BAP Janggal, Korban Penganiayaan Buka Suara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 08:29 WIB

BAP Janggal, Korban Penganiayaan Buka Suara

i

Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) korban penganiayaan dan penyekapan. SP/Julian

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dinilai tidak sesuai dengan berita acara perkara (BAP), wanita cantik bernama Anggraini Chintami Ayu Lestari (32) yang mengaku dianiaya dan disekap Rahardian Zulfikri (33) warga Mulyorejo yang mengaku Tim sukses (Timses) inti dari kemenangan Gibran Rakabuming Raka Calon Walikota Solo akhirnya buka suara.

Anggariani mengelu pekara ini yang dinilai ada kejanggalan dikarenakan saat sudah masuk Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Pasal 351 KUHP tidak ada , cuma yang diterapkan hanya Pasal 333 KUHP.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

"Saya kaget mas, setelah diberitahukan Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIIP) Pengadilan tinggi Negeri (PN) Suarabaya oleh Pengacara," katanya Anggriani, Senin (22/2).

Ia menambahkan kok aneh Pasal penganiayaan tidak ada padahal jelas Rahadian melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang perempuan.

"Semua Ada buktinya dan saya hanya meminta keadilan serta untuk pelaku penganiaya dihukum setimpalnya sesuai undang-undang yang berlaku ," keluhnya sembari menunjukkan bukti visum dan foto-foto.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya disinggung terkait permasalahan tersebut, menjelaskan bahwa bukan hilang itu diakumulasikan dan nanti kita lihat proses persidangannya.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

"Kita tunggu sidangnya mas," jelasnya melalui sambungan WhatsApp.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan pada tanggal 14 Oktober 2020 terdakwa mendatangi kamar Apartement Royal City Loft nomor 2215 yang ditempati korban Angariani Alias Marisa.

Lalu terjadi cekcok sehingga Anggraini marah sampai membanting handphone milik Rahardian sontak Rahardian memukul wajah Anggraini berkali-kali hingga berdarah sampai terjatuh dilantai lalu diseret mengakibatkan lecet disikunya sembari korban berteriak minta tolong sehingga datang Security Apartemen.

Baca Juga: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Tewasnya Santri Kediri Korban Penganiayaan Senior

Tidak sampai disitu Rahardian setalah memasukkan korban ke kamar lalu dikunci dari luar sehingga korban memecahkan kaca jendela Apartemen guna dibukakan pintu oleh scurity.

Atas perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 333 KUHP. jul

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU