Batal Jambret, Warga Kenjeran Malah Curi Kambing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Okt 2021 19:25 WIB

Batal Jambret, Warga Kenjeran Malah Curi Kambing

i

Pelaku saat diamankan (tengah) bersama barang bukti.

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Seorang pria warga Surabaya diamankan saat mencuri kambing di Sidoarjo. Pelaku yakni Iwan Susilo (42) warga Kenjeran Surabaya. Pelaku ditangkap saat mencuri kambing milik Khoiron Kolfi di Kalanganyar Sidoarjo.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu temannya yang berhasil kabur dari kejaran warga.

Baca Juga: H-2 Lebaran, Volume Sampah di TPA Jabon Naik Hampir 100 %

“Pelaku tidak sendirian, dia bersama seorang temannya. Tapi temannya itu kabur dan sekarang masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek Sedati, AKP Agnis Juwita Manurung, Senin (25/10).

Kejadian bermula saat Iwan bersama rekannya, Lutfi berboncengan mengendarai sepeda motor dari Surabaya ke arah Sidoarjo. Mereka sengaja berkeliling untuk menjambret. 

Tapi beberapa jam berkeliling, keduanya tak mendapat sasaran.

Sampai ketika melintas di Kalanganyar, keduanya melihat kandang kambing yang sedang sepi.

Sekitar pukul 03.00 WIB, dua pria itu melancarkan aksinya. Mereka mengambil seekor kambing kemudian diangkut ke atas sepeda motor. 

Baca Juga: Proyek Miliaran Tak Transparan, Anggaran Desa Penambangan Diduga Diselewengkan

Apes, belum sempat meninggalkan lokasi, ada warga yang melihat aksi mereka. Warga pun berteriak maling hingga terdengar sejumlah warga kampung, kemudian beramai-ramai melakukan penangkapan.

Iwan ditangkap oleh warga. Pria asal Malang yang tinggal di Surabaya itu lantas diserahkan ke Polsek Sedati. Sementara Lutfi kabur mengendarai motor meninggalkan Iwan yang digelandang warga.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku berencana memotong kambing tak jauh dari lokasi, kemudian akan dimasukkan ke dalam karung. Tapi mereka keburu ketahuan warga,” urai AKP Agnis Juwita Manurung.

Data di kepolisian menyebut, Iwan bukan orang baru di dunia kejahatan. Dia pernah menjalani hukuman di Medaeng selama empat tahun dalam kasus pencurian tahun 1998 silam.

Baca Juga: Kades dan Pimpinan DPRD Sidoarjo Disomasi Pembeli Tanah

Demikian dengan Lutfi, pria yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu juga diketahui sudah berulang kali melakukan pencurian.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU