat Kemenkeu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Okt 2021 21:04 WIB

Besan Setnov, Sudah Ngemplang BLBI Rp 3,5 T, Masih Gugat Kemenkeu

i

Setiawan Harjono (paling kanan) saat menikahkan putranya dengan putri Setnov.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Setiawan Harjono salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) gugat Kementerian Keuangan. Ternyata Departemen yang dipimpin Sri Mulyani, tak gentar.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Humas DJKN (Kemenkeu) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani.

Baca Juga: Kemenkeu Jawa Timur Beri Gelar Kapolda Jatim 'Relawan Pajak'

“Kita ikuti proses peradilannya dan prosesnya semua,” ujar dia melalui saluran virtual, Jumat, (22/10/2021).

Menurut Tri, hingga saat ini prosedur menuju persidangan masih berjalan karena baru dalam tahap pemanggilan.

“Ini karena baru pemanggilan, jadi sidang juga belum berproses,” tuturnya.

Menurut anak buah Sri Mulyani, agenda di meja hijau baru akan bergulir pada pekan depan.

“Kalau menurut gugatannya, jadwal sidang adalah pada 25 Oktober,” tegas dia.

 

Baca Juga: Cukai Hasil Tembakau Resmi Naik 10% per Januari 2024

Perkara Utang Piutang

Setiawan Harjono melayangkan gugatan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu terkait perkara utang-piutang BLBI.

Hal tersebut tertuang dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Catatan litbang harian kita, Setiawan Harjono merupakan mantan petinggi PT Bank Asia Pacific (Aspac) yang dinyatakan memiliki utang kepada negara lebih dari Rp3,57 triliun. Dia merupakan pengusaha sekaligus besan dari mantan Ketua DPR -RI, Setya Novanto.

Baca Juga: Kemenkeu Diminta Lunasi Utang ke Bulog Rp16 Triliun, Sri Mulyani: Tunggu Audit BPKP

Sebelumnya Setiawan Harjono mangkir dalam pemanggilan ketiga yang dilayangkan oleh Satgas BLBI pada Kamis, 9 September 2021 lalu.

“Tidak hadir,” kata Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Bernadette Yuliasari. n er,07

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU