Azis Pilih Firli, Komjen ini Malah Jebloskan Politisi Berharta Rp 100 M ke Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 26 Sep 2021 20:41 WIB

Azis Pilih Firli, Komjen ini Malah Jebloskan Politisi Berharta Rp 100 M ke Tahanan

i

Firli memimpin langsung jumpa pers penahanan Azis Syamsuddin, Sabtu (25/9/2021).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Azis Syamsudin, tak pernah menyangka dirinya dijebloskan ke tahanan oleh Komjen Firli, Ketua KPK. Selama ini ia juga tak pernah menceritakan proses fit and proper test (uji kelayakan) pemilihan Ketua KPK pada September 2019 lalu, saat ia masih menjadi Ketua Komisi III DPR RI.

"Bila mengilas historis, pada Jumat 13 September tahun 2019 yang menjadi ketua peguji dalam fit and proper test sekaligus ketua tim voting terhadap Irjen Firli Bahuri adalah Azis Syamsuddin dalam kapasitasnya sebagai ketua komisi III DPR RI," ujar teman temannya di Komisi III, sore kemarin.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di kediamannya di daerah Pd. Pinang, Jakarta Selatan, awal dari berakhirnya karir politik mantan advokat asal Lampung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di salah satu rumah di Jalan Gedung Hijau II, No. 11, RT 02/13, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021). Rumah tersebut diketahui milik orang tuanya.

Ketua RT setempat Adrian mengatakan, rumah bernomor 11, bercat merah dan putih itu ditempati Azis. Rumah tersebut, kata dia milik orang tua Azis.

 

Memberi Suap Rp 3,1 M ke Penyidik

Azis ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Salah satu pihak yang menyoroti perkara ini ialah Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra. Dia menilai, apa yang dilakukan KPK patut diapresiasi, karena dirinya melihat independensi lembaga penegak hukum tergambar dalam proses penangkapan Azis Syamsuddin.

Bahkan dari proses penuntasan kasus dugaan suap yang melibatkan Azis Syamsuddin ini, Azmi yakin lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri sudah berjalan dalam trek yang benar, karena tidak tebang pilih mencokok pelaku dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam konstruksi perkara yang menjerat Azis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Saat itu, Firli mengumumkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Azis Syamsuddin yang kini menjabat Wakil Ketua DPR RI.

Dalam pengumuman itu, Azis turut dipamerkan, memakai rompi orange sambil menundukan muka.

Sepanjang jumpa pers, Azis yang tampil mengenakan kemeja batik berbalut rompi tahanan seakan 'keok' alias tak berdaya dengan wajah lesu sembari berdiri tepat di belakang kursi yang diduduki Firli.

Dalam keterangannya, Firli mengumumkan penetapan tersangka Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atas dugaan pemberi suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditangani oleh KPK.

 

Minta Tolong AKP Robin

Firli menjelaskan pada sekitar Agustus 2020, Azis yang merupakan politikus Partai Golkar itu menghubungi AKP Robin dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sidoarjo Desak KPK Tahan Tersangka Bupati Gus Muhdlor 

Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

 

Tidak ada Toleransi

Dalam proses tersebut, Azmi mengingat, Azis Syamsuddin resmi menjadikan Firli sebagai Ketua KPK dengan perolehan 56 suara anggota DPR RI.

"Dan kini, di hari Jumat 24 September 2021 Azis Syamsuddin ditangkap dan diperiksa oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka, di mana Irjen Firli Bahuri menjabat sebagai ketua KPK-nya," imbuhnya.

Dengan mengingat cerita ini, Azmi menilai KPK sudah tidak ada toleransi lagi buat Azis Syamsudin, karena sudah beberapa kali dberikan kesempatan untuk bersikap kooperatif namun tak kunjung menunjukkan itikad baik.

Tapi menurutnya, kilas balik proses pemilihan Ketua KPK oleh Komisi III DPR RI yang saat diketuai Azis Syamsuddin menjadi satu kisah yang menarik dibalik penangkapan politisi Partai Golkar tersebut.

Hanya saja, kini perbedaannya sangat jelas. Yaitu, profesionalisme Firli sebagai Ketua KPK teruji dengan menangkap sosok yang pernah menjadi sebagai Ketua Komisi III bidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan, yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Dua orang yang kapasitasnya sama-sama ketua. Yang satu ketua yang masih jadi ketua KPK, dan yang satu lagi ketua yang memilih ketua KPK kini menjadi tersangka, oleh orang yang dipilihnya sebagai Ketua KPK," kata Azmi.

"Terhadap penangkapan oleh KPK ini layak diapresiasi, karena sebagai penegak hukum harus tegas dan objektif serta menunjukkan kebiwaannya, secara surat panggilan terhadapnya sudah dilakukan secara patut," tandasnya.

Baca Juga: Warga Sidoarjo Minta KPK Segera Tahan Gus Muhdlor

Publik tahu, Azis terpaksa dijemput langsung oleh penyidik KPK setelah mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Azis beralibi sedang menjalani isolasi mandiri (isoman) setelah berinteraksi dengan seseorang yang terpapar Covid-19.

Akan tetapi, Alasan Azis tersebut terbantahkan setelah KPK membawa tim Satgas Covid-19 setelah menemukan keberadaan Azis di salah satu kediamannya di daerah Jakarta Selatan. Dan hasil Swab Antigen adalah negatif.

 

Hartanya Rp 100 Miliar

Publik mesti tahu, Azis, yang pernah menjadi advokat Kantor Advokat dan Pengacara Gani Djemat dan Partner (1994) memiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365 (Rp 100,3 miliar). Ini diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2020 yang disampaikan pada 22 April 2021.

Harta yang terdiri dari tanah dan bangunan totalnya Rp 89.492.201.000, ada enam yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan satu di Bandar Lampung.

Azis memiliki enam unit kendaraan bermotor, yaitu Motor Harley Davidson Rp 170 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 700 juta, Motor Honda Beat Rp 14 juta, Mobil Toyota Kijang Innova Rp 248 juta, Mobil Toyota Alphard Rp 780 juta, Mobil Toyota Land Cruiser Jeep Rp 1,59 miliar.

Selain ada harta bergerak lainnya Rp 274.750.000, serta kas dan setara kas Rp 7.052.118.365. Azis Syamsuddin pun tercatat tak memiliki utang. n jk, erc, 04

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU