947 Pelanggaran Lalu Lintas di Madiun Tertangkap ETLE

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 14 Okt 2021 19:51 WIB

947 Pelanggaran Lalu Lintas di Madiun Tertangkap ETLE

i

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik merekam 947 pelanggaran lalu lintas di madiun selama periode Januari hingga September.

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 947 pelanggaran lalu lintas terekam  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik selama periode Januari hingga September 2021 di Madiun.

Baca Juga: Polres Madiun Buru Pelaku Perampok Truk Rokok

"Dari jumlah sebanyak 947 pelanggaran tersebut, paling banyak dilakukan pengendara sepeda motor. Kasus tertinggi ada di Jalan Citandui," kata Kepala Satlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko di Madiun, Kamis (14/10).

Menurut dia, pelanggaran yang selama ini tertangkap ETLE jenisnya beragam. Mulai tidak mengenakan helm, melewati markah jalan, hingga menerobos lampu merah.

Pihaknya merinci lagi, dari jumlah itu, sebanyak 627 pelanggar telah mengurus tilang, 120 surat konfirmasi mengalami retur, dan 200 pelanggar mangkir dari panggilan.

"Retur itu artinya surat konfirmasi tidak sampai ke tangan penerima karena rumahnya sudah tidak dihuni atau sebab lain yang tidak jelas," katanya.

Bagi pelanggar yang mangkir atau tidak melakukan konfirmasi surat tilang elektroniknya, maka akan dilakukan pemblokiran.

Pemblokiran akan dilakukan jika selama 14 hari terhitung sejak surat diterbitkan tidak ada jawaban dari penerima atau pelaku pelanggaran lantas.

"Pemblokiran juga akan dilakukan kepada pelanggar yang surat konfirmasi tilangnya mengalami retur. Nanti akan ketahuan saat mengurus perpanjangan STNK," tambahnya.

Seperti diketahui, Kota Madiun telah menerapkan ETLE atau tilang elektronik sejak awal tahun 2021 guna mengawasi dan mencegah pelanggaran yang dilakukan pengemudi demi terciptanya lalu lintas yang tertib juga aman.

Terdapat empat titik di Kota Madiun yang telah terpasang kamera pengawas pintar tersebut. Antara lain di lampu merah Jalan Citandui, Simpang 4 Jalan Haji Agus Salim, Jalan Sumber Karya, dan Jalan Kelapa Manis.

Sebagai sarana tilang elektronik, ETLE tidak hanya berfungsi untuk mengawasi arus lalu lintas saja. Tapi juga, menangkap data pelanggar lalu lintas. Terdapat sejumlah pelanggaran yang dapat terekam. Yakni, pelanggaran marka, helm, sabuk keamanan, hingga lampu merah.

Baca Juga: Komplotan Perampok Mobil Boks di Madiun Diringkus

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU