Adendum Larangan Mudik, Pelindo III Perketat Pemeriksaan Dokumen

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 23 Apr 2021 15:02 WIB

Adendum Larangan Mudik, Pelindo III Perketat Pemeriksaan Dokumen

i

Terminal Penumpang GSN Pelabuhan Tanjung Perak sepi pasca adendum larangan mudik dikeluarkan. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tanggal 21 April 2021 lalu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menandatangani adendum terbaru terkait larangan mudik Lebaran. 

Tambahan mengenai aturan perjalanan di masa Ramadhan dan Idul Fitri 2021 tersebut, tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Secara verbatim adendum tersebut menyebutkan terkait persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diperketat selama H-14 dan H+7 peniadaan mudik Lebaran.

Munculnya aturan tambahan ini dilatar belakangi oleh perkiraan pemerintah yang memprediksi masih ada masyarakat yang nekat mudik jelang dan pasca larangan mudik Lebaran diberlakukan.

"Bahwa berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-14 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri," bunyi petikan latar belakang addendum.

Berdasar atas adendum ini, larangan mudik Lebaran yang berlangsung 6-17 Mei 2021, selanjutnya akan dilakukan pengetatan perjalanan yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," bunyi petikan Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

"Periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam Addendum Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021," bunyi petikan addendum lagi.

Melihat akan adanya aturan tambahan tersebut, Pelindo III selaku operator terminal Gapura Surya Nusantara (GSN) Pelabuhan Tanjung Perak pun bertindak cepat.

Deputi Manager Umum dan Humas Pelindo III Regional Jawa Timur, Rendy Fendy menjelaskan, selama ini Pelindo III selalu melakukan upaya terbaik sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satunya adalah dengan menyediakan petugas di terminal guna memeriksa jalannya protokol kesehatan (prokes) di pelabuhan.

"Di terminal kami sudah menyediakan petugas, petugas ini yang memastikan jalannya protokol kesehatan bagi para penumpang," kata Rendy Fendy kepada Surabaya Pagi, Jumat (23/04/2021).

Soal adendum yang menyebutkan peniadaan mudik lebaran di H-14 dan H+7, Rendy mengaku sebagai operator terminal, pihaknya hanya memeriksa kelengkapan perjalanan penumpang. Apabila kelengkapan tersebut lengkap dengan menunjukan tiket perjalanan serta surat bebas covid-19 maka penumpang dapat diperbolehkan berangkat.

"Pada prinsipnya kami Pelindo III selaku operator terminal, bukan operetor kapal yang menjual tiket kepada penumpang. Jadi kalau ada penumpang dan mereka dapat menunjukan tiketnya, ya dilayani," katanya

Perlu diketahui, dalam adendum tersebut terdapat pengecualian bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Baca Juga: Aksi Heroik Sang Petualang Mudik Gunakan Sepeda Motor Antar Pulau

Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

Kendati begitu, ada sejumlah ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi. Pertama, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri harus melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon ll yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Berikutnya, bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya bagi pekerja sektor informal harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Terakhir bagi masyarakat umum nonpekerja harus melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Nah dokumen-dokumen ini kan seharusnya saat mereka membeli tiket, sudah harus ditunjukan kepada operator. Pemeriksaan dokemen ini yang diperketat. Jadi kami bekerjasama dengan pihak pelayaran, untuk masalah teknis lebih lanjut, agar lebih detail dengan pihak pelayaran," ucapnya.

Baca Juga: Libur Lebaran, Pengurusan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya Tutup Selama 8 Hari

Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) melalui Kepala Urusan Pelayanan Penumpang dan Barang kapal Penumpang dan Perintis, Mohamad Sholeh menjelaskan, hingga hari ini pihaknya masih melayani penjualan tiket kapal.

Penjualan tiket kata Sholeh, akan mulai diberhentikan pada awal bulan Mei mendatang.

"Kita masih melayani, tanggal 5 Mei itu kita tutup. Benar-benar stop gak jual tiket," kata Sholeh

Menurut Sholeh, ada atau tidaknya adendum terkait peniadaan mudik di H-14 dan H+7 dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei, tidak mempengaruhi jumlah penumpang.

"Saat ini penumpang malah berkurang, seperti yang sudah pernah saya katakan bahwa penumpang per kapal rata-rata 200 sampai 300 orang. Sementara kapasitas kapal kita 3000 orang. Jadi tidak ada lonjakan penumpang sama sekali," katanya

Saat dikonfirmasi terkait dokumen yang dipersiapkan untuk pembelian tiket, ia menyebutkan, selain data pribadi berupa KTP ada pula surat bebas covid-19.

"Suratnya itu juga sudah harus diverifikasi oleh KKP. Kalau belum diverifikasi tidak kami layani," pungkasnya. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU