Zumi Zola Ditahan, PAN Pegang Azas Praduga Tak Bersalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 10 Apr 2018 09:54 WIB

Zumi Zola Ditahan, PAN Pegang Azas Praduga Tak Bersalah

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno mengemukakan, pihaknya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Gubernur Jambi Zumi Zola Eddy yakin Zumi Zola bisa menjelaskan selama proses hukum yang tengah dijalani. "Zumi Zola adalah kader taat hukum dan selama ini tidak pernah mangkir atau mencari alasan ketika mendapat panggilan KPK," kata Eddy melaui pesan singkat, Selasa, 10 April 2018. Eddy menyebutkan, selama ini Zumi yang diduga tersangkut kasus suap pembahasan dan pengesahan R-APBD Provinsi Jambi itu siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dia menambahkan, "Bahkan hari itu (Senin, 9 April 2018) meski mendapat firasat akan ditahan, Zumi Zola tetap datang memenuhi panggilan KPK." Di sisi lain, ia merasa prihatin Zumi harus berurusan dengan KPK. "Prihatin dengan kasus yang menimpa Zumi Zola, mengingat yang bersangkutan adalah kader muda yang berprestasi dan sekarang menjabat sebagai Ketua DPW PAN Jambi," kata Eddy. KPK menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola, usai diperiksa di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin petang, 9 April 2018. Zumi diperiksa sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejumlah proyek di daerah kekuasaannya. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Zumi ditahan demi kepentingan penyidikan. "ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan KPK yang berada di gedung KPK lama," kata Febri kepada wartawan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU