Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dapat Diskon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Apr 2021 12:42 WIB

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Dapat Diskon

i

Warga antre guna membayar pajak kendaraan. SP/SAMBA

SURABAYAPAGI,Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat membayar pajak. Yakni berupa 'Diskon Ramadan 2021' yang digelar mulai 20 April-24 Juni 2021. Porgram ini diumumkan langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa di akun Instagram @khofifah.ip, Senin (19/4/2021).

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Jatim Mohammad Yasin membenarkan adanya diskon tersebut.“Dalam rangka menambah kegembiraan dan keberkahan, Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) mengusulkan diskon di bulan ramadan untuk Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Mohammad Yasin, Senin (19/4/2021).

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Diskon yang diberikan yakni sebesar 15% untuk kendaraan roda 2 dan roda 3, serta 5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih selama periode pembayaran 20 April sampai 24 Juli 2021.

Untuk itu, bagi wajib pajak yang selama pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahun ini dibayar pada periode 20 April-24 Juli, akan mendapatkan potongan pajak meski jatuh tempo pembayaran pajaknya diluar periode tersebut.

Baca Juga: Aksi Heroik Sang Petualang Mudik Gunakan Sepeda Motor Antar Pulau

“Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang masa pembayarannya tahun 2021, mulai Januari hingga Desember silakan dapat potongan 15% untuk R2, dan R4 5%. Kalau habisnya di bulan 7 (Juni) bayarnya sekarang, tetap ada diskon,” imbuhnya.

Sedangkan bagi mereka yang telat membayar pajak atau sudah melewati jatuh tempo, akan akan dibebaskan pembayaran denda. “Ada juga pembahasan sanksi administrasi, akan ada pembebasan denda administrasi,” tambahnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

Tidak hanya itu, wajib pajak juga berkesempatan mendapat tabungan umroh dari program Diskon Ramadan 2021 ini. Besarannya mencapai Rp30 juta. Yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung melalui undian. Belasan wajib pajak tersebut akan dipilih dengan cara diundi di akhir bulan ramadan mendatang. tn/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU