Beda Data Level PPKM Surabaya, Bukti Sistem Tak Terintegrasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Sep 2021 13:24 WIB

Beda Data Level PPKM Surabaya, Bukti Sistem Tak Terintegrasi

i

Para pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit lapangan Indrapura (RSLI). SP/Semmy Mantolas

SURABAYAPAGI, Surabaya - Status level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur khususnya kota Surabaya menjadi tanda tanya sejumlah pihak. Musababnya, status level PPKM yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan hasil asesmen Kementerian Kesehatan (kemenkes) berbeda.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditandatangani pada 13 September lalu, status PPKM Surabaya berada pada level 3. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 September hingga 20 September 2021 besok.

Baca Juga: Rayakan Hari Diabetes Nasional, Ribuan Warga Surabaya Antusias Kontrol Gula Darah

Level PPKM Surabaya ini, berbeda dengan hasil assessmen Kemenkes. Dari laporan Kemenkes RI per 14 September 2021, kota Surabaya mengalami penurunan level PPKM ke level 1. 

Level yang berbeda ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak. Praktisi kesehatan sekaligus Ketua relawan pendamping Pelaksana Program Pendampingan Keluarga Pasien Covid-19 Rumah Sakit Lapangan Indrapura (PPKPC-RSLI) Radian Jadid, menyebut, ketidaksinkronan data antara Kemenkes dan mendagri merupakan bukti sistem yang tidak terintegrasi.

"Berarti koordinasi antar departemen dan kementerian kurang akurat. Yang namanya leading sektor adalah kemenkes, harusnya mendagri sebelum keluarkan itu harus konsultasi atau konfirmasi ke kemenkes untuk kondisi terakhir," kata Radian Jadid saat dihubungi Surabaya Pagi, Minggu (19/09/2021).

Kendati data berbeda, Jadid menjelaskan, data dari imendragi kemungkinan besar adalah klausa umum yang melihat level PPKM berdasarkan wilayah Surabaya Raya. Sementara data kemenkes merupakan klausa khusus atau sesuai dengan kondisi real di lapangan.

Baca Juga: Varian COVID Arcturus Diklaim Cepat Menular, Sebanyak 22 Negara Terinfeksi

"Itu bisa dianggap sebagai klausa umum, sementara klausa khususnya kemenkes. Tapi memang, untuk implementasi ya harus sesuai kondisi real. PTM [pembelajaran tatap muka] harus sudah mulai, kegiatan ekonomi mulai berjalan, hotel-hotel sudah mulai dibuka," ucapnya.

Walau begitu, ia tetap mengingatkan agar masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan dengan melakukan 6M mulai dari mencuci tangan hingga menjaga pola makan.

"Semua stakeholders, saling mengawasi saling mengamankan agar tidak menjadi pemicu lagi," himbaunya.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu

Terkait perbedaan data, sebelumnya Legal Manager Pusat Grosir Surabaya (PGS) Dedy Prasetyo sempat menyesalkan dua keputusan level PPKM yang berbeda tersebut. Pasalnya, dalam setiap level, memiliki implementasi kebijakan yang berbeda-beda.

Dalam aturan level 3 inmendagri, terdapat aturan bahwa anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan memasuki pusat perbelanjaan. Sementara untuk level 2 inmendagri tersebut, tidak ada ketentuan tersebut.

"Jadi tolonglah ditinjau lagi. Sisi lain masih pengetatan, di sisi lain lagi ada pelonggaran, jadi kacaukan," katanya.sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU