2 Curanmor Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Mei 2021 20:17 WIB

2 Curanmor Lintas Kabupaten Dilumpuhkan Polisi

i

Herman dan Ahmad, kedua pelaku saat digelandang polisi.  

 

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - 2 sekawan yang merupakan spesialias curanmor lintas kabupaten dihadiahi timas panas oleh petugas lantaran melawan saat akan diringkus.

Baca Juga: Dalam 48 Jam, 2 Pelaku Curanmor di Blitar Berhasil Diringkus

Kedua pelaku yakni Herman (34) dan Ahmad Fauzi (26), keduanya warga Probolinggo.

Kapolres probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengatakan, sebelum ditembak mereka terlebih dahulu kepergok warga saat akan beraksi di depan warung, tepatnya di jalan Pakuniran.

Saat kabur dikejar warga, polisi yang tengah melakukan patroli ikut melakukan pengejaran. Saat keduanya hampir disergap, kedua pelaku mengayun-ayunkan senjata tajam (sajam) jenis clurit kepada warga dan petugas.

Tak ingin mengambil resiko, polisi terpaksa menghadiahi timas panas di kaki kedua pelaku.

“Akhirnya kami berikan tindakan tegas terukur,” terangnya.

Setelah keduanya berhasil dilumpuhkan polisi pun meminta melakukan penyidikan.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Tangkap Residivis Curanmor

Dari keduanya polisi menyita 16 bukti motor curian.

Rinciannya 10 motor bebek dan 6 motor matic. Belasan motor itu ditemukan di rumah Herman di Desa Gondosuli, Kecamatan Pakuniran dan tempat tinggal Ahmad di Desa Sambirak Kidul, Kecamatan Kotaanyar.

Ferdy menjelaskan medua pencuri sepeda motor adalah pelaku sindikat lintas kabupaten. Mereka sering beroperasi di Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Situbondo.

“Wilayah operasinya dari Kecamatan Pajarakan sampai Kecamatan Paiton," ujarnya.

Baca Juga: Curanmor di Sidoarjo Juga Sasar Kos-kosan

Ferdy juga menambahkan, atas terungkapnya sindikat pencurian sepeda motor ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres Situbondo untuk pengambangan kasus.

"Ini termasuk kasus besar yang pernah diungkap oleh Polres Probolinggo. Oleh karena itu kami akan melakukan penyidikan bersama Polres Situbondo apalagi kedua tersangka juga sering beraksi di sana," ungkapnya.

Atas perbuatannya ini, Herman dan Ahmad pun bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal tujuh tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU