Begal Sadis Didor Polres Lumajang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 10 Feb 2021 15:29 WIB

Begal Sadis Didor Polres Lumajang

i

Pelaku sadis saat di amankan. SP/Lim

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Begal sadis perampasan sepeda motor yang tidak segan-segan melukai korbannya dengan memakai  Celurit, berhasil dibekuk Team Resmob Satreskrim Polres Lumajang.

Baca Juga: TNI-Polri Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Pemilu

Pelaku sadis yang mencoba melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan, akhirnya dihadiahi timah panas. Pelaku tersebut adalah M, warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lumajang sejak aksi perampasan bersama tiga rekannya pada 14 Juli 2020 lalu, tidak bisa berbuat banyak saat keberadaannya di rumah diketahui petugas.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andreas Shinta, mengatakan bahwa tersangka M merupakan salah satu pelaku begal yang terjadi pada 14 Juli 2020 di area Wisata Ranu Klakah, Desa Ranu pakis, Kecamatan Klakah. Pelaku saat beraksi yang berjumlah empat orang itu, dibantu seorang tersangka DPO perempuan, dalam mencari korbannya.

“Korban dipancing untuk menemui N (DPO perempuan, red). Setelah korban datang, tiga pelaku pria yang salah satunya M, langsung menghampiri dan merampas kendaraan korban, yakni D (22) warga Desa Burno, Kecamatan Senduro-Lumajang. 

Baca Juga: Terlalu Bucin, Tas Dirampas Pacar, Ngakunya Dibegal

Korban juga dilukai dengan sebilah Celurit,” terang Shinta kepada awak media Rabu (10/02) tadi.

Dengan tertangkapnya M, maka kawanan pelaku menyisakan dua DPO. Selain N yang merupakan DPO perempuan dalam aksi itu, juga ada tersangka A.

“Satu pelaku berinisial SL (21) warga Desa Sawaran Lor, sudah tertangkap lebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses sidang di PN Lumajang. Dari pengembangan SL inilah, satu pelaku M berhasil ditangkap,” tandasnya

Baca Juga: Begal Dharmahusada Diseret ke Pengadilan

Selain menangkap M, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah N 4692 YAA dan satu buah kunci T.

Akibat  kelakuannya Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan,” terangnya. Lim

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU