Berebut Harta Warisan, Anak-anak Pendiri Sinar Mas, Tak Mau Berdamai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 21:59 WIB

Berebut Harta Warisan, Anak-anak Pendiri Sinar Mas, Tak Mau Berdamai

i

Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta yang menggugat saudara-saudara tirinya dalam urusan harta warisan milik bos Sinar Mas Grup itu. Sp/Jek

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Inilah contoh kalau seorang suami punya banyak istri. Pendiri Sinar Mas, Eka Tjipta sudah meninggal dan tinggalkan harta Rp 737 triliun. Harta ini jadi rebutan sejumlah anak dari beberapa istri.

Baca Juga: Anak Kandung Bantah Gugat Ibunya Terkait Warisan

Hal ini terkuak dalam sidang mediasi dalam kasus sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja, Senin (12/4/2021) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sidang dengan agenda mediasi itu, gagal tak ada perdamaian.

Freddy Widjaja salah satu anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas.

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Wijdja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun. Selain itu ,Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam. Kasus ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Fahmi Bachmid dengan Nomor Perkara 637/PDT.G/2020/PN.JKT.SEL, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

 

Sidang Lanjut Pokok Perkara

Sidang, Senin kemarin (12/4/2021) beragenda mediasi, namun mengalami kebuntuan. Persidangan berlanjut ke sidang pokok perkara. Sidangnya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dihadiri oleh penggugat dan kuasa hukum tergugatnya bersama hakim mediator.

Sidang hanya berjalan 10 menit dengan kesimpulan hakim mediator mengatakan bahwa sidang mediasi ini gagal yang diakhiri dengan ditandatanganinya berita acara oleh seluruh pihak.

Baca Juga: Pewaris Eka Tjipta, Ributkan Harta dan Ke-WNI-annya

Freddy mengatakan bahwa dia sebagai anak mendiang Eka Tjipta Widjaja itu sudah memiliki bukti-bukti kuat yang ditemukan di gudang sewaktu mendiang ayahnya hidup sekitar tahun 1980-1990’an. Di mana seluruh akta-akta yang pernah dibuat atas perusahaan-perusahaan yang sekarang sebagian besar sudah menjadi TBK yang waktu itu di bantah oleh pihak Sinar Mas Group yang diwakili oleh saudara Gandi Sulistiyanto.

“Gandi Sulistiyanto mengatakan waktu itu bahwa bapak Eka Tjipta Widjaja tidak memiliki saham-saham di beberapa perusahaan Sinar Mas Group. Menurut saya itu adalah sebuah kebohongan. Akan saya buktikan nanti pada waktu sidang, seluruh bukti-bukti akan di keluarkan, seluruh saksi-saksi akan dihadirkan,” tegas Freddy usai sidang mediasi.

Freddy menjelaskan, bukti-bukti yang dia bisa sampaikan sekarang ini, misalnya, PT Internas Artha Leasing Company kini berubah menjadi PT Sinar Mas Multiartha Tbk yang begerak dibidang keuangan yang sekarang memiliki Bank Sinar Mas dan sebagainya.

Memang, lanjut Freddy, di akta seperti disebutkan oleh Gandi Sulistiyanto itu hanya dimiliki oleh 5 orang anak. Di antaranya Muktar Widjaja, Franky Oesman Widjaja, Indra Widjaja, Djafar Widjaja dan Teguh Ganda Widjaja.

Tapi ternyata setelah akta tersebut, di mana akta berikutnya ada akta pengikatan saham-saham atau akta hibah yang mengatakan bahwa seluruh modal yang disetorkan untuk mendirikan perusahaan itu berasal dari Eka Tjipta Widjaja.

Baca Juga: Eka Tjipta Foundation Dukung SMK Sebagai Pusat Keunggulan dan Teaching Factory

“Tolong ini diperhatikan bahwa sudah pasti saya tidak akan menggugat perusahaan, tapi saya akan terus mengugat mencari keadilan atas dasar bukti-bukti yang saya temukan di gudang itu, semua di bawa oleh papa saya waktu pulang dari kantor selama kurun waktu bertahun-tahun waktu itu, saya tidak ingat lagi kapan pastinya, karena saya masih kecil waktu itu,” jelasnya.

“Jadi hati-hatilah kalau mau membantah kebenaran, itu pesan saya, karena semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 s/d 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1 s/d 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar atau disetor oleh almarhum papa saya,” terangnya.

Jadi, kata dia, ini juga bisa termasuk pasal penggelapan kalau dia bisa buktikan omongannya di mata hukum. Sekarang dia tidak mau menuduh, Freddy hanya membacakan fakta-fakta hal ini supaya diperhatikan, karena mediasi ini juga gagal tercapai, sehingga hakim memutuskan sidang dilanjutkan ke pokok perkara.

“Yang saya rasa akan mempengaruhi saham-saham apabila saya sudah buktikan semua di pengadilan setelah tanggal 26 April nanti, kita lihat keadilan ada di pihak siapa?

Sementara untuk sidang berikutnya yaitu pengajuan gugatan akan diadakan pada 26 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. n erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU