Home / Pendidikan dan Teknologi : Wali Murid di Surabaya Protes, Pemkot Surati Kemen

Zonasi PPDB Tuai Masalah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 08 Mei 2019 10:29 WIB

Zonasi PPDB Tuai Masalah

Keputusan Dinas Pendidikan (Diknas) Kota Surabaya menerapkan sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP, diprotes masyarakat. Sistem ini dinilai tidak adil, karena lulusan SD yang berprestasi sulit masuk SMP favorit. Kebijakan ini berbeda Pemprov Jawa Timur yang menghapus sistem zonasi untuk penerimaan peserta didik baru SMA, yang dibuka sejak 2 Mei 2019 lalu. Dinas Pendidikan Jatim menerapkan sistem lama, yakni seleksi berdasarkan nilai ujian nasional (UN). Perlukah PPDB sistem zonasi direvisi? Padahal sistem ini sesuai Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Kuota Peserta Didik Baru. ------------ Alqomar-Jaka Sutrisna, Tim Wartawan Surabaya Pagi "Anak saya sangat patah hati, Pak. Kabar soal PPDB zonasi diberitakan seminggu sebelum mereka Ujian Nasional. Seperti bom rasanya. Padahal dia selalu ranking 1 dari kelas 1 sampai kelas 6. Jangan ambil hak putri kami, Pak. Biarkan dia bisa masuk SMP yang dia inginkan dengan menggunakan nilai ujiannya," ungkap Puji Rahayu saat menyampaikan protesnya di depan M. Ikhsan, Kepala Dispendik Surabaya. Dijelaskan, putrinya begitu ingin masuk ke SMPN 1 Surabaya. Tapi karena tinggal di Kecamatan Sawahan, maka anaknya hanya bisa masuk ke sekolah SMPN 25, SMPN 10, SMPN 46, SMPN 50, SMPN 33, dan SMPN 56 Surabaya. Apa yang dialami Puji Rahayu hanya potret sebagian masalah dalam PPDB sistem zonasi. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti mengungkapkan, sistem zonasi yang ditetapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di seluruh SD, SMP, SMA dan SMK Negeri tak hanya terjadi di Surabaya. Tapi juga di daerah-daerah lain di Indonesia. Menurutnya, sistem PPDB memiliki masalah utama yakni, ketidakseimbangan daya tampung sekolah (supply) yang terbatas dan jumlah pendaftar (demand) yang terlampau tinggi. Ketidakseimbangan itu, lanjut Indra, mengancam hak murid untuk menerima pendidikan tidak terpenuhi. Kekhawatiran beberapa pengamat pendidikan akan ketimpangan supply and demand sekolah pun akhirnya tak terelakkan. Banyak media melaporkan pelajar yang terlantar akibat sekolah-sekolah di zona tempat tinggal mereka sudah melebihi daya tampung. Fenomena ini terjadi terutama pada pendaftar di jenjang pendidikan SMA dan SMK di beberapa daerah di Indonesia. Ketidaksiapan sekolah negeri dalam menampung demand murid inilah yang berpotensi mengakibatkan anak putus sekolah, papar Indra. Belalajar tahun ajaran lalu, Indra menjelaskan, pengumuman hasil PPDB dilakukan sepanjang minggu kedua bulan Juli 2018, sementara kalender tahun ajaran 2018/2019 dimulai serentak di minggu setelahnya. Itu berarti, Indra mengatakan, calon siswa yang tidak lolos PPDB hanya memilki waktu kurang dari satu minggu untuk mencari sekolah yang mau menerimanya. Saat gagal masuk sekolah negeri, para murid memiliki alternatif untuk mendaftarkan diri di sekolah swasta. Namun, lanjut Indra, kebanyakan sekolah swasta sudah menutup masa pendaftaran murid baru, bahkan jauh sebelum prosedur PPDB dibuka sekitar bulan Maret-April. Dampak Zonasi Sehingga, menurut Indra, murid-murid tersebut dipaksa menunggu hingga tahun ajaran selanjutnya untuk dapat melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi. Beberapa hal di atas menunjukkan tujuan diberlakukannya sistem zonasi tidak tercapai sepenuhnya. Karena pada praktiknya pun masih ada siswa yang harus menempuh jarak yang jauh untuk bersekolah dan siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu menjadi terbebani dengan biaya yang diminta oleh sekolah swasta, jelasnya. Padahal, salah satu tujuan diberlakukannya sistem zonasi dalam PPDB ini di antaranya bertujuan untuk menghilangkan persaingan antar sekolah negeri dan siswa. Hal ini dilakukan karena kriteria penerimaan siswa maupun status sekolah favorit bukanlah berdasarkan kompetensi, melainkan jarak. Indra menambahkan, dengan segala ketidaksiapan sekolah negeri dalam memenuhi demand, sekolah swasta pun terkena imbasnya. Sekolah negeri dan swasta (dalam tingkat tertentu) seperti tidak perlu bersaing satu sama lain, karena murid yang masuk juga pasti akan selalu ada. "Ada kesan hadiah tak bersyarat yang didapatkan oleh sekolah, sehingga persaingan dalam menyediakan layanan pendidikan tidaklah perlu," katanya. Reaksi Pemkot Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengirimkan surat permintaan revisi PPDB sistem zonasi tahun ajaran 2019/2020 kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Risma berharap sistem zonasi bisa menyesuaikan dengan kondisi di daerah. "Awalnya kami sudah setting sesuai peraturan menteri. Tapi kemudian ada case di provinsi melakukan itu (tidak sesuai aturan sistem zonasi), warga kan kemudian juga komplain. Kenapa tidak lakukan seperti itu?," kata Risma dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/5/2019). Risma mengatakan pihaknya tidak ingin melanggar peraturan dan ketentuan pemerintah tentang PPDB sistem zonasi tersebut. Dengan mengirimkan surat ke pusat, ia hendak berkonsultasi dan menanyakan bagaimana jika PPBD di Surabaya menggunakan sistem yang berbeda. Ia berharap bisa mendapatkan jawaban ihwal boleh tidaknya menerapkan PPDB yang disesuaikan dengan kondisi tiap daerah. Risma meminta masyarakat bersabar menunggu informasi dari pemerintah pusat. Karena ia tidak ingin mengabaikan peraturan pemerintah pusat. "Nah makanya kami buat surat seperti itu. Ya, ndak tahu hasilnya. Aku kan juga ndak mau melanggar aturan," kata dia. Menurut Risma, surat yang ia kirimkan itu menggambarkan bahwa terdapat perbedaan penerapan sistem zonasi dalam peraturan Kemendikbud. "Karena ada contohnya provinsi begitu, Nanti ada yang bilang loh kenapa itu bisa kenapa kita tidak bisa," jelas dia. Pemerataan Pendidikan Sebelumnya, Kepala Dispendik Jatim Saiful Rahman menegaskan pihaknya mempersilakan peserta didik baru bersaing menggunakan nilai ujian nasional (UN). Nilai UN tertinggi jadi acuan penerimaan siswa baru. Apabila ada nilai yang sama, penentuannya adalah jarak rumah dengan sekolah. Tahun ini tidak ada jarak (zonasi). UN sepenuhnya. Kalau nilainya sama, pertimbangannya di dalam zona atau waktu pendaftaran, terang dia. Sebetulnya zonasi sudah dipakai sejak tiga tahun lalu. Tapi, kalau 90 persen harus zonasi, pasti sangat menyulitkan karena tidak ada pemerataan, lanjut Saiful. Menurut dia, kuota 90 persen zonasi bisa diterapkan jika fasilitas di semua sekolah sudah merata. Sebaliknya, apabila fasilitas sekolah belum merata, pihaknya meminta untuk tidak dipaksakan. Menurut dia, sistem zonasi tidak sesuai dengan realitas di lapangan. Situasi dan kondisi harus diperhitungkan dengan matang dan cermat. Kalau diterapkan, terus nanti jika didemo, justru malah tidak jalan, papar dia. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU