Beli Tanah Belum Lunas Sudah Urus Sertifikat, Dilaporkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Des 2021 10:06 WIB

 Beli Tanah Belum Lunas Sudah Urus Sertifikat, Dilaporkan Polisi

i

Pengacara Zainul Arifin, Umar Said menunjukkan bukti laporan akta jual beli tanah ke Polda Jatim

SURABAYA - Zainul Arifin melaporkan Sueb Abdullah ke Polda Jatim. Sueb diduga menggunakan akta jual beli palsu untuk mengurus permohonan sertifikat milik Zainul. Awalnya Zainul menjual tanahnya di Gresik seluas 3,5 hektar ke Sueb. Harga yang disepakati Rp 3,5 miliar pada 2016 lalu. Baru membayar Rp 270 juta, Sueb menghilang. Namun, diam-diam Sueb mengurus permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah Zainul yang belum dilunasinya itu ke Kantor Pertanahan (Kantah) Gresik hingga sudah terbit peta bidang. Pengacara Zainul, Umar Said menyatakan, kliennya yang sudah sepakat secara lisan awalnya diajak ke kantor Sueb untuk menandatangani akta jual beli pada 2016. Di sana sudah ada notaris. Zainul tanda tangan saja tanpa tahu isi aktanya. Notaris juga tidak membacakannya. Sueb lantas memberikan Rp 200 juta yang disebut sebagai uang muka. Sisa pembayaran Rp 3,3 miliar dijanjikan akan dibayarkan paling lambat sebulan kemudian. "Notaris tidak membacakan dan Zainul tidak dikasih salinannya. Datang untuk tanda tangan dikasih Rp 200 juta. Modal percaya saja," kata Umar. Sebulan setelahnya, Sueb tidak menepati janjinya untuk melunasi sisa pembayaran. Dia hanya membayar Rp 70 juta. Setelah itu, Sueb menghilang. Dicari ke rumah dan dihubungi melalui telepon selulernya tidak bisa. Hingga kini Zainul mengeklaim tidak tahu keberadaannya. Agustus lalu, Zainul datang ke Kantah Gresik untuk mengurus warkah atas tanahnya tersebut. Saat itulah dia terkejut. Sebab, bidang tanahnya itu sudah dimohonkan SHM atas nama Sueb dan sudah terbit peta bidang. Padahal, pembayaran jual beli masih belum lunas. "Kami tanya ke BPN (kantah) kenapa bisa sampai terbit peta bidang? Kami ditunjukkan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli) lunas yang terbit pertama pada 2016 dan akta jual beli tahun 2020," ujar pengacara yang berkantor di Umar Said & Partners ini. Ada dua akta yang dijadikan dasar Sueb untuk mengajukan permohonan SHM. Pertama, akta notaris tahun 2016 yang ditandatangani Zainul tanpa dijelaskan isinya dan salinannya tidak diberikan. Kedua, akta jual beli yang terbit pada 2020 tanpa sepengetahuan Zainul. Akta perjanjian pengikatan jual beli tersebut ternyata dibuat seolah-olah lunas. Judul akta perjanjian pengikatan jual beli langsung dirangkap dengan akta kuasa menjual. Perbuatan ini menurut Umar sudah merupakan bentuk pemalsuan dan penipuan terhadap kliennya. Faktanya, berdasar kesepakatan pembayaran sebanyak dua kali dan tidak langsung lunas. Selain itu, hingga kini Sueb juga tidak melunasi pembayaran. "Sedangkan akta jual beli tahun 2020 tiba-tiba terbit tanpa sepengetahuan Zainul. Karena itu kami melaporkan atas dugaan pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik," tuturnya. Secara terpisah, pengacara Sueb Abdullah, Abdullah menyatakan, kliennya sudah membayar lunas Rp 3,5 miliar ke Zainul. Hanya, sebagian pembayaran itu tidak tercatat. "Sudah lunas. Pembayaran secara berangsur. Memang ada yang tidak ada kuitansinya. Kami juga melaporkan Zainul ke Polres Gresik karena tidak mengakui pembayaran," kata Abdullah.Nbd [9/12 09:20] SP Wartawan Pak Budi: Kejaksaan Kirim Bantuan Bencana Semeru Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Jatim menyalurkan bantuan bagi korban erupsi Gunung Semeru di Lumajang senilai Rp600 juta. Kepala Kejati Jatim M Dhofir mengatakan, sebagian bantuan itu diserahkan dalam bentuk sembako, obat-obatan, sarung, matras, bantal dan lain-lain senilai Rp400 juta. Sebanyak lima truk mengangkut bantuan kemanusiaan tersebut. Kemudian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp200 juta. Uang itu ditransfer ke rekening Panitia Penerima Bantuan di Lumajang. "Kami berharap bantuan ini bisa meringankan beban korban erupsi Gunung Semeru," katanya saat melepas bantuan di Gedung Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (9/12/2021). Data dari Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru mencatat, hingga Rabu (8/12/2021) terdapat pengungsi sebanyak 5.171 jiwa. Warga yang mengungsi ini sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Sedangkan di Kabupaten Jember 94 orang dan di Kabupaten Malang  terdapat 96  jiwa dan Kabupaten Blitar 20 orang. Sebaran titik pengungsian di Kabupaten Lumajang berada di Kecamatan Pronojiwo dengan 9 titik berjumlah 985  jiwa, Kecamatan Candipuro 6 titik 1.733 jiwa, Kecamatan Pasirian 4 titik 974  jiwa, Kecamatan Lumajang 199 jiwa, Kecamatan Tempeh 459 jiwa, Kecamatan Sumbersuko 67 jiwa, Kecamatan Sukodono 191  jiwa dan lainnya tersebar di 7 kecamatan lain di Lumajang. Sementara itu, data korban jiwa tercatat warga luka-luka 56 jiwa, hilang 13 jiwa dan meninggal dunia 38 jiwa. Sedangkan jumlah populasi terdampak sebanyak 5.205 jiwa. Terkait dengan jumlah warga yang dinyatakan hilang dan luka, posko masih melakukan pemutakhiran data dan validasi. Selain dampak korban jiwa, erupsi Gunung Semeru juga mengakibatkan 2.970 unit rumah terdampak yang saat ini terus dilakukan pendataan. Diketahui, Gunung Semeru meletus atau erupsi pada Sabtu (4/12/2021) pukul 15.20 WIB dengan mengeluarkan awan panas di wilayah Lumajang dan sekitarnya. Hujan deras pada hari itu juga menyebabkan lahar dingin dari kawah gunung tertinggi di Pulau Jawa itu meluncur deras menerjang desa di bawahnya.nbd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU