Home / Hukum dan Kriminal : Mafia Tanah

4 Tahun, Satgas Mafia Tanah Belum Bertaji

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 28 Jan 2021 22:00 WIB

4 Tahun, Satgas Mafia Tanah Belum Bertaji

i

Ilustrasi

Sudah Berganti Empat Kapolda Jatim, Beberapa Nama Tengkulak Tanah Masih Dalam Pergunjingan di Kalangan Praktisi hukum. Belum Satu pun Diproses, Ditahan dan Diajukan ke Pengadilan

 

Baca Juga: Pemkot Surabaya Kebut Pengerjaan Estetika Kota Lama 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Satgas Anti Mafia Tanah pertama kali dibentuk oleh Polda Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil pada Agustus 2017 lalu. Namun, hingga berjalan hampir empat tahun, dengan berganti 4 Kapolda Jatim, masih belum bertaji. Nama-nama mafia tanah atau tengkulan tanah yang dikenal masyarakat hukum, belum terjamah oleh Polda Jatim. Ada beberapa perkara yang ditangani bisa dihitung dengan jari, yang lanjut ke Pengadilan. Terbaru kasus pemalsuan surat tanah yang diungkap Polda Jatim pada Senin (25/1/2021) lalu. Ditreskrimum Polda Jatim era pimpinan Kapolda Irjen Pol Nico Afinta, mengungkap, bahwa ada seorang tengkulak tanah yang hendak menguasai lahan tanah seluas 9,7 hektare. Itu kejahatan  pertanahan yang bukan mafia tanah, tapi  pemalsuan surat tanah.

Tercatat sejak tahun 2017, dibentuknya Satgas Anti Mafia Tanah, beberapa kasus sengketa tanah memang mencuat di publik. Terlebih lagi, ada sekitar 625.000 bidang tanah di Jatim yang belum bersertifikat, yang rawan dimainkan oleh para tengkulak tanah hingga mafia tanah. Ini belum termasuk yang berstatus kredit macet di bank. Setidaknya, Kapolda Jatim era  Machfud Arifin, pernah menyebut ada 140 kasus sengketa tanah di Jatim. Sedangkan, di Surabaya, terbanyak di daerah Selatan dan daerah Barat. Ada anak bos tengkulak tanah berinisial Al, beberapa kali dilaporkan petani, tapi tak ada kelanjutannya.

 

Koordinasi Polda dan BPN
Meski kasus sengketa tanah masih minim diungkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah, justru Polda Jatim dan BPN Kanwil Jawa Timur mengadakan acara seremonial berupa “Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Kejahatan Pertanahan alias Mafia Tanah. Acara seremonial ini dilakukan di Kantor Kanwil BPN Jatim, Rabu (27/1/2021) kemarin.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, koordinasi ini sebagai tindak lanjut arahan Kapolda Jatim untuk melaksanakan rakord Persoalan Mafia Tanah. "Rapat koordinasi ini tindak lanjut arahan Kapolda Jatim untuk dilaksanakan rapat koordinasi persoalan mafia tanah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (28/1/2021) petang.

Akan tetapi, dalam hampir empat tahun, beberapa kasus sengketa tanah yang melibatkan mafia tanah dan tengkulak tanah, belum terungkap sepenuhnya.

Dari catatan Surabaya Pagi, ada beberapa kasus sengketa tanah di Surabaya dan Jawa Timur. Diantaranya, kasus makelar tanah Agung Wibowo, yang baru dibekuk oleh Polda Jatim. Agung Wibowo menipu seorang ibu dan anak, pemilik tanah seluas 9,7 hektare di desa Tambak Oso, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dimana tanah seharga Rp 225 Miliar, ditukar dengan cek kosong dan uang palsu sejumlah miliaran rupiah.

 

Sengketa Tanah di Gunung Anyar

Kemudian, pada tahun 2020, nyaris beberapa kasus sengketa tanah belum pernah tuntas diselesaikan oleh Polda Jatim. Sempat mencuat Oktober-November 2020, kasus Al, seorang tengkulak tanah anak dari Kamto Tjiptarahardja alias Mbok Bentoel alias Kho Mbok sempat diusik oleh salah satu pelapor di Polda Jatim. Hanya saja masih jalan ditempat.

Bahkan, dari catatan litbang Surabaya Pagi, Al juga mengaku mempunyai lahan warisan dari Kho Mbok di daerah Rungkut. Al menempatkan preman-preman ini untuk menjaga tanah atau lahan yang bersengketa. Padahal, surat-suratnya masih menjadi sengketa dengan pihak lain.

Sempat pernah bersengketa tanah dengan sejumlah warga Gunung Anyar Tambak pada tahun 2015. Namun, hingga kini tak ada kelanjutannya laporan tersebut.

Selain di Polda Jatim, pada tahun 2018, Kasus tengkulak tanah juga pernah ditangani Polrestabes Surabaya. Modusnya memalsukan dokumen autentik untuk mencaplok tanah. Lagi-lagi, kasus sengketa tanah ini di daerah Gunung Anyar Tambak. Dua tersangka telah ditetapkan, yakni warga Gunung Anyar dan Sidoarjo. Mereka hanya dikenakan pidana satu tahun penjara. Dua tersangka ini nasibnya berbeda dengan Al, yang beberapa kali dilaporkan adanya dugaan melakukan penyerobotan tanah.

Juga ada kasus sengketa tanah yang sempat ditangani oleh Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim saat itu. Dimana saat itu ada tiga kasus sengketa tanah. Kasus pertama dengan nomor aduan BD/872/X/2017 tanggal 6 September 2017. Nama pengadu Fatkur Rahman, terkait dugaan H Achmad Afifudin yang masuk dalam jaringan mafia tanah di wilayah hukum Sidoarjo. Kedua no BD/1024/X/2017 tanggal 13 Oktober 2017, nama pengadu Drs. Slamet Oetomo. Kemudian nomor 03/PMPMHMT/SBY/X/2017 tanggal 5 Oktober 2017 terkait pencabutan sertifikat atas nama Pemkot Surabaya. Terakhir B/1859/XI/2017 tertanggal 16 Nopember 2017 dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Probolinggo no 809/35.13/XI/2017 tertanggal 16 Nopember 2017, terkait menindaklanjuti dari surat CV. Oni Pranata.

Namun, dari penelusuran tim Surabaya Pagi di Polda Jatim, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri, ketiga kasus tanah itu belum naik hingga di Pengadilan.

 

Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor

Makelar Tanah

Hanya ada kasus sengketa tanah yang mencuat ke publik, yakni dilakukan mantan Kepala Desa Banyuwangi, Manyar Gresik, Mahmud. Saat itu, Mahmud, kebetulan menjadi caleg Partai NasDem Gresik. Dia saat menjadi Kepala Desa, diduga melakukan persengkongkolan dengan notaris dan oknum pejabat BPN di Gresik. Mahmud mencaplok tanah milik seorang petani tambak di Gresik.

Selain itu juga kasus sengketa tanah di Jalan Indragiri Surabaya, yang sempat melibatkan beberapa makelar tanah dengan memalsukan dokumen-dokumen ahli waris yang telah meninggal dunia.

Juga, ada ada Bo, pengusaha roti yang kini DPO, sebelum tahun 2017. Ada juga Td, Juga ada pengacara yang memiliki 30 ha tanah di Surabaya Barat. Juga ada advokat yang memiliki jaringan bisnis tanah di Balai Harta Peninggalan, BPN, Dispenduk, notaris dan pemodal.  

Kemudian, juga Kantor H. An, berserakan berbagai SHM sampai petok D. Dia kenal dengan bupati dan penyidik.

 

Modus Mafia Tanah

Dari penelusuran tim Surabaya Pagi, ciri-ciri makelar tanah di Surabaya, meski bukan sarjana hukum, pengetahuan tentang administrasi pengurusan tanah luar biasa. Jaringan dengan kepala desa terkait kretek desa, cukup luas. Termasuk dengan pejabat BPN. Makelar tanah ini punya link beberapa notaris Sidoarjo, Surabaya sampai Gresik.

Hal ini diungkapkan juga oleh Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), Dewi Kartika, kemarin. Dewi Kartika, ada sejumlah modus yang biasa dilakukan para mafia tanah. Dari sekian banyak modus tersebut biasanya melibatkan jaringan sistematis antara pemodal, spekulan tanah, calo sertifikat tanah, preman, aparat pemda, kepolisian dan tentu saja oknum BPN.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat

"Modus utamanya adalah membeli murah tanah-tanah rakyat yang sedang digarap karena tanah tersebut tidak dapat dilayani oleh BPN dengan berbagai alasan, seperti disebut sebagai tanah negara karena tanah bekas hak-hak barat yang belum dikonversi," terang Dewi.

 

Ada Spekulan

Dalam kondisi ini, biasanya mafia tanah menguasai atau membeli murah tanah masyarakat karena akan ada proyek besar di atasnya (spekulan) atau dalam beberapa kasus justru untuk proyek sendiri. "Jika tidak dapat dibeli murah, memalsukan dokumen di atas tanah-tanah warga. Kebetulan di Jakarta hingga Bekasi banyak tanah eks barat belum dikonversi ke UUPA atau tanah yang dicatat girik tanahnya dahulu di desa kemudian saat menjadi kelurahan banyak terjadi kekacauan lalu banyak girik C palsu. Keluarlah sertifikat BPN yang kemudian dipakai mafia untuk mengusir warga yang di atasnya," ucapnya.

Persoalan lain, yakni terbitnya dua atau tiga sertifikat di atas bidang tanah masyarakat yang sama. Para pihak yang memegang sertifikat seolah-olah berperkara di pengadilan. Padahal, masyarakat tidak tahu sama sekali bahwa para mafia ini sedang berperkara di atas tanahnya. Saat pengadilan memutuskan salah satu diantara mafia ini, maka putusan tersebut dipakai untuk melakukan eksekusi atas lahan masyarakat.

Modus lain yang biasa ditemui, yakni mengirimkan preman untuk menduduki tanah dengan berbekal girik palsu atau sertifikat bodong. Lalu, langkah tersebut menjadi cara merampas tanah secara paksa atau membeli murah.

Jika kondisi ini yang terjadi, maka tidak hanya kepolisian yang bisa menanganinya. BPN pun seharusnya berhak menanganinya. Namun harus ada Komisi Independen (termasuk beranggota Polisi dan Masyarakat) di dalam BPN yang memeriksa warkah tanah tersebut kemudian melakukan gelar kasus di dalamnya untuk memutuskan mana pemilik yang sah. "Unsur-unsur pidana di dalamnya juga harus segera ditindaklanjuti. Tetapi BPN yang memeriksa warkah tanah tersebut," ucapnya.

Untuk mengantisipasi kondisi itu, KPA menyarankan agar segera ada sistem informasi pertanahan nasional. Termasuk sistem pra pendaftaran seperti layanan dokumen di tingkat notaris PPAT dan kelurahan yang harus terintegrasi dalam sistem komputer pendaftaran tanah BPN.

"Pada saat pendaftaran semua proses dapat dipantau oleh publik melalui dokumen pra pendaftaran. Sehingga pensertifikatan dapat diakses dan diawasi, sesuai dengan standar informasi publik. BPN tidak boleh terus menerus tertutup dengan banyak dalih yang dibuat-buat," ungkapnya. sem/nt/ana/lit/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU