Arus Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Perak Masih Landai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Sep 2021 15:04 WIB

Arus Penumpang Kapal Laut di Pelabuhan Tanjung Perak Masih Landai

i

Penumpang kapal laut saat melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan di Pelabuhan Tanjung Perak. SP/Semmy Mantolas

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sekitar dua bulan terakhir, arus penumpang kapal laut di Pelabuhan Tanjung Perak masih terpantau landai dan bahkan cenderung menurun.

Penurunan terjadi pasca diterapkannya PPKM darurat pada 3 Juli yang kemudian diikuti dengan perpanjangan PPKM level 1-4.  Dari data yang dikumpulkan Surabaya Pagi di lapangan, secara persentase angka penurunan penumpang kapal laut mencapai 50 persen hingga 60 persen.

Baca Juga: PPKM Dicabut, Kadin: Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Indonesia

Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang Kapal Penumpang dan Perintis PT Pelabuhan Indonesia, Mohammad Sholeh, menyampai, rata-rata keberangkatan penumpang kapal pelni dalam sehari sebanyak 100 hingga 150 orang. 

Padahal sebelum PPKM diberlakukan, kendati masih pandemi covid-19, jumlah penumpang yang diangkut adalah sebanyak 350 hingga 450 penumpang. Bahkan di hari Sabtu dan Minggu jumlah penumpang bisa mencapai angka 500 orang. 

"Sejauh ini masih landai. Beberapa wilayah seperti Kumai, Papua secara keseluruhan, itu masih sangat landai," kata Mohammad Sholeh kepada Surabaya Pagi, Senin (13/09/2021).

Baca Juga: Ada Kemungkinan Akhir 2022, PPKM Berhenti

Kendati ada penurunan, pihaknya tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi para penumpang. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) hingga pemeriksaan kelengkapan administrasi penumpang berupa sertifikat vaksinasi pun diperketat.

Hal ini, kata Sholeh, sesuai dengan ketentuan perjalanan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Bersandar di Tanjung Perak Surabaya, Kru Kapal Pesiar MS Genting Dream Mendadak Meninggal Dunia

Selain itu, adanya integrasi sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi pada 1 September 2021 lalu, mewajibkan penumpang agar menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama sebagai syarat pembelian tiket.

"Jadi meskipun turun, aturan dari pemerintah tetap kami jalankan. Ya walaupun ada beberapa yang mengeluh, tapi ini demi mencegah terjadinya penyebaran virus yang lebih luas," pungkasnya. sem

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU