7 Orang jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Malang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Nov 2021 19:33 WIB

7 Orang jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Malang

i

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo (tengah) pada saat memberikan keterangan kepada media.

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Setelah sebelumnya polisi mengamankan 10 orang dalam kasus penganiayaan pelajar putri di Malang yang videonya viral di medsos, 7 dari 10 orang yang diamankan ditetapkan polisi sebagai tersangka.

"Dari sepuluh anak yang kita amankan, tujuh anak sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11).

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Tinton menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, salah satunya termasuk pelaku persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun. Dari tujuh orang tersangka itu, saat ini enam orang anak ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

Sementara untuk satu tersangka lainnya, lanjut Tinton, tidak dilakukan penahanan karena berusia di bawah 14 tahun. Tiga orang anak lain yang sebelumnya menjadi saksi, saat ini dikembalikan kepada orang tua masing-masing karena tidak memiliki peran dalam kasus itu.

"Enam orang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota. Satu tidak ditahan karena berumur di bawah 14 tahun. Sementara untuk tiga lainnya, kita kembalikan kepada orang tuanya dan dijadikan sebagai saksi dalam perkara tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuh orang tersangka tersebut, masing-masing memiliki berbagai peran dalam kasus yang terjadi pada 18 November 2021 itu. Pertama, satu orang terkait dengan persetubuhan, sementara sisanya memiliki peran dalam penganiayaan korban.

"Pertama terkait persetubuhan, itu sudah jelas. Selanjutnya, ada peranan memukul, menendang dan ada yang menyuruh. Termasuk merekam penganiayaan itu," tuturnya.

Enam orang anak yang berstatus tersangka tersebut, akan dilakukan penahanan selama kurang lebih 15 hari. Polresta Malang Kota akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan agar segera tercapai kepastian hukum.

Enam tersangka kekerasan terhadap anak dikenakan pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau pasal 33 ayat 2 KUHP, dengan ancaman penjara tujuh tahun.

Sedangkan, tersangka persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 5-15 tahun.

Baca Juga: Polresta Malang Kota membentuk Tim Urai Mahameru

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU