Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Tertangkap Ngumpet di Hutan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 22 Feb 2021 18:37 WIB

Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Tertangkap Ngumpet di Hutan

i

Pelaku penganiaayaan ditunjukkan saat rilis kasus. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pelarian ayah tiri pelaku penganiayaan pada anak dibawah umur yang videonya viral di medsos, berakhir sudah.

Baca Juga: Heboh! Kilat Petir Unik di Dubai Berbentuk Mirip Peta Palestina, Pertanda Apa?

Petugas yang memperoleh laporan pun langsung bergerak cepat dan  berhasil menangkap pelaku penganiayaan balita di Jalan Bogen 1/8, Tambaksari Surabaya tersebut.

Pelaku diamankan setelah beberapa hari melarikan diri dan petugas mengejar hingga ke Indramayu, Jawa Barat.

Identitas pelaku diketahui bernama Nanang Iskandar (26) warga Indramayu, Jawa Barat ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (20/2/2021) malam.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian Purnomo pelaku ditangkap   Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga: Makin Ngeri! Mampu Terobos Banjir Besar, Mobil Listrik Tesla Dicap ‘Amfibi’

“Pelaku berhasil kita tangkap di daerah perkebunan di dalam hutan pinus namanya Hutan Parabon di Jawa Barat, setelah hampir seminggu kabur karena mengetahui video penganiayaan yang dirinya lakukan menjadi viral,” kata AKBP Oki, saat jumpa pers, Senin (22/2/2021).

AKBP Oki menambahkan, dari pengakuan pelaku nekat menganiaya anak tirinya karena jengkel pelaku yang rewel dan sering menangis. Bahkan, saat pelaku mencoba mendiamkan namun tetap menangis , dan akhirnya melakukan kekerasan tersebut.

"Pengakuan  pelaku karena merasa jengkel pada sang anak yang sering rewel dan menangis,” tutur Oki.

“Saat ini, kondisi kesehatan korban dan sang ibunya masih dalam keadaan labil dan kini tengah dirawat,” imbuhnya.

Baca Juga: TikToker Terjebak di Mobil Tesla Bersuhu 46 Derajat Celcius Selama 40 Menit

Dari hasil keputusan bersama antara polisi dan Dinas Sosial Surabaya, untuk saat ini korban atau anak tirinya itu diasuh oleh orang tua kandungnya.

“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Oki. fm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU