2 Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 07 Apr 2021 20:29 WIB

2 Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

i

Salah satu pelaku saat menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM, Blora - Petugas gabungan Satuan Unit Reskrim Polsek Cepu, dan tim Resmob Satuan Reskrim Polres Bojonegoro Jawa Timur mengamankan dua pria asal Bojonegoro yang mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Baca Juga: Polres Bojonegoro Bersama TPID Sidak 2 Gudang Bulog

Keduanya bernama Moh Abu Tohir (49) seorang residivis dan Nur Iskandar keduanya warga desa Sumbertleseh, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Awalnya korban bernama Ali Zaenal Abidin warga warga Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan menulis status di akun Facebooknya "mencari uang goib yang bisa bertemu langsung".

Pada Rabu 31 Maret 2021, korban mendapat inbox melalui messenger dari pelaku dengan akun Facebook bernama Nur Rahmat yang mengatakan, ada temannya yang dapat mewujudkannya tanpa tumbal dan memberikan nomor WA.

Korban yang tergiur kemudian nekat menemui pelaku dengan alamat yang ditentukan, yaitu di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Selanjutnya, pada Senin, 5 April 2021 pukul 13.00 WIB korban tiba di Cepu. Korban dijemput di terminal Cepu oleh salah seorang pelaku yang mengaku bernama Nur Rahmat. Korban di ajak ke tempat ritual di makam Kampung Nglebok Kelurahan Tambakromo Cepu.

Baca Juga: Remaja di Bojonegoro Tewas Dikeroyok 9 Orang dengan Batu

Pelaku yang mengaku Nur Hidayah menghubungi temannya bernama Ote untuk melakukan ritual dibawa pohon bambu dekat makam.

Korban diminta memasukan sejumlah uang dan Iphone type 7+ warna rose gold ke dalam kantong kain warna hitam, dan dijanjikan akan berlipat menjadi Rp15 miliar. Saking percayanya, menuruti kemauan pelaku dan di suruh memegang kantong kain warna hitam dengan menutup mata selama tiga menit.

Setelah korban membuka mata, kedua pelaku tidak ada ditempat. Uang dan Handphone merk Iphone type 7+ warna rose gold yang awalnya di masukan ke dalam kantong kain warna hitam tidak ada atau hilang.

Baca Juga: Berenang saat Arus Deras, Dua Bocah di Bojonegoro Ditemukan Tewas Tenggelam

Karena merasa ditipu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cepu. Singkat cerita pada Selasa 6 April 2021 sekira pukul 06.00 WIB, dengan bantuan dari Tim Buser Satreskrim Polres Bojonegoro Polda Jatim, Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jateng berhasil menangkap kedua pelaku saat berada dirumahnya diwilayah kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

"Ya kedua pelaku kita amankan di rumahnya, beserta barang bukti hasil kejahatanya. nama Nur Hidayat dan Ote adalah palsu," ungkap Kapolsek Cepu, AKP Agus Budiyana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun Penjara.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU