Home / Surabaya : Kelanjutan Kasus Jalan Gubeng Ambles

6 Tersangka Belum Ditahan, Berkasnya pun Dikembalikan Jaksa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 19 Mar 2019 08:52 WIB

6 Tersangka Belum Ditahan, Berkasnya pun Dikembalikan Jaksa

Jalan Raya Gubeng Surabaya yang sempat ambles bakal dibuka penuh 4 lajur, setelah Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) VIII, PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) menggelar pertemuan, Senin (18/3/2019). Lalu, bagaimana kelanjutan kasus dengan enam tersangka yang ditangani Polda Jatim? ----------------- Hendarwanto-Alqomar, Tim Wartawan Surabaya Pagi Enam tersangka seperti disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan adalah Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) berinisial RW, Project Manager PT Saputra Karya berinial RH, Engineering Spv PT Saputra Karya berinisial LAH. Selain itu, polisi juga menetapkan Direktur Utama PT NKE berinisial BS, Site Manager PT NKE berinisial A dan Site Manager PT Saputra Karya berinisial A. Mereka dijerat Pasal 192 ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP, kemudian Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jo Pasal 55 KUHP. Meski telah ditetapkan tersangka, tak seorang pun dari mereka yang ditahan. Sedang berkas penyidikannya yang sempat dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dikembalikan ke penyidik Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengakui hal itu. Menurutnya, tersangka dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim karena ada beberapa data yang kurang. Guna menyempurnakan berkas tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan tambahan. "Berkasnya sudah dikirim, tapi ada perbaikan, masih P18. Tersangkanya 6, belum ditahan, karena kasus masih berjalan," ujar Barung, Senin (18/3/2019). Barung menegaskan penyidikan enam tersangka itu juga tak terpengaruh dengan rencana Jalan Raya Gubeng yang akan dibuka secara penuh. Tak akan mengganggu penyidikan polisi. Itu (dibukanya jalan) kepentingan masyarakat, masyarakat kepingin jalan itu ya kita jalankan," lanjut Barung. Tunggu Izin Menteri Sebelumnya, rapat koordinasi persiapan pengoperasian kembali Jalan Raya Gubeng lajur sisi barat, digelar di ruang rapat Sekkota Surabaya, Senin (18/3/2019). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah instansi seperti Pemkot Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejaksaan Negeri Surabaya, Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Balai Besar Pelaksanaan Jalan (BBPJN) VIII, PT Saputra Karya, dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Humas Tim Mitigasi Kelongsoran Jalan Raya Gubeng, Wahyu P Kuswanda, menyatakan, secara struktur Jalan Raya Gubeng sudah layak dibuka penuh 4 lajur. Hanya saja, pengoperasian jalan ini masih menunggu izin Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. "Satu sisi Tim Pemkot akan melaporkan ini ke Bu Wali. Sedangkan kami akan melaporkan ke BBPJN VIII, lalu dari BBPJN akan mengurus administrasi untuk dilaporkan ke Pak Menteri untuk minta izin secara resmi agar dibuka," ungkapnya. Dimonitor 2 Tahun Meski masih menunggu izin, kata dia, Jalan Raya Gubeng ini diperkirakan akan dibuka bulan ini (Maret). Selama menunggu izin pengoperasian itu, nantinya akan dilakukan pemasangan keramik di pedestarian di sisi barat. Wahyu menambahkan, ketika sudah dibuka, jalan tersebut akan dilakukan monitoring dan pemeliharaan minimal 2 tahun oleh PT NKE. Terkait basemen yang diuruk apakah bisa digunakan kembali, Wahyu mengatakan pihak yang bersangkutan harus mengajukan izin ulang. "Namun setelah dibuka, bukan berarti permasalahannya selesai. Jalan itu akan diterima kembali oleh BBPJN VIII kalau penurunan perkerasan jalan yang terjadi kurang dari 20 milimeter pertahun. Ini nanti akan dipantau terus minimal 2 tahun. Sambil dilakukan perbaikan, misalnya turun itu mengalami kerusakan," papar dia. "Harus mengajukan izin ulang, atau dari nol lagi. Ya artinya, harus ada proposal, desain baru, izin baru. Apa gak risiko? ya tergantung desainnya gimana dulu," lanjutnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU