Berkas Pemalsuan Antigen Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 17:10 WIB

Berkas Pemalsuan Antigen Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

i

Pemeriksaan antigen di Polres Tanjung Perak. SP/Sem

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pengungkapan kasus pemalsuan antigen yang dilakukan oleh komplotan agen tiket dan petugas puskesmas pada Desember 2020 lalu telah pada tahapan P-15 atau penyerahan berkas perkara.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

KBO Reskrim Iptu Rony Faslah saat dihubungi mengaku, pelimpahan berkas tersebut telah dilakukan oleh pihak kepolisian Tanjung Perak.

"Sudah, berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan," kata Rony Faslah saat dihubungi melalui saluran telepon, Senin (22/02/2021).

Sebagai informasi, sebelumnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan tiga pelaku pemalsuan tes antigen. Ketika pelaku ini adalah MR (55), BS (35), dan SH (46). BS adalah salah satu tenaga honorer perawat di salah satu puskesmas.

Para oknum ini menawarkan jasa pembuatan surat hasil rapid test tanpa melalui proses rapid test atau pengambilan sampel dari para penumpang. Cukup dengan membayar Rp100 saja, penumpang  dapat mengantongi surat bebas covid-19.

Baca Juga: Siswa SMA Negeri di Surabaya, Nyambi Mucikari Online, Jual Temannya

Saat ditanya apakah ada nama baru yang termaktub dalam berkas tersebut, Rony mengaku tidak ada. 

"Gak ada mas, karena ternyata pemiliknya (agen perjalanan) tidak tahu juga ada pemalsuan. Jadi mereka (oknum) bergerak sendiri," kata Rony.

Tatakala ada informasi lebih lanjut maka, pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik dan media melalui keterangan pers.

Baca Juga: Menolak untuk Berhubungan Intim dengan Pacar Brondongnya, Wanita Semampir Dianiaya

"Kalau ada info lebih lanjut, akan saya kabari lagi mas," aku Rony. sem

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU