Home / Hukum dan Kriminal : Sidang Suap Mantan Penyidik KPK

Azis Syamsudin : Saya Apes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Okt 2021 20:35 WIB

Azis Syamsudin : Saya Apes

i

Azis saat bersaksi di sidang AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (25/10/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - “Karakter yang ada di saya, setiap tamu saya terima, makanya orang bilang saya terlalu baik, tapi karena terlalu baik inilah, saya apes. Tidak ada orang yang datang ke rumah saya, tidak dikasih aqua atau teh," kata Azis Syamsuddin saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan kasus di KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Robin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin (25/10/2021).

"Ya itu kan wajar, Saudara kan wakil rakyat. Artinya dari tiga saksi yang kami periksa, Saudara bantah semua. Kami jadi ingin bertanya siapa yang benar sih? Berarti kan ini ada keterangan palsu, Saudara sekarang tersangka, tidak tertutup kemungkinan ketemu kita lagi," kata Anggota majelis hakim Jaini Bashi.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Azis dicerca hakim anggota Jaini, karena kesaksiannya dinilai berbeda dengan keterangan saksi lain.

 

Dicerca Hakim

Anggota majelis hakim Jaini Bashir mencecar Azis Syamsuddin karena memberikan keterangan berbeda dengan beberapa saksi yang telah dihadirkan di persidangan. Salah satunya ialah soal perkenalannya dengan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju yang berujung suap.

Pada persidangan sebelumnya, seorang polisi bernama Agus Supriyadi dihadirkan sebagai saksi yang mengenalkan Robin kepada Azis. Namun, Azis membantah dirinya yang aktif meminta dikenalkan dengan penyidik KPK.

"Kalau ada dua keterangan yang berbeda berarti salah satunya ada yang bohong. Kita pernah periksa Agus Supriyadi, saya sendiri yang menanyakan, bahwa Saudara yang meminta dikenalkan penyidik KPK lalu Agus Supriyadi mengatakan ada dua 'letingan' dia, ternyata dua orang itu tidak menjawab baru timbul adik 'letingnya' yang namanya Robin Pattuju jadi Saudara yang minta dikenalkan," kata Jaini Bashir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (25/10).

"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.

Azis menjadi saksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Keduanya didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

"Berarti ada dua keterangan yang berbeda yang bisa kita konfrontir mana yang benar mana yang salah," kata Hakim Jaini.

 

Kita tak Bodoh Amat

"Karena saya kalau mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," jawab Azis.

"Ya itu kan teori, kita juga ngerti, kita juga tidak bodoh-bodoh amat," ungkap Hakim Jaini.

Hakim juga mencecar Azis soal keterangan bahwa dirinya yang mengenalkan Robin kepada Rita Widyasari dan Syahrial. Rita Widyasari ialah eks Bupati Kutai Kartanegara yang sedang ditahan di rutan karena korupsi. Sedangkan Syahrial ialah eks Wali Kota Tanjungbalai yang berperkara di KPK.

Baca Juga: KPK Nilai Masalah Perizinan Masih Jadi Titik Rawan Korupsi, KAD Jatim dan KOK Gelar FGD

"Selanjutnya Saudara Rita Widyasari mengatakan, Saudara datang dan memperkenalkan Robin, karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK, dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan Saudara saksi, berarti dikenalkan, bagaimana?" tanya hakim.

"Tidak, Yang Mulia," jawab Azis.

 

Berujung Suap

"Kalau Syahrial bagaimana?" tanya hakim.

"Syahrial waktu itu datang untuk rapat Golkar ke rumah saya. Robin juga datang kemudian saya hanya melambai, dia pakai 'nametag' setelah itu saya lanjutkan rapat. Beliau makan minum, saya lanjut lagi rapat di rumah dinas," jawab Azis.

Perkenalan Robin dengan Syahrial dan Rita Widyasari diduga berujung suap dengan tujuan berbeda. Syahrial ingin terhindar dari kasus di KPK, sementara Rita ingin asetnya yang disita KPK dikembalikan.

 

Baca Juga: Demo Tuntut KPK Putuskan Status Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Datang tanpa Diundang

Dalam dakwaan, Azis Syamsuddin disebut menjadi salah satu pemberi suap kepada Robin. Ia disebut memberikan suap Rp 3 miliar agar terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam keterangannya, Azis mengaku hanya memberikan Rp 210 juta kepada Robin. Uang itu pun diakuinya sebagai pinjaman yang belum dikembalikan.

"Seberapa kenal Saudara dengan Robin?" tanya hakim.

"Dengan Robin sama seperti dengan Agus Supriyadi. Saya tidak tahu jabatannya (Robin). Saya hanya lihat 'nametag' KPK, yang pasti dia bukan komisioner," jawab Azis.

"Artinya Robin kan hidupnya tidak susah-susah banget, dengan gaji yang cukup tinggi tapi meminjam Rp 200 juta, ketika sudah pinjam Rp 200 juta, seberapa akrabnya memang meski Saudara mengatakan punya jiwa sosial?" tanya Hakim Jaini.

"Orang yang tidak kenal saja saya bantu Yang Mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istirahat, saya secara kemanusiaan saya membantu saja," ungkap Azis.

Azis pun mengakui bahwa Robin beberapa kali datang ke rumahnya tanpa diundang. n jk, 05, er

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU