3 TERSANGKA JASMAS BAKAL DIJEMPUT PAKSA

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Agu 2019 04:55 WIB

3 TERSANGKA JASMAS BAKAL DIJEMPUT PAKSA

Kompak Mangkir tanpa Izin, juga Berpotensi Dicekal dan Berstatus DPO Wartawan Surabaya Pagi, Budi Mulyono Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan tiga tersangka baru dugaan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, tak penuhi panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus). Mereka adalah anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan dua orang mantan anggota dewan, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti. Parahnya, ketiganya mangkir tanpa memberi konfi rmasi pada pihak Kejaksaan. Bandelnya ketiga tersangka ini membuat jaksa geram. Sejatinya, pada Senin(26/8/2019), ketiga tersangka yakni anggota DPRD Kota Surabaya, Ratih Retnowati dan dua orang mantan anggota dewan, yaitu Syaiful Aidy dan Dini Rijanti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun ketiganya sepakat tak menghadiri panggilan dari penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak. Ketiganya tidak datang, dan tanpa ada konfirmasi. Selanjutnya kami akan koordinasikan dengan penyidik Pidsus, kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Selasa (27/8). Sayangnya Lingga enggan merincikan kapan dilakukan panggilan kembali kepada tiga tersangka ini. Hal itu lantaran penyidik Pidsus masih perlu merapatkan terkait ketidakhadiran para tersangka. Dari rapat itulah nantinya akan diketahui jadwal pemanggilan kembali ketigannya. Masih kita koordinasikan dengan Pidsus. Panggilan selanjutnya merupakan panggilan yang kedua kalinya, tegas Lingga. Disinggung mengenai upaya tegas Kejaksaan terhadap ketiga tersangka, Lingga enggan berpsekulasi. Pihaknya mengaku masih menunggu putusan dari pimpinan (Kepala Kajari) dan Jaksa Pidsus. Begitu juga mengenai upaya cekal dan daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ketiga tersangka, Lingga mengaku hal itu akan dilakukan sesuai perkembangan proses pemeriksaan ketiganya. Dalam pemeriksaan, sambung Lingga, penyidik memiliki batasan pemanggilan terhadap tersangka. Nantinya para tersangka akan diberi kesempatan untuk memenuhi panggilan ketiga kalinya, yakni diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ketiganya kita panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO, red), pungkasnya. Kasus dana hibah Jasa Aspirasi Masyarakat ini terungkap pada 2018 dan melibatkan pengusaha Agus Setyawan Jong. Jong ditahan pada 1 November 2019, setelah jaksa menemukan dua alat bukti terkait penggelembungan pengadaan barang. Jong bahkan kini sudah berstatus narapidana. Modus dugaan korupsi dilakukan dengan menggandeng anggota DPRD Surabaya yang mengkoordinasikan 230 ketua RT untuk mengajuka proposal pengajuan tenda, kursi, dan sound system. Jong kemudian memajukan proposal ke anggota dewan untuk disetujui. Pengungkapan kasus membongkar keterlibatan mantan anggota DPRD Surabaya. Di antaranya, Sugito asal Partai Hanura yang ditahan pada Kamis (27 Juni 2019) lalu. Beberapa pekan kemudian, jaksa penyidik menahan Wakil Ketua DPRD Surabaya asal Partai Gerindra, Aden Dharmawan, pada 16 Juli 2019. Kemudian penyidik menahan politikus Partai Golkar Binti Rochman pada 16 Agustus 2019. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Selanjutnya tiga anggota DPRD Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2019. Ratih merupakan anggota DPRD Surabaya aktif yang dilantik pada Sabtu (24/8/2019). Ya, pelantikan puluhan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 digelar pada Sabtu (24/8) lalu. Di antara puluhan anggota yang baru dilantik, ada satu anggota yang berstatus tersangka. Dia adalah Ratih Retnowati. Sementara itu, Bappilu DPC Partai Demokrat Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, dengan dilantiknya Ratih, berarti telah resmi Ratih kembali menjabat sebagai anggota DPRD Kota Surabaya. Tadi saya mendengar namanya juga dibacakan dalam SK penetapan anggota dewan terpilih yang ditandatangai oleh Gubenur jadi Bu Ratih juga sah terpilih dilantik sebagai anggota dewan, katanya saat ditemui usai pelantikan. Herlina melanjutkan, ia tak memungkiri kasus yang kini menjerat Ratih Retnowati itu juga sedikit banyak akan berpengaruh pada nasib Ratih di DPRD Kota Surabaya. Namun, untuk saat ini, pihaknya mengaku masih akan menunggu keputusan hukum yang bersifat tetap dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah Jasmas, yang juga menyeret nama Ratih. Kami masih menghargai proses hukum. Itu masih berjalan, ujarnya. Saya kira ini masih jauh dari arah penggantian anggota dan sebagainya, pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU