Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Mar 2018 11:42 WIB

Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Rumah

SURABAYAPAGI.com - Rendahnya suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di level 4,25% dinilai menjadi saat yang tepat untuk mengambil kredit pemilikan rumah (KPR). Hal ini karena bank dalam memberikan bunga KPR akan mengacu kepada bunga yang ditetapkan oleh bank sentral. Hal apa saja yang harus diperhatikan dalam mengambil KPR? Berikut tipsnya dari perencana keuangan Eko Endarto. Pertama, membeli rumah menggunakan skema KPR harus memperhatikan lokasi. Lokasi rumah juga harus disesuaikan dengan kemampuan membayar uang muka (down payment/DP) dan cicilan setiap bulannya. "Jangan sampai dapat lokasi yang bagus dekat tempat kerja dan pusat kota tapi tidak sesuai dengan kemampuan bayar, jangan sampai mengganggu arus keuangan yang lain," kata Eko, Senin (26/3/2018). Kedua, jika rumah pertama yang dibeli, maka pengambil KPR jangan memikirkan bunga, yang harus dipikirkan adalah mampu membayar. Kemudian jangka waktu juga harusnya tidak menjadi masalah, karena rumah pertama adalah aset untuk ditempati dalam jangka waktu yang lama. "Berbeda kalau ambil KPR untuk rumah kedua atau ketiga. Rumah pertama kan niatnya memang untuk ditempati, bukan untuk dijual atau untuk investasi. Yang dipikirkan adalah bagaimana agar tetap bisa membayar cicilan setiap bulannya," ujar dia. Ketiga, sistem KPR syariah bisa lebih menguntungkan daripada KPR konvensional. Pasalnya pada KPR syariah sudah memiliki perjanjian bagi hasil di awal. Selain itu, KPR syariah pada akad tertentu menggunakan angsuran yang flat sampai perjanjian berakhir. "Nah saya merekomendasikan KPR syariah karena ada pilihan angsurannya flat sampai lunas. Ini cocok untuk yang malas dengan floating rate. Apalagi BI sekarang bilang kalau era suku bunga rendah sudah berakhir, kemungkinan akan ada kenaikan," ujar dia. Bunga KPR tetap atau flat/fix adalah bunga yang diberikan oleh bank untuk nasabah dengan jumlah yang tidak berubah. Biasanya bank memberikan flat/fix rate dua hingga empat tahun, setelahnya bank akan memberlakukan floating rate atau bunga yang besarannya mengikuti mekanisme pasar. Jadi, misalnya bunga di pasar turun maka cicilan bunga KPR anda akan menyesuaikan, begitupun jika bunga naik maka cicilan anda akan naik. Eko menjelaskan, dalam mengambil KPR maka calon pembeli juga harus teliti dalam mencari produk KPR di sejumlah bank. Misalnya biaya-biaya yang dikenakan mulai dari biaya notaris, biaya provisi hingga biaya administrasi. Selain itu juga perlu diperhatikan kerja sama bank dengan pengembang apakah sudah berlangsung lama atau sebentar. Perhatikan pula track record pengembang yang ditunjuk, hal ini untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari. (dt/01)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU