Yayasan Pendidikan Permata Terancam Digugat Perdata

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Apr 2019 15:26 WIB

Yayasan Pendidikan Permata Terancam Digugat Perdata

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Yayasan Permata Mojokerto mulai bergolak. Yayasan yang menaungi sekolah Play group, TK, SDIT dan SMPIT ini terancam digugat oleh sejumlah pengurus yayasannya. Ketua Yayasan Permata, Cholid Firdaus kepada wartawan mengaku kesal dengan sikap arogansi pembina yayasan. Pasalnya, tanpa sebab yang jelas, ia beserta lima rekan pengurus yayasan lainnya dipecat sepihak. "Kita diberhentikan secara mendadak. Jangankan ada penjelasan, tahapan peringatan pun tidak kita terima sama sekali. Bagi kita, Ini merupakan tindakan sewenang-wenang, tidak prosedural, menyalahi etika berorganisasi dan norma-norma sosial," jelas Cholid. Atas arogansi tersebut, Anggota DPRD Kota Mojokerto ini mengancam bakal melayangkan gugatan perdata kepada Pembina Yayasan Permata ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (18/4/2019) besok. "Kita sudah berusaha melakukan klarifikasi dan somasi ke yayasan tapi tak digubris, karenanya kita akan tempuh jalur hukum melalui pengadilan," ujar Cholid didampingi Edy Yusef, pengacara hukum yang ditunjuk oleh pengurus yayasan yang teraniaya. Cholid menjelaskan, kronologi peristiwa pemberhentian itu diawali pada Senin, (08/4) pagi sesudah subuh. Tiga pembina Yayasan Permata, yaitu Anwar Sidarta, Johan Arifin dan Ivan Hambali secara mendadak mengunjungi dirinya. "Tanpa diskusi dan penjelasan, mereka bertiga menyampaikan pemberhentian saya dari jabatannya," katanya. Tidak berselang lama, lanjut Cholid, pada Selasa, (09/4), Sekretaris Yayasan, Suhendra, Bendahara, Sukamat, Wakil Bendahara, Odiek Prayitno juga mendapat surat pemberitahuan pemberhentian. "Tidak hanya itu, Dewan Pengawas Yayasan, Budi Rahayu dan Pramudya, juga diberhentikan pada hari yang sama. Pemberhentian merekapun juga tanpa penjelasan mengapa mereka diberhentikan," ujarnya. Menurut Cholid tidak cukup itu saja, cara penyampaian surat pemberhentian dilakukan dengan cara yang tidak etis dan jauh dari norma kesopanan. "Seperti surat pemberhentian Sukamat, diselipkan di jok sepeda motornya, surat pemberhentian Suhendra dititipkan di warung. Itu kan tidak etis," terangnya. Terpisah, Edy Yusef, SH, pengacara korban mengungkapkan, bahwa sampai saat ini tidak ada penjelasan apapun dari pembina yayasan, mengapa ada pemberhentian secara masal dan mendadak. "Diduga, pemberhentian ini terkait dengan keterlibatan para pengurus tersebut dalam Garbi (Gerakan Arah Baru lndonesia), sebuah ormas yang digagas oleh Fahri Hamzah," ungkapnya. Sementara, lanjut Edy, di pihak pembina yayasan, ada Ivan Hambali, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PKS Kota Mojokerto. Sudah diketahui umum, bahwa Fahri Hamzah berperkara dengan PKS. "Beberapa waktu sebelumnya, Anwar Sidarta salah satu pembina, juga meminta kepada ketua yayasan agar memecat konsultan sekolah dengan alasan konsultan tersebut aktivis Garbi. Namun permintaan itu ditolak, karena secara profesionalisme tidak ada kesalahan yang dilakukan," pungkasnya. Kampanye terselubung juga secara masif dilakukan oleh PKS melalui kader-kadernya di SIT Permata dengan mengkondisikan wali murid pada angka tertentu. dw

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU