45,09 Persen Sampah di Jatim Masih Tak Terkelola

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 26 Nov 2021 18:32 WIB

45,09 Persen Sampah di Jatim Masih Tak Terkelola

i

Sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen atau sejumlah 2.579.050,16 ton per tahun di Jawa Timur. SP/JP/Dery Ridwansah

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Berdasarkan data pada Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional tahun 2020, timbulan sampah di Jawa Timur yang berasal dari 32 kabupaten/kota sejumlah 5.719.360,64 ton per tahun.

Kemudian untuk pengurangan sampah sebesar 14,81 persen atau sejumlah 847.276,93 ton per tahun. Sedangkan sampah yang terkelola sebesar 54,91 persen atau sejumlah 3.140.310,48 ton per tahun.

Baca Juga: DLHK Sidoarjo Ambil Alih Pengelolaan Sampah Terminal Purabaya

"Sehingga sampah yang tidak terkelola sebesar 45,09 persen atau sejumlah 2.579.050,16 ton per tahun. Hal ini berarti masih banyak sampah yang belum tertangani dengan baik dan ini menjadi persoalan yang harus segera kita selesaikan bersama,” kata Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Jumat (26/11).

Emil pun berharap, Raperda Pengelolaan Sampah Regional dapat mendorong rencana pengembangan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Jawa Timur. Perda nomor 5 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 menetapkam 8 rencana pengembangan TPAS Regional di Jatim.

Baca Juga: Abis Banjir, Muncul Gunungan Sampah di Terminal Purabaya, Kini Sudah Bersih Usai Dikomplain

Yakni TPAS Gresik yang melayani Kota Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik. Kemudian TPAS Malang Raya yang melayani Kota Malang, Kota Batu dan Kanupaten Malang; TPAS Mojokerto yang melayani Kota Mojokerto dan Kabupaten Mojokerto; TPAS Madiun yang melayani Kota Madiun dan Kabupaten Madiun, TPAS Kediri yang melayani Kota Kediri dan Kabupaten Kediri; TPAS Blitar yang melayani Kota Blitar dan Kabupayen Blitar; TPAS Pasuruan yang melayani Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan; serta TPAS Probolinggo yang melayani Kota Probolinggo dan Kabuapten Probolinggo.

“Rencana pengembangan delapan TPAS tersebut sampai dengan saat ini belum terealisasi, sehingga diharapkan Raperda ini nantinya dapat memicu dan memacu tindak lanjut dari rencana pembangunan TPAS Regional tersebut,” kata Emil.

Baca Juga: Paska Banjir Terbitlah Gunungan Sampah di Terminal Purabaya

Emil menjelaskan, Raperda ini diusulkan untuk menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah Regional Jawa Timur. Hal ini dikarenakan Perda nomor 4 tahun 2010 tersebut dirasa tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum.

“Oleh karena itu dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan dan perkembangan hukum dimaksud, Raperda ini disusun dengan lebih komprehensif untuk menjawab permasalahan pengelolaan sampah yang belum diatur sebelumnya,” ujarnya.sb1/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU